Gubernur Kalsel Ancam Somasi soal Banjir, Koalisi Sipil: Pembungkaman
Gubernur Kalsel diminta cabut ancaman somasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari beberapa organisasi masyarakat sipil menilai, ancaman somasi yang dilontarkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor soal banjir, berbahaya bagi publik. Selain bentuk ancaman pada kebebasan berekspresi dan berpendapat, Sahbirin dinilai sebagai pejabat yang anti-kritik.
Ancaman somasi itu bermula ketika beredar video berdurasi 11 detik yang mengkritik sikap pria yang akrab disapa Paman Birin itu, lantaran membiarkan banjir terus berulang di Kalsel. Video itu kembali menampilkan cuplikan pernyataan Sahbirin saat debat kandidat Pilgub Kalsel dan digabungkan dengan situasi saat ia meninjau lokasi bencana di daerahnya.
"Kalau persoalan banjir, alhamdulillah ada yang lalu aja," ujar Sahbirin dalam video itu.
Melalui kuasa hukumnya, Sahbirin terlihat kesal melihat video itu. Oleh sebab itu, tim kuasa hukumnya akan melaporkan ke polisi pembuat dan penyebar konten tersebut.
Koalisi Masyarakat Sipil menilai partisipasi publik dalam isu lingkungan tidak bisa dipidana. Hal itu termasuk pembuatan foto atau video yang bernuansa kritik secara tajam atau kreatif terhadap pejabat publik.
"Tindakan kriminalisasi warga yang memberikan kritik terhadap pejabatnya adalah bentuk pembungkaman dan merupakan tujuan tidak sah, karena telah membatasi kebebasan berekspresi dan berpendapat," ungkap Muhammad Isnur, mewakili Koalisi Masyarakat Sipil melalui keterangan tertulis, Selasa, 19 Januari 2021.
Kapan kuasa hukum Gubernur Kalsel mulai membuat pelaporan ke polisi terkait video itu?
Baca Juga: Banjir Berulang di Kalsel: Dampak Rusaknya Lingkungan Akibat Tambang
1. Video kritik terhadap Gubernur Kalsel adalah bentuk ekspresi dan memperjuangkan hak atas lingkungan hidup
Di dalam keterangan tertulisnya, Isnur mengatakan, kritik terhadap Sahbirin harus dikaitkan dengan Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PLH). Di dalam undang-undang itu dinyatakan setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, tidak dapat dituntut secara pidana atau digugat secara perdata.
"Apalagi kondisi lingkungan di Kalimantan Selatan memang tengah jadi sorotan. Dalam catatan WALHI (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) Kalsel, 50 persen dari luas provinsi itu atau mencapai 3,7 hektare sudah dibebani oleh izin tambang. Sementara, 33 persen diberi untuk izin perkebunan sawit dan 17 persen untuk Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan Hak Tanaman Industri (HTI)," kata dia.
Situasi itu semakin diperburuk karena di Kalsel terdapat 814 lubang milik 157 pengusaha tambang batu bara. Sebagian lubang berstatus aktif, sedangkan yang lainnya ditinggalkan begitu saja menganga dan tidak dilakukan reklamasi.
"Dengan kondisi ini, maka sulit memisahkan kritik terhadap Gubernur Kalsel dengan kondisi lingkungan yang sedikit banyak juga merupakan tanggung jawab dari Beliau sebagai pejabat publik. Maka sulit bila tidak melihat somasi dari tim kuasa hukum sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat dari warga negara," tutur Isnur.
Baca Juga: Soal Video dan Somasi Gubernur Kalsel, Ini Kata Kuasa Hukum Sahbirin