Eks Kepala BPPN Hadapi Sidang Vonis Kasus BLBI Hari Ini
Syafruddin terancam hukuman 15 tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung akan menghadapi momen paling penting di dalam hidupnya hari ini, Senin (24/9). Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan menjatuhkan vonis bagi Syafruddin.
Sebelumnya, pria berusia 61 tahun itu dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Khairuddin, dalam sidang yang digelar pada (3/9) lalu. Jaksa juga menuntut agar majelis hakim menjatuhkan vonis berupa denda Rp1 miliar atau subsider enam bulan kurungan.
Syafruddin dinilai sebagai pelaku aktif dan melakukan peran besar dalam pelaksanaan tindak kejahatan. Jaksa turut menilai tindak kejahatan yang dilakukan Syafruddin menunjukkan adanya derajat keahilan dan perencanaan lebih dulu.
Lalu, fakta apa saja yang sempat muncul di persidangan selama beberapa bulan terakhir?
Baca Juga: Ini Daftar Kesalahan Syafruddin Temenggung Dalam Kasus Korupsi BLBI
1. Jaksa KPK menilai mantan Kepala BPPN bukan sebagai pelaku utama korupsi BLBI
Dalam sidang tuntutan yang digelar pada 3 September lalu, terungkap jaksa menyebut Syafruddin justru bukan pelaku utama korupsi BLBI yang telah merugikan negara Rp4,58 triliun. Namun, ia dianggap ikut membantu sehingga pengendali saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nur Salim diuntungkan.
"Bahwa perbuatan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung dan Dorodjatun Kuntjoro-Jakti yang telah mengalihkan aset piutang petambak udang/obligor Sjamsul Nursalim dari divisi penjualan aset Analisis Manajemen Keuangan (AMK), berarti telah mengubah status Sjamsul Nursalim yang sebelumnya sebagai obligor tidak kooperatif menjadi obligor kooperatif," ujar Jaksa Penuntut Umum pada KPK Amir Nurdianto di Pengadilan Tipikor saat itu.
Selain itu, Syafruddin dan Dorodjatun mengetahui piutang petambak yang digunakan Sjamsul Nursalim sebagai aset pengurang kewajiban BLBI yang dijanjikan macet, lantaran bermasalah.
"Oleh karena itu, Sjamsul telah melakukan misrepresentasi mengenai pelaporan asetnya," ujar Jaksa Amir.
Baca Juga: Bersaksi di Sidang BLBI, Begini Kesaksian Mantan Wapres Boediono