Eks Ketum PPP Romahurmuziy Juga Ajukan Kasasi ke MA
Kuasa hukum berharap kebebasan Rommy tak terhalang kasasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muchammad Romahurmuziy juga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Padahal, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah menjatuhkan vonis lebih ringan dibandingkan di pengadilan tingkat pertama, yakni satu tahun dan denda Rp100 juta.
Di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, majelis hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Namun, majelis hakim tidak mencabut hak politik Rommy untuk mengemban jabatan publik selama lima tahun kendati terbukti korupsi.
Kuasa hukum Maqdir Ismail menyatakan kasasi akan diajukan ke MA pada pekan depan.
"Kami berencana akan ajukan kasasi juga, kami juga sudah menerima putusan Pengadilan Tinggi. Minggu depan, kami akan ajukan pernyataan kasasi," ungkap Maqdir melalui keterangan tertulis pada Rabu (28/4) dan dikutip kantor berita Antara.
Ia mengajukan kasasi atas nama kliennya karena Rommy dinilai tidak bersalah dan menerima suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama. KPK juga sudah mengajukan kasasi lebih awal. Maqdir berharap pengajuan kasasi oleh KPK tidak bertujuan menghalang-halangi pembebasan penahanan kliennya.
"Menurut hemat kami, ketika masa hukuman oleh Pengadilan Tinggi berakhir, maka penahanan juga harus diakhiri seketika," tutur dia lagi.
Hal itu lantaran Rommy sudah berada di tahanan sejak 16 Maret 2019. Ia tertangkap tangan pada 15 Maret 2019 di Surabaya. Selain itu, selama berada di dalam rutan KPK, penahanan Rommy sempat dibantarkan selama 45 hari karena ia dirawat di rumah sakit.
Lalu, apa respons KPK ketika terus didesak oleh kuasa hukum Rommy kliennya dapat bebas pada hari ini?
Baca Juga: Kuasa Hukum Klaim Rommy Bisa Bebas dari Rutan Pekan Depan
1. Penahanan Rommy berada di bawah kewenangan Mahkamah Agung
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan penahanan Rommy sudah berpindah ke Mahkamah Agung karena proses pengajuan kasasi sudah bergulir. Ali mengatakan berdasarkan pasal 253 KUHAP ayat (4) menyatakan "wewenang untuk menentukan penahanan beralih ke Mahkamah Agung sejak diajukannya kasasi". Maka, Ali menambahkan, proses penahanan Rommy diserahkan ke MA.
"Apabila mengacu kepada pasal 28 dan 29 KUHAP, maka MA dapat melakukan penahanan pada tingkat kasasi selama 50 hari dan dapat diperpanjang 60 hari dan 30 hari untuk perkara dengan ancaman pidana penjara 9 tahun atau lebih," kata Ali pada hari ini melalui keterangan tertulis.
Baca Juga: ICW: Vonis Banding Rommy Lebih Rendah dari Hukuman Bui Kepala Desa