TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Eks Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 15 Tahun Penjara 

Akibat perbuatan Karen, negara dirugikan Rp568 miliar

ANTARA FOTO/Andika Wahyu

Jakarta, IDN Times - Eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, dituntut hukuman bui 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut dalam sidang yang digelar pada Jumat (24/5) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Selain itu, Karen juga dituntut untuk membayar denda Rp1 miliar.

Dalam pandangan jaksa, Karen dinilai telah melakukan korupsi investasi perusahaan di blok Baster Manta Gummy (BMG) Australia. 

"Menuntut, majelis hakim menyatakan terdakwa Karen Agustiawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa dalam salinan yang dibaca oleh media pada hari ini. 

Selain pidana penjara, Karen juga dituntut membayar uang pengganti Rp284 miliar. Uang itu, kata jaksa, harus dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan usai putusan berkekuatan hukum tetap. Lalu, apa komentar Karen usai dituntut bui selama 15 tahun? 

Baca Juga: Jadi Terdakwa, Mantan Dirut Pertamina Terancam Pidana Penjara 20 Tahun

1. Jaksa menilai Karen telah melanggar prosedur investasi sehingga menimbulkan kerugian negara

pixabay/succo

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai Karen telah melanggar prosedur investasi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara hingga mencapai total Rp568 miliar. Perbuatan itu dilakukan Karen bersama-sama dengan eks Direktur Keuangan Pertamina, Ferederick S.T Siahaan, eks Manager Merger dan Akuisisi Pertamina Bayu Kristanto serta Legal Consul dan Compliance Pertamina, Genades Panjaitan. 

Perempuan yang pernah masuk ke dalam jajaran Asia's 50 Power Businesswomen itu dinilai telah merusak tata kelola perusahaan. 

"Terdakwa juga tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi," ujar jaksa pada hari ini. 

Atas tuntutan itu, Karen mengaku akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. 

2. Karen tidak terima dituntut 15 tahun penjara

ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

Lalu, apa komentar Karen atas tuntutan yang dilayangkan jaksa selama 15 tahun itu? Ia mengaku tidak diterima dituntut sedemikian tinggi. Karen menilai jaksa telah mengabaikan beberapa fakta yang muncul di persidangan. 

"Semua sudah terpatahkan, tapi masih ada di dalam tuntutan. Ini kan saya harus kembali lagi. Apakah kemarin di dalam sidang tidak terlalu menyimak atau bagaimana. Nanti, satu per satu akan saya paparkan," ujar Karen di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. 

Ia membantah proses akuisisi pertama di Australia tanpa ada persetujuan dari Dewan Komisaris. Bahkan, proses akuisisi sudah diteken usai melalui uji kelayakan. Sehingga, semua proses akuisisi sudah dilakukan secara benar. 

"Supaya ini semua jelas bahwa apa yang dilakukan oleh Pertamina, semua risiko sudah dimitigasi, sehingga tidak ada yang kami lakukan di luar prosedur," kata dia lagi. 

Baca Juga: Kasus Blok BMG Australia, Kejagung: Karen Agustiawan Abaikan Aturan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya