TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Eks Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan Hadapi Sidang Vonis Hari Ini 

Karen dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum

ANTARA FOTO/Andika Wahyu

Jakarta, IDN Times - Nasib eks Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan akan diketahui ujungnya pada hari Senin (10/6) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Sebab, ia akan menghadapi sidang putusan usai sebelumnya dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa. Persidangan rencananya akan dimulai pukul 10:00 WIB. 

Siapkah Karen menghadapi persidangan pada hari ini? Apa saja poin pembelaan yang ia sampaikan dalam nota pledoi beberapa waktu lalu?

Baca Juga: Eks Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 15 Tahun Penjara 

1. Karen siap mendengarkan putusan dari majelis hakim

(Eks Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan) ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

Menurut kuasa hukum Karen, Soesilo Aribowo, kliennya itu siap untuk menghadapi sidang putusan pada hari ini. 

"Beliau siap mendengarkan putusan," kata Soesilo melalui pesan pendek kepada IDN Times pada Senin (10/6). 

Sebelumnya, di dalam sidang pembacaan nota pembelaan, Karen sempat meminta kepada majelis hakim agar memutusnya tidak bersalah dan membebaskannya dari semua dakwaan yang ada. 

"Saya yakin dan percaya di dalam hati yang mulia (hakim) tahu bahwa, mengacu kepada fakta persidangan, saya tidak bersalah. Saya mohon keberanian yang mulia untuk mengambil putusan tersebut," kata Karen dalam sidang yang digelar pada (29/5) lalu.

Ia meyakini kasusnya lemah dan terkesan dipaksakan. Apalagi menurutnya, di dalam fakta persidangan, terungkap tidak ada alasan untuk mempidananya.  

2. Karen membela diri apa yang ia lakukan dengan mengakuisisi Blok Basker Manta Gummy bukan untuk memperkaya dirinya sendiri

ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

Di dalam persidangan yang digelar pada (29/5) lalu, Karen menjelaskan sudah mengantongi persetujuan dari komisaris atas akuisisi Blok Basker Manta Gummy di Australia. Hal itu terbukti dari memorandum pada tanggal 30 April 2009 lalu. 

Selain itu, mengenai tuduhan proses akuisisi melanggar Tata Kerja Organisasi (TKO) dan Tata Kerja Individu (TKI), Karen menjelaskan, pedoman akuisisi migas baru dikeluarkan pada 2011 atau 2 tahun sesudah akuisisi Blok BMG. 

Kegagalan eksplorasi dalam laporan keuangan bisnis hulu migas, tidak pernah dianggap sebagai kerugian, tapi dianggap sebagai biaya atau pengeluaran. 

"Jika bisnis hulu migas harus selalu meraih keuntungan, dan jika tidak untung lantas dikatakan sebagai kerugian, maka perusahaan yang berbisnis di hulu migas akan memilih untuk tidak melakukan apa-apa," tutur perempuan yang pernah masuk ke dalam daftar Asia's 50 Power Businesswoman 2011.  

Ia juga membantah disebut berniat memperkaya diri sendiri dengan mengakuisisi BMG. Apa yang ia lakukan, semata-mata untuk mengembangkan Pertamina menjadi perusahaan besar, mumpuni dan bisa mengglobal. 

"Akuisisi ini tidak dimaksudkan untuk memperkaya diri sendiri ataupun perusahaan lain," ia menegaskan ketika itu. 

3. Karen tidak terima dituntut 15 tahun penjara

Ilustrasi narapidana. (IDN Times/Sukma Shakti)

Lalu, apa komentar Karen atas tuntutan yang dilayangkan jaksa selama 15 tahun itu? Ia mengaku tidak diterima dituntut sedemikian tinggi. Karen menilai jaksa telah mengabaikan beberapa fakta yang muncul di persidangan. 

"Semua sudah terpatahkan, tapi masih ada di dalam tuntutan. Ini kan saya harus kembali lagi. Apakah kemarin di dalam sidang tidak terlalu menyimak atau bagaimana. Nanti, satu per satu akan saya paparkan," ujar Karen di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. 

Ia membantah proses akuisisi pertama di Australia tanpa ada persetujuan dari Dewan Komisaris. Bahkan, proses akuisisi sudah diteken usai melalui uji kelayakan. Sehingga, semua proses akuisisi sudah dilakukan secara benar. 

"Supaya ini semua jelas bahwa apa yang dilakukan oleh Pertamina, semua risiko sudah dimitigasi, sehingga tidak ada yang kami lakukan di luar prosedur," kata dia lagi. 

Baca Juga: Jadi Terdakwa, Mantan Dirut Pertamina Terancam Pidana Penjara 20 Tahun

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya