TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gubernur Kalbar Larang Batik Air Masuk Usai Penumpang Positif COVID-19

Dari 24 sampel yang diambil, 5 penumpang positif COVID-19

(Pesawat Batik Air A-330 ID 8618 yang digunakan untuk evakuasi WNI ke Wuhan) ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Jakarta, IDN Times - Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji melarang masuk maskapai Batik Air selama 10 hari, terhitung mulai Kamis 24 Desember 2020. Hal itu lantaran lima penumpang pesawat dari maskapai tersebut dinyatakan positif COVID-19 setelah tiba di Bandara Internasional Supadio. 

Kantor berita ANTARA, Kamis kemarin melaporkan pernyataan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar Harisson, yang akan memperketat pintu masuk ke daerahnya. Sesuai dengan instruksi gubernur, pemprov ingin mencegah masyarakat luar masuk dan membawa virus COVID-19. 

"Makanya saat ini kami menggencarkan pemeriksaan terhadap penumpang pesawat yang masuk ke Kalbar dan beberapa hari terakhir melakukan pemeriksaan di Bandara Supadio Pontianak," ujar Harrison. 

Ia kemudian menjelaskan awal mula ditemukannya lima penumpang Batik Air yang terpapar COVID-19 saat tiba di bandara, yakni karena Dinkes melakukan pemeriksaan acak kepada setiap penumpang yang datang dari Pulau Jawa dengan menggunakan tes cepat antigen. 

"Setelah kami cek secara acak terhadap penumpang dari pesawat Batik Air ID 6220 Cengkareng-Pontianak pukul 14.30 WIB, dari penumpang kami ambil 24 sampel dan ternyata 5 orang itu diketahui positif COVID-19," tutur Harrison. 

Ia menjelaskan, petugas Satgas COVID-19 sempat memeriksa surat keterangan yang dibawa oleh kelima penumpang itu. Mereka diketahui melakukan tes cepat antigen dengan hasil negatif. Tetapi, setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas kesehatan di Bandara Supadio dengan tes usap, sebanyak lima penumpang tertular COVID-19. 

Lalu, apa kata Batik Air terkait larangan terbang membawa penumpang selama 10 hari itu?

Baca Juga: DPR Soroti Batik Air Tidak Terapkan Physical Distancing dalam Pesawat

1. Gubernur Kalbar duga surat keterangan negatif COVID-19 yang dibawa penumpang palsu

Ilustrasi Infrastruktur (Pesawat) (IDN Times/Arief Rahmat)

Melalui akun media sosial, Sutarmidji menjelaskan, surat keterangan tes antigen yang menyatakan penumpang itu negatif COVID-19 diduga palsu. "Kami sudah koordinasi ke Angkasa Pura, dengan KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) Bandara. Semua lepas tanggung jawab," demikian yang ditulis Sutarmidji pada Kamis kemarin. 

"Untuk itu kami putuskan maskapai yang bersangkutan tidak boleh membawa penumpang ke Pontianak selama 10 hari. Kalau dari Pontianak (mengangkut penumpang), boleh. Dirjen Perhubungan Udara mau protes dan marah silakan," tutur dia lagi. 

Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar Harisson mengatakan, lima penumpang yang dinyatakan positif COVID-19 itu sudah diisolasi. Pihak dinkes juga memeriksa apakah surat keterangan negatif COVID-19 yang dibawa palsu. 

2. Dinkes Kalbar ancam akan melapor ke polisi bila surat keterangan COVID-19 terbukti palsu

Ilustrasi pesawat (Pesawat) (IDN Times/Arief Rahmat)

Harrison juga mengatakan, tidak segan melaporkan ke polisi bila terbukti surat keterangan tes COVID-19 yang dibawa penumpang itu palsu.

"Bila surat itu palsu, maka bisa saja baik yang mengajukan pembuatannya maupun yang membuatkan akan dikenakan sanksi hukum," kata dia. 

Dinkes Kalbar mengaku sudah berkoordinasi dengan pengelola bandara di Jakarta agar melakukan langkah pencegahan. Tujuannya agar para penumpang yang naik pesawat adalah orang sehat. 

"Kami juga sempat membahas ada beberapa maskapai yang menerbangkan penumpang ke sini melebihi kapasitas," ujar Harrison lagi. 

Baca Juga: Peristiwa di Soetta, Kemenhub Resmi Hukum Batik Air dan Angkasa Pura 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya