Pansel: Kalau Capim KPK Terpilih Tak Kasih LHKPN Ya Gak akan Diangkat

Sementara, KPK meminta LHKPN diserahkan saat masih seleksi

Jakarta, IDNTimes - Anggota panitia seleksi capim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hamdi Muluk sudah berkali-kali mengatakan data berupa laporan harta kekayaan baru akan diminta ke kandidat usai mereka terpilih jadi nahkoda institusi antirasuah. Sebab, sesuai aturan yang ada di dalam Undang-Undang, dokumen tersebut baru akan dimintakan sebagai syarat untuk dapat diangkat sebagai pimpinan KPK. 

"Kami sudah clear berkali-kali (bilang), kami belum bisa meminta LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara)," ujar Hamdi pada Jumat (9/8) di gedung Lemhanas. 

Saat ini, yang diminta ke para kandidat baru surat pernyataan bahwa mereka siap menyerahkan LHKPN usai terpilih. Apabila nantinya ada capim terpilih tak mau menyerahkan LHKPN, maka ia menyarankan agar kandidat tersebut tak perlu diangkat. 

Pada hari ini, 40 capim KPK mengikuti tahap seleksi lanjutan berupa profile assessment. Aktivitas itu berlangsung selama dua hari terhitung sejak Kamis (8/8). 

Namun, apakah pansel memiliki kewenangan untuk mengangkat atau tidak capim KPK yang tidak terpilih? 

1. Tugas pansel capim KPK sudah rampung begitu mereka serahkan 10 nama ke Presiden

Pansel: Kalau Capim KPK Terpilih Tak Kasih LHKPN Ya Gak akan Diangkat(Pansel capim KPK periode 2019-2023) ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Pansel capim KPK tidak berwenang lagi untuk mencampuri proses seleksi begitu mereka menyerahkan 10 nama ke Presiden. Ketua Pansel Capim KPK, Yenti Garnasih memastikan pihaknya akan menyerahkan nama-nama itu ke Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada (2/9) mendatang.

Sehingga, apabila nantinya ada capim KPK terpilih yang tak mau menyerahkan daftar harta kekayaan, pansel tak bisa memaksanya agar tidak dilantik oleh Presiden Jokowi. 

Baca Juga: Pansel akan Pangkas 20 Capim KPK di Tahap Profile Assessment

2. Di tahap awal seleksi, pansel capim KPK tak akan meminta daftar harta kekayaan

Pansel: Kalau Capim KPK Terpilih Tak Kasih LHKPN Ya Gak akan Diangkat(Pansel capim KPK periode 2019-2023) IDN Times/Santi Dewi

Hamdi kembali menjelaskan alasan pansel tak meminta data berupa harta kekayaan demi menjaga perlakuan yang adil selama proses seleksi. Sebab, tidak semua capim berasal dari penyelenggara negara. 

"Jadi gak boleh kita dari awal meminta mana LHKPN kamu, karena melanggar azas nanti, fair treatment. Orang tidak mendapatkan treatment yang sama" ujar Hamdi pada siang tadi di Gedung Lemhanas. 

3. Capim KPK hanya perlu membuat surat pernyataan bahwa mereka bersedia menyerahkan LHKPN apabila terpilih

Pansel: Kalau Capim KPK Terpilih Tak Kasih LHKPN Ya Gak akan DiangkatIDN Times/Santi Dewi

Hamdi mengatakan selama proses seleksi dokumen yang wajib diserahkan ke pansel yakni berupa surat pernyataan yang ditanda tangani di atas materai dan berisi para capim siap menyerahkan LHKPN apabila mereka nanti terpilih. 

"Di Undang-Undang, ya. Di awal kami minta memberikan pernyataan kalau Anda terpilih nanti, segera setelah, yang lima itu lho, terpilih kan lima, Anda bersedia mengumumkan kekayaan Anda" kata Hamdi lagi. 

3. Gak bersedia, gak usah diangkat

Pansel: Kalau Capim KPK Terpilih Tak Kasih LHKPN Ya Gak akan Diangkat(Ketua Pansel Capim KPK Yenti Garnasih) ANTARA FOTO/Indrianto Eko

Lalu, bagaimana apabila nanti capim terpilih tidak bersedia memberikan data harta kekayaannya? Hamdi pun tegas mengatakan DPR bisa meminta agar capim tersebut tidak perlu dilantik. 

"Karena kan itu salah satu syarat untuk dapat diangkat (sebagai capim KPK)," kata pria yang menjadi pengajar di Fakultas Psikologi Universitas Indonesia itu. 

Baca Juga: Soal Isu Teror Novel, Yenti: Itu Tanya ke TGPF Bukan Pansel Capim KPK

Topik:

Berita Terkini Lainnya