Soal Revisi UU KPK, Firli Baru Mau Tanggapi Kalau Sudah Jadi Pimpinan

Firli percaya diri akan terpilih jadi Ketua KPK

Jakarta, IDN Times - Calon pimpinan KPK dari institusi Polri, Irjen (Pol) Firli Bahuri tidak lagi main kucing-kucingan dengan media usai mengikuti rangkaian uji kepatutan dan kelayakan di DPR pada Senin (9/9). Ia keluar didampingi ajudan dari ruang rapat komisi III yang berada di gedung Nusantara II. 

Firli dan sembilan capim lainnya pada hari ini mengikuti rangkaian uji kepatutan dan kelayakan, yang dimulai dengan membuat makalah dalam kurun waktu sekitar dua jam. Ada 14 topik yang disediakan oleh komisi III untuk dipilih oleh 10 capim dan dapat dikembangkan. Bahkan, beberapa topik di antaranya masuk dalam poin revisi UU nomor 30 tahun 2002 mengenai KPK. Topik tersebut yakni evaluasi penindakan KPK, termasuk ketergantungan KPK terhadap Operasi Tangkap Tangan (OTT), kewenangan pemberian SP3 sebagai bentuk perwujudan asas profesionalisme, keseimbangan, keadilan, dan kepastian hukum dalam penegakan hukum serta pentingnya upaya pengawasan dalam pelaksanaan kewenangan dan etik para pegawai. 

Lalu, topik mana yang dipilih oleh Kapolda Sumatera Selatan itu? 

"Saya menulis tentang penerapan inovasi dan strategi (untuk mencegah korupsi)," ujar Firli kepada media di gedung parlemen pada sore ini. 

Bagaimana tanggapan Firli mengenai persepsi masyarakat sipil ia hendak kembali masuk ke institusi antirasuah untuk melemahkan KPK dari dalam?

1. Firli membantah akan melemahkan KPK

Soal Revisi UU KPK, Firli Baru Mau Tanggapi Kalau Sudah Jadi Pimpinan(Capim Firli Bahuri) IDN Times/Santi Dewi

Kepada media, Firli membantah hendak melemahkan institusi antirasuah dari dalam. Sebab, bila itu yang ia lakukan, maka sudah terjadi sejak ia masih berada di dalam KPK. 

"Saya sudah bekerja di sana selama satu tahun dan dua bulan, saya kira tidak ada upaya untuk melemahkan KPK," kata Firli. 

Ia pun juga membantah ada dugaan pelanggaran kode etik yang telah dilakukannya ketika masih menjabat sebagai Deputi Penindakan di KPK. Dugaan pelanggaran kode etik itu yakni menemui mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Muhammad Zainul Majdi alias TGB di Mataram untuk membahas kasus dugaan korupsi divestasi PT Newmont. Padahal, menurut informasi yang ada di dalam KPK, Firli diduga sempat menemui TGB sebanyak empat kali. 

Namun, di hadapan media, ia menjawab sudah membantah tudingan tersebut di hadapan pansel di sesi uji publik. 

"Tapi, nanti kalau komisi III menanyakan lagi, akan saya jawab lagi," kata dia. 

Di hadapan pansel pada akhir Agustus lalu, Firli bahkan mengklaim pimpinan KPK telah memutuskan perbuatan tersebut tak masuk kategori pelanggaran kode etik selaku petinggi institusi antirasuah. Ia juga mengklaim sepihak bahwa pimpinan sudah menyatakan perbuatannya dengan menemui TGB bukan pelanggaran kode etik. Uniknya di hari yang sama, juru bicara KPK, Febri Diansyah membantah pernyataan Firli itu. 

Menurut dia, apa yang disampaikan oleh Firli ke hadapan publik tidak tepat. 

Baca Juga: KPK Sebut Klaim Firli Bahuri Soal Hasil Pemeriksaan Etik Keliru

2. Firli memberikan petunjuk ia setuju terhadap revisi UU KPK

Soal Revisi UU KPK, Firli Baru Mau Tanggapi Kalau Sudah Jadi Pimpinan(Capim KPK Firli Bahuri) IDN Times/Santi Dewi

Sementara, ketika ditanya pandangannya mengenai revisi UU KPK, Firli tidak dengan tegas membantahnya. Malah, ia condong setuju terhadap beberapa poin yang disodorkan oleh komisi III DPR untuk direvisi. Poin yang ia nilai tidak berlebihan untuk diganti yakni adanya dewan pengawas hingga perlunya SP3 dalam pengusutan kasus.

"Negara kita ini kan negara hukum dan dijamin UUD 1945. Di situ dikatakan kewenangan membentuk UU maupun melakukan revisi UU itu adalah hak pemerintah bersama DPR," tutur Firli. 

Sehingga, ia mengaku enggan berkomentar lebih jauh. Apalagi ia mengaku belum membaca poin-poin apa saja yang hendak direvisi oleh DPR. 

"Saya belum baca, jadi biarkan saya baca dulu (poin-poin yang akan direvisi)," katanya.

Sementara, dalam pemberian SP3, Firli mengatakan hal tersebut tidak berlebihan. Sebab, di dalam UU nomor 8 tahun 1981, di dalam pasal 119 ayat 2 sudah disebut alasan suatu kasus bisa dihentikan penyidikannya. 

"Pertama, perkara itu tidak cukup bukti, kedua, tersangka meninggal dunia dan ketiga, peristiwa itu bukan perkara pidana," kata dia lagi panjang kali lebar.  

3. Firli optimistis akan terpilih jadi pimpinan KPK

Soal Revisi UU KPK, Firli Baru Mau Tanggapi Kalau Sudah Jadi Pimpinan(Firli Bahuri bermain tenis dengan TGB ) www.facebook,com/@faridmakruf

Kendati komisi III baru akan menentukan lima capim KPK pada (12/9) mendatang, namun Firli seolah sudah begitu percaya diri akan terpilih. Apalagi sejak awal, Firli memang sudah diprediksi akan melangkah ke gedung KPK, kendati memiliki rekam jejak yang kelam. 

Namun, lagi-lagi menurut panitia seleksi capim KPK, semua rekam jejak itu tidak terbukti. Firli pun sudah membantahnya di sesi uji publik pada akhir Agustus lalu. 

Secara tidak sengaja usai mengikuti tes pembuatan makalah, Firli menyebut baru akan menanggapi semua pertanyaan mengenai revisi UU nomor 30 tahun 2002 apabila sudah terpilih jadi Ketua KPK. 

"Mohon maaf saya tidak ada kewenangan untuk menanggapi itu. Nanti kalau saya sudah (jadi) ketua atau Komisioner KPK baru ya. Sekarang kan masih calon kita," tutur dia. 

Kamu setuju, guys apabila Firli terpilih menjadi pimpinan baru KPK periode 2019-2023?

Baca Juga: Capim KPK Firli Bahuri Bantah Dapat Gratifikasi Nginep Gratis di Hotel

Topik:

Berita Terkini Lainnya