Soal Revisi UU KPK, Firli Baru Mau Tanggapi Kalau Sudah Jadi Pimpinan
Firli percaya diri akan terpilih jadi Ketua KPK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Calon pimpinan KPK dari institusi Polri, Irjen (Pol) Firli Bahuri tidak lagi main kucing-kucingan dengan media usai mengikuti rangkaian uji kepatutan dan kelayakan di DPR pada Senin (9/9). Ia keluar didampingi ajudan dari ruang rapat komisi III yang berada di gedung Nusantara II.
Firli dan sembilan capim lainnya pada hari ini mengikuti rangkaian uji kepatutan dan kelayakan, yang dimulai dengan membuat makalah dalam kurun waktu sekitar dua jam. Ada 14 topik yang disediakan oleh komisi III untuk dipilih oleh 10 capim dan dapat dikembangkan. Bahkan, beberapa topik di antaranya masuk dalam poin revisi UU nomor 30 tahun 2002 mengenai KPK. Topik tersebut yakni evaluasi penindakan KPK, termasuk ketergantungan KPK terhadap Operasi Tangkap Tangan (OTT), kewenangan pemberian SP3 sebagai bentuk perwujudan asas profesionalisme, keseimbangan, keadilan, dan kepastian hukum dalam penegakan hukum serta pentingnya upaya pengawasan dalam pelaksanaan kewenangan dan etik para pegawai.
Lalu, topik mana yang dipilih oleh Kapolda Sumatera Selatan itu?
"Saya menulis tentang penerapan inovasi dan strategi (untuk mencegah korupsi)," ujar Firli kepada media di gedung parlemen pada sore ini.
Bagaimana tanggapan Firli mengenai persepsi masyarakat sipil ia hendak kembali masuk ke institusi antirasuah untuk melemahkan KPK dari dalam?
Baca Juga: KPK Sebut Klaim Firli Bahuri Soal Hasil Pemeriksaan Etik Keliru
1. Firli membantah akan melemahkan KPK
Kepada media, Firli membantah hendak melemahkan institusi antirasuah dari dalam. Sebab, bila itu yang ia lakukan, maka sudah terjadi sejak ia masih berada di dalam KPK.
"Saya sudah bekerja di sana selama satu tahun dan dua bulan, saya kira tidak ada upaya untuk melemahkan KPK," kata Firli.
Ia pun juga membantah ada dugaan pelanggaran kode etik yang telah dilakukannya ketika masih menjabat sebagai Deputi Penindakan di KPK. Dugaan pelanggaran kode etik itu yakni menemui mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Muhammad Zainul Majdi alias TGB di Mataram untuk membahas kasus dugaan korupsi divestasi PT Newmont. Padahal, menurut informasi yang ada di dalam KPK, Firli diduga sempat menemui TGB sebanyak empat kali.
Namun, di hadapan media, ia menjawab sudah membantah tudingan tersebut di hadapan pansel di sesi uji publik.
"Tapi, nanti kalau komisi III menanyakan lagi, akan saya jawab lagi," kata dia.
Di hadapan pansel pada akhir Agustus lalu, Firli bahkan mengklaim pimpinan KPK telah memutuskan perbuatan tersebut tak masuk kategori pelanggaran kode etik selaku petinggi institusi antirasuah. Ia juga mengklaim sepihak bahwa pimpinan sudah menyatakan perbuatannya dengan menemui TGB bukan pelanggaran kode etik. Uniknya di hari yang sama, juru bicara KPK, Febri Diansyah membantah pernyataan Firli itu.
Menurut dia, apa yang disampaikan oleh Firli ke hadapan publik tidak tepat.
Baca Juga: Capim KPK Firli Bahuri Bantah Dapat Gratifikasi Nginep Gratis di Hotel