Gugatan Moeldoko soal AD/ART Partai Demokrat Gugur di PN Jakpus
Gugatan gugur karena kubu Moeldoko absen 3 kali di sidang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Upaya Moeldoko untuk memperoleh legalitas Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) terhenti. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 4 Mei 2021, majelis hakim menggugurkan gugatan Moeldoko terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Demokrat yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Gugatan Moeldoko yang juga menjabat sebagai Kepala Staf Presiden (KSP) itu gugur karena pihaknya absen sebanyak tiga kali.
"Mengadili, menyatakan gugatan para penggugat gugur," ujar Hakim Ketua, Saifuddin Zuhri.
Saifuddin mengatakan, sudah memanggil pihak Moeldoko sebanyak tiga kali yaitu 21 April 2021, 27 April 2021 dan 4 Mei 2021. Bahkan, menurut Saifuddin, pihak Moeldoko tidak mengirim perwakilannya ke sidang.
"Menimbang para penggugat tidak hadir dan tidak menyuruh orang untuk mewakili, sedangkan para tergugat hadir. Menimbang oleh karena kehadiran penggugat bukan dikarenakan suatu halangan yang sah, maka gugatan harus dinyatakan gugur," tutur Saifuddin lagi.
Tercatat, gugatan tersebut diajukan enam pihak yaitu Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat La Moane Sabara, Jefri Prananda, Laode Abdul Gamal, Muliadin Salemba, dan Ajrin Duwila.
Di dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, keenam pihak itu meminta kepada majelis hakim agar tergugat yaitu DPP Partai Demokrat 2020-2025 (tergugat I), tidak bisa memecat para kader yang hadir di dalam KLB Deli Serdang. Selain itu, keenam penggugat juga meminta majelis hakim menyatakan AD/ART tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 15 UU Partai Politik.
Gugurnya gugatan Ini menjadi pukulan telak kedua untuk kubu Moeldoko, setelah sebelumnya Kementerian Hukum dan HAM menyatakan kepengurusan AHY adalah kepengurusan Demokrat yang sah. Lalu, mengapa kubu Moeldoko absen tiga kali ketika dipanggil oleh majelis hakim PN Jakpus?
Baca Juga: SBY: Partai Demokrat Not For Sale!
1. Pihak AHY mempertanyakan mengapa Moeldoko malah absen di persidangan
Tim advokasi DPP Partai Demokrat, Mehbob, justru mengaku bingung mengapa Moeldoko usai mengajukan gugatan malah absen di persidangan. "Aneh, seharusnya kalau sudah berani gugat ya hadir dong. Ini mengapa tidak hadir?" tanya dia di PN Jakarta Pusat.
Ia menduga pihak Moeldoko memilih absen karena terungkap kasus dugaan surat kuasa palsu sembilan pengacara. Saat ini, kata dia, kasus itu dalam proses pemeriksaan di kepolisian dan akan dibawa ke meja pengadilan.
Mereka juga sempat mengomentari gugatan yang dilayangkan oleh Jhoni Allen Marbun. Menurut Mehbob, dengan adanya putusan pengadilan pada hari ini, maka secara otomatis menolak gugatan Jhoni yang tak terima telah diberhentikan sebagai kader oleh DPP Partai Demokrat.
"Di dalam UU Parpol tegas mengatur bahwa kalau mau protes tentang pemecatan ya ke Mahkamah Partai. Kalau ke pengadilan, tentu salah kamar," ujarnya lagi.
Editor’s picks
Baca Juga: Razman: Saya Gak Mau 'Bunuh Diri' Bela Demokrat KLB di Pengadilan