Fredrich Yunadi Menolak Berkas Kasusnya Dilimpahkan ke Tahap Penuntutan
Proses pelimpahan berkas tetap dilakukan KPK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Advokat Fredrich Yunadi kembali membuat drama ketika berada di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada Kamis (1/02), mantan kuasa hukum Setya Novanto itu menolak agar kasusnya diserahkan dari penyidik ke jaksa penuntut umum.
Lalu, apa yang sebenarnya terjadi?
1. Fredrich Yunadi menulis surat ke penyidik
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pada hari ini Fredrich mengirimkan surat kepada penyidik yang berisi menolak acara penyerahan tersangka, berkas dan barang bukti ke tahap dua yakni penuntutan.
"Karena menolak datang memenuhi panggilan penyidik, maka penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU) mendatangi Fredrich ke rutan untuk dilakukan proses lebih lanjut," ujar Febri melalui keterangan tertulis pada hari ini.
Keberatan Fredrich, kata Febri, kemudian dicatat dalam berita acara pelimpahan.