6 Hari Usai Dilantik, Menteri Kabinet Indonesia Maju Belum Lapor LHKPN
Padahal, Jokowi ingatkan agar menterinya cegah korupsi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo resmi melantik 38 menteri dan pejabat pada (23/10) lalu di Istana Negara. Kemudian, menyusul 12 wamen pada (25/10). Pesan pertama yang disampaikan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta itu kepada para pembantunya adalah jangan korupsi dan ciptakan sistem agar mencegah rasuah.
Namun, pada kenyataannya, hingga hampir satu pekan dilantik, tidak ada satu menteri pun yang sudah menyetor atau memperbarui data harta kekayaan atau LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). Hal itu disampaikan oleh Plh Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yuyuk Andriati Iskak pada Selasa (29/10).
"Belum ada (menteri yang menyetor LHKPN)," ujar Yuyuk melalui pesan pendek kepada IDN Times.
Padahal, imbauan agar segera melapor atau memperbarui data tersebut sudah disampaikan sejak (24/10) lalu oleh juru bicara KPK, Febri Diansyah. Ia mengatakan komisi antirasuah segera mengirimkan surat kepada semua jajaran menteri untuk menyerahkan data tersebut.
"Surat segera dikirimkan dalam waktu dekat kepada menteri-menteri yang baru jadi penyelenggara negara," tutur Febri.
Lalu, berapa banyak individu yang baru menjadi penyelenggara negara karena sebelumnya bekerja di swasta dan harus menyerahkan LHKPN? Apakah ada sanksi bagi pejabat yang tak melaporkan data harta kekayaannya?
Baca Juga: KPK Imbau Menteri dan Pejabat yang Baru Dilantik Laporkan LHKPN
1. Ada lima individu yang baru jadi penyelenggara negara dan harus melaporkan LHKPN
Data yang dimiliki oleh komisi antirasuah, ada enam orang di dalam Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024 yang belum pernah melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Sebab, mereka sebelumnya bukan penyelenggara negara.
"Untuk menteri yang benar-benar menjabat baru misalnya sebelumnya pihak swasta atau bukan penyelenggara negara ada sekitar enam orang," kata Febri ketika memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK pada (24/10) lalu.
Ia juga mengatakan ada lima menteri yang dulu berstatus penyelenggara negara tapi kini tak terpilih lagi. Namun, mereka dinilai KPK tetap harus memperbarui data harta kekayaannya.
Sedangkan, sisanya yang kembali terpilih cukup melaporkan harta kekayaannya secara reguler setiap tahun pada 2020 mendatang.
Baca Juga: Pansel: Kalau Capim KPK Terpilih Tak Kasih LHKPN Ya Gak akan Diangkat