TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tidak Terima Tetap Dipenjara, Fredrich Yunadi Ajukan Kasasi ke MA

Fredrich Yunadi divonis tujuh tahun penjara

IDN Times/Helmi Shemi

Jakarta, IDN Times - Kalah di tingkat Pengadilan Tinggi, mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi tidak menyerah. Pada Rabu (9/10), pria berusia 66 tahun itu tetap melanjutkan gugatannya ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung. 

Ia tidak terima tetap divonis tujuh tahun penjara oleh majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 

"Kami sudah mendaftarkan (kasasi) pada tanggal 10 Oktober kemarin," ujar kuasa hukum Fredrich, Muhajidin ketika dikonfirmasi pada Jumat (12/10) lalu. 

Ia pun menegaskan sejak awal kalau kliennya dipenjara satu hari pun, maka mereka langsung mengajukan keberatan. Lalu, bagaimana respons KPK? Apakah mereka juga akan mengajukan kasasi?

Baca Juga: Ajukan Banding, Hakim Tetap Hukum Fredrich Yunadi Tujuh Tahun Penjara

1. KPK masih mempelajari putusan banding kasus Fredrich Yunadi

ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengaku masih akan mempelajari lebih dulu putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi. 

"Kemudian, mereka akan memberikan saran kepada pimpinan mengenai langkah selanjutnya. KUHAP memberi waktu 14 hari untuk mempertimbangkan lebih lanjut," ujar Febri melalui keterangan tertulis pada Rabu (10/10). 

Setelah itu, mereka baru akan memutuskan apakah juga akan mengajukan kasasi atau tidak. 

2. Fredrich diduga telah merekayasa agar Setya Novanto dirawat di rumah sakit akibat kecelakaan

IDN Times/Istimewa

Fredrich dijatuhi vonis tujuh tahun penjara karena terbukti telah menghalangi penyidikan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan kliennya, Setya Novanto pada tahun 2017. Pada November tahun lalu, penyidik KPK hendak menangkap Novanto di kediamannya. Hal itu, lantaran mantan Ketua DPR tersebut kerap mangkir dengan berbagai alasan saat ingin diperiksa sebagai tersangka dalam kasus mega korupsi KTP Elektronik. 

Fredrich menggandeng rekannya yang ia kenal di kepolisian, dr. Bimanesh Sutarjo untuk membuat agar Novanto bisa dirawat di RS Medika Permata Hijau. Hal itu diungkap oleh Bimanesh ketika bersaksi di persidangan pada April lalu. 

"Jelang pukul 18:00 WIB, saya bangun tidur karena ada telepon dari terdakwa; 'Dok, skenarionya kecelakaan," ujar Bimanesh. 

Ia mengaku bingung dengan maksud kalimat Fredrich di telepon itu. Namun, di dalam dakwaan terungkap, semula, Novanto hendak dirawat dengan diagnosa awal mengalami tekanan darah yang tinggi. 

Baca Juga: Fredrich Yunadi Gak Terima Dituntut Penjara 12 Tahun

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya