Tidak Terima Tetap Dipenjara, Fredrich Yunadi Ajukan Kasasi ke MA
Fredrich Yunadi divonis tujuh tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kalah di tingkat Pengadilan Tinggi, mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi tidak menyerah. Pada Rabu (9/10), pria berusia 66 tahun itu tetap melanjutkan gugatannya ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Ia tidak terima tetap divonis tujuh tahun penjara oleh majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Kami sudah mendaftarkan (kasasi) pada tanggal 10 Oktober kemarin," ujar kuasa hukum Fredrich, Muhajidin ketika dikonfirmasi pada Jumat (12/10) lalu.
Ia pun menegaskan sejak awal kalau kliennya dipenjara satu hari pun, maka mereka langsung mengajukan keberatan. Lalu, bagaimana respons KPK? Apakah mereka juga akan mengajukan kasasi?
Baca Juga: Ajukan Banding, Hakim Tetap Hukum Fredrich Yunadi Tujuh Tahun Penjara
1. KPK masih mempelajari putusan banding kasus Fredrich Yunadi
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengaku masih akan mempelajari lebih dulu putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi.
"Kemudian, mereka akan memberikan saran kepada pimpinan mengenai langkah selanjutnya. KUHAP memberi waktu 14 hari untuk mempertimbangkan lebih lanjut," ujar Febri melalui keterangan tertulis pada Rabu (10/10).
Setelah itu, mereka baru akan memutuskan apakah juga akan mengajukan kasasi atau tidak.
Baca Juga: Fredrich Yunadi Gak Terima Dituntut Penjara 12 Tahun