TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ferdy Sambo Tak Dihukum Mati, Mahfud MD: Semoga Tidak Ada Kongkalikong

MA sunat vonis Sambo menjadi seumur hidup

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD ketik berada di Sleman, Yogyakarta. (Dokumentasi Kemenko Polhukam)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengatakan, pemerintah sudah tidak bisa lagi mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. 

"Di dalam sistem hukum kita, kalau hukum pidana hingga di tingkat kasasi, jaksa atau pemerintah tidak boleh (mengajukan) PK. Yang boleh mengajukan PK itu hanya terpidana, jaksa tidak boleh," ujar Mahfud di Sleman, Yogyakarta pada Rabu (9/8/2023). 

Ia pun mengajak publik agar keputusan vonis bui seumur hidup terhadap Ferdy Sambo sebagai pelaku dalam kasus tersebut dapat ditegakan sesuai aturan. Ia berharap tidak ada kongkalikong dan permainan hukum lainnya. 

"Moga-moga tidak ada kongkalikong permainan lagi, di-PK, lalu diturunkan lagi (vonisnya) sehingga direvisi, remisi-remisi, dan sebagainya. Itu bisa saja terjadi," tutur mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu. 

Meski begitu, Mahfud menilai seluruh pertimbangan yang diajukan oleh hakim agung sudah lengkap dan putusan kasasi sudah bersifat final. Sementara, kata dia, PK adalah upaya hukum luar biasa yang harus ada novum. 

"Novum itu bukan peristiwa baru sesudah diadili. Oleh sebab itu, mari kita terima dan masyarakat supaya tenang," ujarnya lagi. 

Apa respons keluarga Brigadir Yosua saat tahu Mahkamah Agung (MA) mendiskon vonis bagi Ferdy Sambo cs?

Baca Juga: Mahkamah Agung Sunat Massal Vonis Ferdy Sambo Cs

Baca Juga: MA Diskon Vonis Ferdy Sambo, Mahfud MD: Kita Hormati Putusan Hakim

1. Mahfud tegaskan hukuman bui seumur hidup tidak akan mendapatkan remisi

ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan, sesuai UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Lembaga Pemasyarakatan, terpidana dengan vonis seumur hidup tidak berhak mendapatkan remisi atau masa pemotongan tahanan. 

"Kan remisi itu bergantung kepada prosentase-prosentase. Prosentase-prosentase itu bergantung kepada angka. Jadi, yang tidak akan mendapat remisi itu hukuman mati dan seumur hidup. Hukuman seumur hidup kan bukan angka. Jadi, tidak bisa menggunakan prosentase. Oleh sebab itu, jangan lagi ada permainan untuk mengubah (dengan upaya yang dicari-cari) lalu menjadi angka," kata dia. 

Sedangkan, bila vonis dari majelis hakim berupa angka atau bukan seumur hidup dan hukuman mati, kata dia, maka terpidana berhak diberi remisi. Di sisi lain, bila seorang terpidana menjalani pidana seumur hidup, maka ia harus berada di penjara hingga meninggal. 

Baca Juga: Sudah Inkrah, Ferdy Sambo Cs Langsung Dieksekusi ke Penjara

2. Celah meringankan bagi Ferdy Sambo hanya lewat pengampunan Presiden

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo (tengah) jelang sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Satu-satunya celah yang dapat dimanfaatkan oleh Ferdy Sambo untuk mendapatkan keringanan hanya melalui pengampunan Presiden atau grasi.

"Tetapi, bila melalui grasi, orang harus diminta untuk mengakui kesalahannya. Bahwa betul saya salah dan sudah dihukum dengan benar, itu namanya grasi," kata Mahfud. 

Sebaliknya, kata Mahfud, bila seorang terpidana tak mengakui perbuatan pidananya maka tak mungkin Presiden yang sedang berkuasa bakal memberikan grasi.

"Tidak salah kok minta grasi," tutur dia. 

Baca Juga: Vonis Istri Sambo Diskon 50 Persen, Pengacara Brigadir J: Tidak Adil!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya