Hari Ini Pengacara Fredrich Yunadi Hadapi Vonis
Jaksa menuntut Fredrich hukuman penjara 12 tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Usai menjalani persidangan selama sekitar lima bulan, mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (28/6). Dalam tuntutan yang dibacakan oleh jaksa pada 31 Mei lalu, advokat berusia 64 tahun itu dituntut penjara maksimal selama 12 tahun dan denda sebanyak Rp 600 juta.
Saat itu, Fredrich mengaku gak diterima dituntut hukuman 12 tahun penjara karena bersikukuh gak bermaksud menghalangi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menahan Novanto. Yang ia lakukan, menurut Fredrich, hanya membela kliennya saat akan ditahan oleh penyidik lembaga anti rasuah.
Fredrich kemudian membalas dengan membuat nota pembelaan setebal 1.865 halaman. Walau gak dibacakan secara keseluruhan, namun persidangan dengan agenda pembacaan nota pembelaan baru rampung pada Jumat pekan lalu sekitar pukul 00.00, yang dimulai sejak pukul 13.30 WIB.
Lalu, bagaimana tanggapan dari pihak kuasa hukum terhadap sidang vonis Fredrich hari ini? Apakah dia optimistis kliennya akan dibebaskan atau malah dijebloskan ke penjara selama 12 tahun?
1. Kuasa hukum menyerahkan keputusan kepada majelis hakim
Kuasa hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa, mengaku menyerahkan semua keputusan kepada majelis hakim. Sidang vonis rencananya digelar pukul 10.00 WIB.
"Kami tentu berharap yang terbaik dan kami serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim," ujar Refa melalui keterangan tertulis kepada IDN Times pada Kamis pagi (28/6).
Komentar serupa sebenarnya sudah disampaikan oleh Fredrich pada Jumat pekan lalu usai pembacaan nota pembelaan. Ia tentu berharap terbebas dari semua dakwaan, namun itu semua tetap diserahkan kepada majelis hakim.
"Terserah hakim. Kan kita gak bisa ngomong," ujar Fredrich pada pekan lalu ke media.
Baca juga: Akan Dilaporkan ke PBB Oleh Fredrich Yunadi, Ini Tanggapan KPK