Hambat Wabah COVID-19, Lapas Percepat Pembebasan 30 Ribu Napi
Napi kasus korupsi tidak mendapat pembebasan lebih awal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Untuk mencegah penyebaran wabah virus corona di dalam lembaga pemasyarakatan, maka Kementerian Hukum dan HAM mengambil keputusan untuk mempercepat pembebasan 30 ribu narapidana dan anak. Mereka akan dibebaskan lebih awal melalui proses asimilasi dan diberikan hak integrasi.
Hak integrasi yang dimaksud oleh Kemenkum HAM yakni puluhan ribu napi bisa diberi pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.
"Persyaratan ini berlaku untuk narapidana yang masa pidananya sudah dijalani 2/3 dan jatuh pada 1 April hingga 31 Desember 2020. Selain itu, persyaratan pembebasannya tidak terkait Peraturan Pemerintah (PP) nomor 99 tahun 2019 dan bukan warga asing," ungkap Plt Dirjen Pemasyarakatan, Nugroho melalui keterangan tertulis pada Rabu (1/4).
Agar keputusan itu bisa langsung dieksekusi maka Menkum HAM Yasonna Laoly telah mengeluarkan surat Keputusan Menteri nomor M.HH-19.PK.01.04.04.Tahun 2020 tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi. Di dalam surat setebal Kepmen setebal 5 halaman, tertulis keputusan tersebut mulai berlaku pada (30/3) lalu.
Nugroho kemudian mengeksekusinya dengan membuatkan surat edaran ke seluruh lapas di Indonesia. Menurut Ditjen Lembaga Pemasyarakatan, dengan mempercepat pembebasan 30 ribu napi, mereka turut menghemat anggaran. Berapa kira-kira anggaran yang berhasil dihemat oleh Kemenkum HAM?
Baca Juga: Wabah Corona Serang Penjara, Deretan Negara Ini Bebaskan Narapidana
1. Deretan syarat napi yang bisa mendapat asimilasi dan hak integrasi dari Kemenkum HAM
Namun, tidak sembarangan napi yang bisa mendapat fasilitas pembebasan lebih awal melalui asimilasi dan hak integrasi. Di dalam Kepmen yang diteken oleh Menteri Yasonna, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi yaitu:
- narapidana yang 2/3 masa pidananya jatuh dengan tanggal 31 Desember 2020
- anak yang separuh masa pidananya jatuh sampai tanggal 31 Desember 2020
- narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP nomor 99 tahun 2012 yang tidak sedang menjalani hukuman subsider dan bukan warga asing
Sementara, narapidana dan anak yang dibolehkan untuk mendapat hak integrasi yakni berupa pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas:
- narapidana yang telah menjalani 2/3 masa pidananya
- anak yang telah menjalani separuh masa pidananya
- narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP nomor 99 tahun 2012, tidak menjalani hukuman subsider dan bukan warga asing
Khusus untuk asimilasi akan dilakukan di rumah. Sebab, bila dibiarkan di luar rumah akan rentan terpapar virus corona.
Sementara, untuk napi yang diusulkan mendapat fasilitas pembebasan bersyarat akan dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan.
Baca Juga: Ciri-ciri Hidden Carrier Virus Corona, Tampak Sehat tapi Membawa Virus