Catatan KontraS: 7 Jenderal TNI Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN

KontraS nilai itu tak etis, jenderal TNI dapat 2 pemasukan

Jakarta, IDN Times - Komisi untuk Orang Hilang (KontraS) memberikan catatan selama Hadi Tjahjanto menjabat sebagai Panglima TNI. Salah satu yang mereka sorot yakni soal pembiaran sejumlah perwira tinggi TNI melakukan rangkap jabatan dengan menjadi komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Bahkan, dua di antaranya sudah menempati posisi sebagai kepala staf angkatan. Mereka adalah Jenderal TNI Andika Perkasa yang juga duduk sebagai Komisaris Utama PT Pindad dan Marsekal TNI Fadjar Prasetyo yang diangkat sebagai Komisaris Utama PT Dirgantara Indonesia. 

Menurut peneliti KontraS, Rivanlee Anandar, pengangkatan mereka sebagai komisaris telah melanggar UU nomor 34 tahun 2004 mengenai Tentara Nasional Indonesia (TNI). Di pasal 39 tertulis prajurit terlibat dalam empat kegiatan termasuk aktivitas bisnis. 

"Ini malah membuat relasi militer dengan sipil semakin buruk. Artinya, jabatan sipil yang seharusnya diisi oleh orang dengan domain sipil justru diisi oleh petinggi militer. Ini akan mengganggu peran dan fungsi institusi TNI seperti yang diamanatkan di dalam UU," ujar Rivanlee ketika memberikan keterangan pers virtual dengan topik 'Pergantian Panglima TNI, Presiden dan DPR harus Meninjau Masalah pada Tubuh TNI' pada Kamis (16/9/2021). 

Ia mengatakan pemberian posisi sebagai komisaris di BUMN, dirjen di kementerian atau staf khusus tidak lantas menyelesaikan pangkal masalahnya di tubuh TNI. Institusi itu kini memiliki sejumlah perwira tinggi yang berstatus non job alias mereka tidak memiliki tupoksi jelas di TNI. 

"Persoalan non job ini berasal dari bawah, pembukaan (calon prajurit), pendidikan hingga kecepatan prajurit tersebut untuk naik (jabatan). Jadi, ini sudah sistemik dan tak bisa menempatkan prajurit militer di ranah sipil," kata dia kepada IDN Times. 

Siapa saja perwira tinggi TNI yang kini duduk sebagai komisaris BUMN hingga staf khusus Menteri?

1. Daftar jenderal yang rangkap jabatan di era kepemimpinan Hadi Tjahjanto

Catatan KontraS: 7 Jenderal TNI Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMNDaftar jenderal TNI yang merangkap jabatan sipil di era kepemimpinan Hadi Tjahjanto (Tangkapan layar YouTube KontraS)

Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dilantik Presiden Joko "Jokowi" Widodo menjadi Panglima TNI pada 2017 lalu. KontraS mencatat ada 10 jenderal yang rangkap jabatan sipil. Berikut daftarnya: 

  1. Mayjen TNI Eddy Kristianto (TNI AD): Komisaris PT Wijaya Karya (Persero)
  2. Jenderal TNI Andika Perkasa (TNI AD): Komisaris Utama PT Pindad 
  3. Marsekal Madya Andi Pahril Pawi (TNI AU): Komisaris PT Bukit Asam (Persero)
  4. Laksamana Madya TNI Achmad Djamaluddin (TNI AL): Komisaris Utama PT Pelindo 
  5. Marsekal Madya Donny Ernawan Taufanto (TNI AU): Komisaris Utama PT Dahana
  6. Marsekal TNI Fadjar Prasetyo (TNI AU): Komisaris Utama PT Dirgantara Indonesia
  7. Letnan Jenderal TNI Herindra (TNI AD): Komisaris Utama PT LEN Industri 
  8. Kolonel (Pas) Roy Rassy Fay M. Bait (TNI AU): Kepala Bagian Umum dan Hukum Pengembangan SDM ESDM
  9. Brigjen Aria Prawiseso (TNI AD): Staf Khusus Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif bidang pengamanan destinasi wisata dan isu-isu strategis
  10. Laksamana Muda TNI Adin Nurwaluddin (TNI AL): Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP)

Peneliti KontraS, Rivanlee menilai praktik rangkap jabatan itu tidak etis dilakukan oleh perwira tinggi TNI karena artinya mereka menerima dua jenis gaji dari negara. Di sisi lain, warga sipil tidak memiliki peluang untuk menduduki posisi tinggi tersebut. 

"Kan biasanya ada yang mengatakan orang-orang sipil tidak ada yang bisa handle (posisi) ini ya karena ruangnya selalu ditutup dan diberikan ke petinggi TNI atau Polri yang dianggap punya kemampuan," ungkapnya. 

Ia juga menyebut bila rangkap jabatan itu tetap terjadi maka wajar bila muncul kecurigaan apakah perwira tersebut masih bisa menjalankan tugasnya secara profesional di TNI. "Di sisi lain, rangkap jabatan itu juga bakal berpengaruh ke performa BUMN yang seharusnya diawasi," tutur dia. 

Ia menambahkan idealnya perwira tinggi TNI itu memilih mundur dari TNI baru kemudian menduduki jabatan sebagai komisaris. 

Baca Juga: Erick Thohir Tunjuk KSAU Marsekal Fadjar Jadi Komisaris Utama PTDI

2. Panglima TNI mendatang harus tegas dalam penerapan UU TNI

Catatan KontraS: 7 Jenderal TNI Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMNKapuspen TNI Mayjen TNI Achmad Riad (tengah) didampingi Kapuskes TNI Mayjen TNI Tugas Ratmono (kanan) dan Wakil Kepala RSPAD Gatot Subroto Mayjen TNI dr. Lukman Maruf (kiri) memberikan pernyataan dalam konferensi pers terkait Vaksin Nusantara, di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (19/4/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Rivanlee mengatakan calon Panglima TNI mendatang tak perlu membuat larangan bagi perwira tinggi agar tak rangkap jabatan. Panglima TNI terpilih nanti cukup menerapkan dengan konsisten saja isi di dalam UU nomor 34 tahun 2004 tersebut. 

Berdasarkan catatan KontraS, dua calon kuat Panglima TNI justru sudah rangkap jabatan lebih dulu ketika duduk di level Komandan Strategis Angkatan. Seandainya yang terpilih nanti Andika Perkasa, menurut Rivanlee, isu ini tidak akan masuk jadi perhatian khusus. Andika pun saat ini masih menjabat sebagai Komut di PT Pindad. 

"Konflik kepentingan ketika rangkap jabatan ini kan cukup tinggi," ujar Rivanlee. 

Di sisi lain, KontraS juga mencatat keterlibatan militer dalam penanganan pandemik COVID-19. Saat ini, pemerintah mengandalkan dukungan TNI untuk mendistribusikan vaksin dan melakukan pelacakan kasus kontak erat. 

"Tetapi, kami melihat keterlibatan TNI malah berlebihan. Misal terkait pencarian obat COVID-19 hingga mewacanakan untuk menjemput warga yang positif COVID-19 agar diantar ke tempat pusat isolasi terpusat," kata dia. 

Ia mengatakan berdasarkan observasi KontraS, pelibatan militer untuk mengatasi COVID-19 tidak membuahkan hasil yang signifikan. Korban jiwa tetap berjatuhan ketika kasus melonjak kemarin. 

3. TNI didorong tidak terlibat dalam pengamanan aksi unjuk rasa warga sipil

Catatan KontraS: 7 Jenderal TNI Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN(Aksi demonstrasi di depan gedung KPK) IDN Times/Irfan Fathurohman

KontraS juga mencatat di bawah kepemimpinan Hadi, TNI ikut terlibat dalam pengamanan aksi unjuk rasa. Mulai dari aksi memprotes Omnibus Law, revisi UU KPK, May Day, aksi 212, hingga demonstrasi reformasi dikorupsi. 

"Kami rasa itu bukan domain TNI dan bisa diserahkan kepada polisi," kata Rivanlee. 

KontraS khawatir bila TNI terlalu jauh dilibatkan maka bisa memicu konflik antara militer dengan warga sipil. Hal tersebut sudah pernah terjadi di masa lalu. 

Baca Juga: Panglima TNI Copot Dua Perwira TNI AU, Buntut Penganiayaan Warga Papua

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya