Gubernur Jabar: Kalau Disiplin Saat PSBB, COVID-19 Turun di Juni
Kang Emil mengutip hasil riset universitas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta agar publik patuh selama periode PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) diberlakukan. Lima area di Jabar mulai merasakan PSBB pada Rabu (15/4) hingga dua pekan mendatang. Sedangkan, DKI Jakarta sudah masuk PSBB sejak (10/4) lalu.
Pria yang akrab disapa Kang Emil itu mengutip hasil riset dari sebuah universitas. Bila rakyat patuh ketika diberlakukan PSBB, maka penyebaran COVID-19 bisa segera menurun.
"Menurut hasil riset universitas, kalau PSBB ini dijalankan dengan disiplin, maka akhir Juni sudah memasuki trend turun. Tetapi, bila PSBB tidak diikuti oleh perusahaan yang masih bandel, mereka yang tidak jaga jarak, itu mungkin bulan setelah Juni, isu COVID-19 masih berlangsung," ungkap Kang Emil ketika berbicara di program Indonesia Lawyer's Club yang tayang di tvOne pada Selasa (14/4).
Apa saja sih aturan yang diberlakukan selama PSBB di Bogor, Depok dan Bekasi?
Baca Juga: Ada Desakan Setop Operasional KRL selama PSBB, Luhut Akui Kesulitan
1. Kegiatan masyarakat dibatasi, tapi ada sektor yang diberi pengecualian
Penerapan PSBB di wilayah Bodebek sesuai dengan Keputusan Gubernur nomor 443/Kep-221-Hukham. Kemudian, dibuat regulasi kedua yang memuat pedoman PSBB di Peraturan Gubernur Jabar nomor 27 tahun 2020.
Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Provinsi Jabar, Daud Achmad, mengatakan pergub nomor 27 itu memuat ketentuan mengenai pelaksanaan PSBB, hak dan kewajiban serta pemenuhan kebutuhan dasar penduduk selama PSBB, sumber daya penanganan COVID-19, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan PSBB.
Aktivitas warga jelas dibatasi, tetapi bagi BUMD dan atau BUMN yang bergerak di dalam penanganan COVID-19 dan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat, maka diberi pengecualian. Selain itu, ada pula unit usaha yang tetap diizinkan beroperasi selama PSBB yaitu kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan kebutuhan sehari-hari.
Mereka semua memang diberikan pengecualian dan tetap boleh beroperasi. Tetapi, para karyawannya tetap harus mengikuti protokol kesehatan seperti mengecek suhu tubuh, memakai masker, rutin mencuci tangan dengan sabun atau cairan pembunuh kuman.
Baca Juga: PSBB Depok Berlaku Hari Ini, Dilarang Berboncengan Kecuali Serumah