Dua Hakim PN Jaksel Ditangkap KPK di Kamar Kost-Kostan
2 hakim itu diduga menerima suap Rp150 juta dan SGD$47 ribu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (28/11). Tiga di antaranya pihak yang terkait pengadilan yakni Iswayhu Widodo (Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Irwan (Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) dan Muhammad Ramadhan (Panitera PN Jakarta Timur). Iswahyu merupakan hakim ketua dalam kasus perdata yang bergulir di PN Jakarta Selatan.
Menurut Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Iswahyudi dan Irwan ditangkap di kamar kost-kostan pada Selasa malam (27/11).
"Tim KPK bergerak mengamankan masing-masing IW (Iswahyu) dan I (Irwan) di kamar kost di Jalan Ampera Raya," ujar Alex ketika memberikan keterangan pers pada Rabu malam di gedung KPK.
Uang itu diberikan oleh seorang advokat bernama Arif Fitrawan dan pihak swasta bernama Martin P Silitonga. Nama yang terakhir disebut saat ini berstatus tersangka di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan pelanggaran pidana umum.
Lalu, bagaimana konstruksi pemberian suap itu kepada tiga anggota pengadilan itu?
Baca Juga: Kondisi Korupsi di Indonesia Ironis, KPK Maunya Gelar OTT Tiap Hari
1. Dua hakim PN Jakarta Selatan disuap agar tidak menerima gugatan alias N.O
Menurut Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, perkara yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yakni antara Isrullah Achmad melawan Willem J.V. Dongen. Turut tergugat PT APMR dan Thomas Azali yakni gugatan perdata pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM oleh PT APMR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Diduga sebelumnya majelis hakim telah menerima uang melalui MR (panitera pengganti) untuk mempengaruhi putusan sela agar tidak diputus N.O (gugatannya tidak diterima di putusan sela sehingga bisa langsung ke materi pokok perkara)," ujar Alex.
Ia mengatakan semula, kasus itu sudah sempat digelar di PN Makassar, Sulawesi Selatan. Namun, gagal. Oleh sebab itu kasus tersebut kemudian digelar di PN Jaksel.
Sementara, berdasarkan informasi dari juru bicara KPK, Febri Diansyah, putusan itu akan dibacakan rencananya pada Kamis (29/11). Lalu, berapa harga yang harus dibayar oleh kuasa hukum si penggugat?
Semula, komitmen fee yang dijanjikan Arif kepada panitera pengganti, Ramadhan adalah Rp950 juta. Kemudian, dari nominal itu, uang yang diserahkan ke hakim adalah Rp150 juta dan SGD$47 ribu.
"Semula uangnya dalam bentuk rupiah senilai Rp500 juta kemudian ditukar ke mata uang dollar singapura," kata Febri.
Editor’s picks
Baca Juga: KPK Temukan Mata Uang Dollar Singapura dari OTT PN Jaksel