TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Eks Ketum PPP Romahurmuziy Juga Ajukan Kasasi ke MA 

Kuasa hukum berharap kebebasan Rommy tak terhalang kasasi

(Tersangka kasus jual-beli jabatan di Kementerian Agama, Mohammad Romahurmuziy) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Jakarta, IDN Times - Eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muchammad Romahurmuziy juga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Padahal, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah menjatuhkan vonis lebih ringan dibandingkan di pengadilan tingkat pertama, yakni satu tahun dan denda Rp100 juta. 

Di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, majelis hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Namun, majelis hakim tidak mencabut hak politik Rommy untuk mengemban jabatan publik selama lima tahun kendati terbukti korupsi. 

Kuasa hukum Maqdir Ismail menyatakan kasasi akan diajukan ke MA pada pekan depan. 

"Kami berencana akan ajukan kasasi juga, kami juga sudah menerima putusan Pengadilan Tinggi. Minggu depan, kami akan ajukan pernyataan kasasi," ungkap Maqdir melalui keterangan tertulis pada Rabu (28/4) dan dikutip kantor berita Antara

Ia mengajukan kasasi atas nama kliennya karena Rommy dinilai tidak bersalah dan menerima suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama. KPK juga sudah mengajukan kasasi lebih awal. Maqdir berharap pengajuan kasasi oleh KPK tidak bertujuan menghalang-halangi pembebasan penahanan kliennya. 

"Menurut hemat kami, ketika masa hukuman oleh Pengadilan Tinggi berakhir, maka penahanan juga harus diakhiri seketika," tutur dia lagi. 

Hal itu lantaran Rommy sudah berada di tahanan sejak 16 Maret 2019. Ia tertangkap tangan pada 15 Maret 2019 di Surabaya. Selain itu, selama berada di dalam rutan KPK, penahanan Rommy sempat dibantarkan selama 45 hari karena ia dirawat di rumah sakit. 

Lalu, apa respons KPK ketika terus didesak oleh kuasa hukum Rommy kliennya dapat bebas pada hari ini?

Baca Juga: Kuasa Hukum Klaim Rommy Bisa Bebas dari Rutan Pekan Depan

1. Penahanan Rommy berada di bawah kewenangan Mahkamah Agung

IDN Times/Hana Adi Perdana

Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan penahanan Rommy sudah berpindah ke Mahkamah Agung karena proses pengajuan kasasi sudah bergulir. Ali mengatakan berdasarkan pasal 253 KUHAP ayat (4) menyatakan "wewenang untuk menentukan penahanan beralih ke Mahkamah Agung sejak diajukannya kasasi". Maka, Ali menambahkan, proses penahanan Rommy diserahkan ke MA. 

"Apabila mengacu kepada pasal 28 dan 29 KUHAP, maka MA dapat melakukan penahanan pada tingkat kasasi selama 50 hari dan dapat diperpanjang 60 hari dan 30 hari untuk perkara dengan ancaman pidana penjara 9 tahun atau lebih," kata Ali pada hari ini melalui keterangan tertulis. 

2. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menyatakan Rommy bersalah karena pernah menerima suap

(Eks Ketua Umum PPP Mochammad Romahurmuziy) ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Rommy bisa terseret kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama bermula dari tangkap tangan oleh penyidik KPK pada Maret 2019 lalu. Gara-gara kasus ini, turut menyeret mantan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin. Lukman diduga turut menerima suap agar bisa menempatkan individu tertentu untuk jabatan khusus di Kemenag sesuai permintaan Rommy. 

Ketika itu Rommy masih menjadi Ketum PPP. Di tingkat pengadilan tingkat pertama, majelis hakim menyatakan Rommy terbukti menerima suap senilai Rp225 juta dari Haris Hasanuddin, orang yang mengikuti seleksi untuk menduduki posisi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama di Jawa Timur. 

Selain itu, Rommy juga menerima suap dari Muafaq Wirahadi agar terpilih menjadi Kakanwil Kemenag di Kabupaten Gresik. Jumlah uang yang diterima dari Muafaq mencapai Rp91,4 juta. Menurut hakim, Rommy terbukti memperdagangkan pengaruhnya agar bisa cawe-cawe posisi jabatan tinggi di Kemenag. 

Baca Juga: ICW: Vonis Banding Rommy Lebih Rendah dari Hukuman Bui Kepala Desa

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya