KPK Sebut Klaim Firli Bahuri Soal Hasil Pemeriksaan Etik Keliru

Pelanggaran etik terhadap Firli belum diputus oleh pimpinan

Jakarta, IDN Times - Klaim sepihak capim KPK Irjen (Pol) Firli Bahuri terhadap hasil pemeriksaan etik saat ia masih bekerja di institusi antirasuah justru ditepis oleh lembaga tersebut. Juru bicara KPK, Febri Diansyah memastikan pimpinan belum memutuskan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli saat masih bertugas di institusi antirasuah. 

Firli dilaporkan oleh masyarakat sipil antikorupsi pada tahun 2018 lalu ke Komisi Etik. Penyebabnya, ia tertangkap kamera bermain tenis dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat, Muhammad Zainul Majdi di Mataram. Hal itu sebenarnya tidak akan menjadi perkara serius. Namun, pria yang akrab disapa TGB tersebut diketahui diperiksa sebagai saksi atas dugaan korupsi divestasi PT Newmont. Koalisi masyarakat sipil antikorupsi mengkhawatirkan ada pembicaraan mengenai kasus di sela permainan tenis itu. 

Namun, dalam seleksi uji publik dan wawancara yang digelar pada Selasa (27/8), Firli membantah dengan tegas ia membicarakan perkara. Bahkan, ia mengklaim secara sepihak, pimpinan KPK sudah memutuskan tidak ada pelanggaran kode etik yang telah dilakukannya.  

"Kesimpulan akhir (pimpinan KPK) menyatakan tidak ada pelanggaran (kode etik) dan perbuatan itu bukan pelanggaran," kata Firli secara tegas di hadapan pansel pada Selasa siang. 

Pernyataan itu dimentahkan oleh KPK. Febri mengatakan pimpinan tak pernah menyampaikan sesuatu seperti yang diklaim oleh Kapolda Sumatera Selatan tersebut. Wah, jadi bagaimana yang sesungguhnya menurut data dari KPK? 

1. Pimpinan belum sempat memutuskan ada atau tidak pelanggaran etik karena Firli sudah keburu dipanggil pulang Mabes Polri

KPK Sebut Klaim Firli Bahuri Soal Hasil Pemeriksaan Etik Keliru(Firli Bahuri bermain tenis dengan TGB ) www.facebook,com/@faridmakruf

Febri mengaku telah mengecek secara langsung pernyataan itu kepada pimpinan KPK. Hasilnya, mereka belum pernah memutuskan apakah Firli terbukti melakukan pelanggaran kode etik atau tidak. 

Mantan aktivis antikorupsi itu membenarkan adanya pengaduan dari koalisi masyarakat sipil antikorupsi terhadap eks petinggi KPK tersebut. Direktorat Pengawasan Internal telah selesai melakukan pemeriksaan pada 31 Desember 2018. 

"Tim pemeriksa telah memeriksa 27 orang saksi dan dua orang ahli. Tim juga menganalisa bukti-bukti elektronik yang didapatkan," kata Febri melalui keterangan tertulis pada Selasa malam (27/8). 

Hasil penelusuran PI itu kemudian diserahkan kepada Deputi Pimpinan KPK pada (23/1) lalu. Dari sana, pimpinan kemudian menugaskan Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) untuk membahas lebih lanjut. 

Sayang, proses itu tak bisa berlanjut, lantaran Firli sudah keburu dipanggil oleh Mabes Polri. 

"Pimpinan KPK kemudian melakukan komunikasi dengan Polri terkait proses penarikan dan tidak diperpanjangnya masa tugas yang bersangkutan di KPK," kata dia lagi. 

Baca Juga: Pernah Diperiksa Sebagai Saksi, TGB Malah Main Tenis dengan Deputi KPK

2. KPK membenarkan ada beberapa pertemuan yang dilakukan Firli dengan TGB

KPK Sebut Klaim Firli Bahuri Soal Hasil Pemeriksaan Etik Keliru(Capim KPK Firli Bahuri) IDN Times/Santi Dewi

Febri turut mengatakan fokus tim pemeriksa internal untuk memastikan apakah ada pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Firli tidak terbatas pada satu pertemuan saja. Namun, ada sekitar tiga hingga empat pertemuan. Apakah ini berarti, Firli menemui TGB lebih dari sekali selain bermain tenis?

"Dari informasi yang saya terima ada pertemuan dengan orang yang sama, tapi ada juga pertemuan dengan pihak lain, itu yang didalami oleh pihak pengawas internal," kata Febri. 

Beberapa pertemuan antara Firli dengan TGB diduga tak sekedar bermain tenis semata. Sayang, Febri enggan memberikan penjelasan lebih jauh. 

3. KPK menduga ada aliran dana mencurigakan masuk ke rekening TGB dan istrinya

KPK Sebut Klaim Firli Bahuri Soal Hasil Pemeriksaan Etik Keliru(Muhammad Zainul Majdi saat menggelar jumpa pers) ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

Perkara dugaan korupsi divestasi PT Newmont itu kembali ramai ketika Majalah Tempo mengangkatnya sebagai laporan utama pada akhir tahun 2018.

Dalam pemberitaan Majalah Tempo, tim KPK menemukan kucuran aliran uang Rp7,36 miliar ke rekening TGB pada 2009-2011. Tim lembaga antirasuah juga menemukan indikasi adanya aliran dana pada periode yang sama ke rekening istri TGB.

Aliran dana yang mencurigakan tersebut, diduga terkait dengan pembelian saham PT Newmount oleh pemerintah daerah yang dibayar menggunakan dividen. Juru bicara KPK, Febri Diansyah pada 2018 lalu memastikan perkara pokoknya tetap ditangani oleh institusi antirasuah. 

"Terkait dengan penanganan pokok perkaranya, KPK memastikan sudah dilakukan sesuai dengan tahapan hukum acara yang berlaku," ujar Febri.

Mantan aktivis antikorupsi itu juga menyebutkan KPK selalu bersikap sama ketika mengusut suatu kasus. Apabila memang ada alat bukti yang cukup, lembaga antikorupsi tetap menindak sesuai aturan yang berlaku.

"Perlakuan terhadap semua kasus di KPK itu sama. Status perkara akan ditingkatkan kalau ditemukan dua bukti permulaan yang cukup," kata dia.

Baca Juga: Jokowi dan TGB Naik Motor Trail ke Pengungsian Gempa Lombok

Topik:

Berita Terkini Lainnya