TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gantikan Andika, Jenderal Dudung Kini Jabat Komisaris Utama PT Pindad

Dudung berharap PT Pindad bisa hasilkan alutsista unggulan

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman (kedua dari kanan) saat menyampaikan bakal merekrut calon prajurit TNI AD alumni pesantren (Tangkapan layar YouTube TNI AD)

Jakarta, IDN Times - Selain menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Dudung Abdurachman juga mendapat mandat baru sebagai komisaris utama (komut) PT Pindad Persero. Ia menggantikan komut sebelumnya yang dijabat oleh Jenderal TNI Andika Perkasa. 

Dikutip dari keterangan resmi PT Pindad, Dudung resmi diangkat sebagai komut perusahan pelat merah itu pada Kamis, 23 Desember 2021. Surat pengangkatan Dudung tertuang di dalam dokumen SK-411/MBU/12/2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Komisaris Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pindad yang langsung diteken oleh Menteri BUMN Erick Thohir.

"Memberhentikan dengan hormat Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai komisaris utama dan mengangkat Komisaris Utama PT Pindad (Persero) yang baru yaitu Jenderal TNI Dudung Abdurachman," demikian isi surat pengangkatan tersebut.

Wakil Menteri BUMN Pahala Nugraha Mansury mengucapkan selamat atas dilantiknya Jenderal Dudung sebagai Komut PT Pindad.

"Diharapkan dengan bergabungnya Bapak sebagai komisaris utama PT Pindad (Persero) akan memberikan tambahan dukungan untuk bisa meningkatkan kinerja ke depan," ungkap Pahala. 

Peralihan jabatan komisaris utama dari Andika ke Dudung terjadi usai Andika diangkat menjadi Panglima TNI. Sedangkan sesuai aturan, Panglima TNI dilarang rangkap jabatan di perusahaan pelat merah. 

Apakah keberadaan Dudung yang meneruskan tradisi sebagai komisaris utama di PT Pindad bisa dibenarkan?

Baca Juga: Jadi Panglima TNI, Andika Didesak Mundur dari Komisaris PT Pindad

1. Jenderal Dudung berharap PT Pindad bisa menghasilkan produk alutsista yang unggul

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman yang resmi diangkat jadi Komisaris Utama PT Pindad (Dokumentasi PT Pindad)

Sementara, usai resmi diangkat menjadi komisaris utama PT Pindad, Dudung mengucapkan terima kasih karena telah diberikan kepercayaan. Ia juga menyampaikan, dalam menjalankan tugas sebagai komut, perlu ada dukungan, kerja sama dan koordinasi dengan jajaran komisaris serta direksi PT Pindad. 

"Tugas ini merupakan hal yang baru dalam hal pengelolaan korporasi. Saya berharap PT Pindad dapat menjadi perusahaan besar dengan produk unggulan dan berdaya saing dalam mendukung pembangunan nasional serta menjaga kedaulatan bangsa," ungkap Dudung. 

PT Pindad juga menyampaikan apresiasi yang tinggi dan ucapan terima kasih atas dedikasi Jenderal Andika ketika menjadi komut PT Pindad. Andika diketahui telah menduduki posisi sebagai komut sejak 2019 lalu. 

2. TNI harus memperketat ruang pengawasan agar tidak terlalu banyak masuk ke ranah sipil

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa ketika mengunjungi Mabes TNI AL pada Senin, 22 November 2021 (www.instagram.com/@tni_angkatan_laut)

Sementara, dengan membiarkan Dudung kembali menjabat sebagai komut PT Pindad, maka Jenderal Andika dianggap tak menepati janjinya ketika mengikuti uji kepatutan dan kelayakan di depan Komisi I DPR. Pada 6 November 2021 lalu, Andika berjanji bahwa dalam bekerja TNI akan mengikuti aturan dan membatasi keterlibatan prajurit dalam ranah sipil. 

Wakil Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Rivanlee Anandar, pernah menyampaikan seharusnya Andika langsung bertindak tegas dan tak membiarkan perwira tinggi TNI lainnya untuk duduk di jabatan sipil. Ia menilai, praktik rangkap jabatan tidak etis dilakukan oleh perwira tinggi TNI, karena artinya mereka menerima dua jenis gaji dari negara. Di sisi lain, warga sipil tidak memiliki peluang untuk menduduki posisi tinggi tersebut. 

"Kan biasanya ada yang mengatakan orang-orang sipil tidak ada yang bisa handle (posisi) ini, ya karena ruangnya selalu ditutup dan diberikan ke petinggi TNI atau Polri yang dianggap punya kemampuan," ungkap Rivan ketika dihubungi IDN Times pada 7 November 2021 lalu.

Di sisi lain, Rivan juga menyentil masih tingginya keterlibatan TNI di ranah sipil dengan menggunakan celah operasi militer selain perang (OMSP) di dalam UU TNI. Ia tak menentang bila TNI dilibatkan dalam penanganan pandemik COVID-19, tetapi tidak berlebihan. 

"Jadi, harus diawasi lebih ketat. Misalnya TNI dilibatkan hanya untuk membantu proses vaksinasi COVID-19, tetapi tidak ikut terlibat dalam proses pencarian obatnya. Itu harus dikoordinasikan dengan otoritas di Kementerian Kesehatan untuk menentukan sejauh mana keterlibatan TNI," ujarnya. 

TNI AD juga diketahui membantu proses pengembangan vaksin berbasis sel dendritik yang selama ini dikenal dengan sebutan Vaksin Nusantara. 

Baca Juga: Catatan KontraS: 7 Jenderal TNI Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya