Hari Ini, Pengadilan Tipikor akan Bacakan Vonis Bagi Irwandi Yusuf
Irwandi Yusuf dituntut penjara 10 tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Gubernur non aktif Aceh Irwandi Yusuf akan mengetahui nasibnya melalui sidang vonis yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (8/4). Sebelumnya, Irwandi dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dua perbuatan yakni menerima gratifikasi dan korupsi di pembangunan dermaga bongkar muat pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan Sabang. Proyek tersebut menggunakan dana dari APBN periode 2006-2011.
Pada sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan yang digelar pada Senin (1/4) lalu, Irwandi berharap agar majelis hakim membebaskan dia. Setelah itu, ia hendak pulang kampung ke Aceh.
"Saya ingin pulang ke Aceh, ibu saya sudah tua, anak saya masih kecil-kecil dua orang," ujar Irwandi pada pekan lalu.
Di dalam nota pembelaannya, Irwandi turut menyebut keterlibatannya di organisasi separatis Gerakan Aceh Merdeka (GAM) diklaim telah menyelamatkan banyak nyawa di provinsi itu. Ia mengaku telah mengajarkan warga Aceh tentang hukum militer bersama aparat keamanan.
Irwandi turut mengurai berbagai pengalaman dan mengklaim ragam prestasi yang telah dilakukannya untuk warga Aceh. Mulai dari upaya pemberantasan narkoba, pembina sepak bola, bidang usaha, pendidikan, hingga open source software di bidang teknologi.
Namun, di sidang pekan lalu, Irwandi membantah telah menikah lagi dengan model Fenny Steffy Burase. Lho, padahal sejak di dalam surat dakwaan hingga tuntutan, KPK sudah menyebut adanya pernikahan siri keduanya di sebuah apartemen di Kebon Kacang. Apa komentar Irwandi soal pernikahan tersebut?
Baca Juga: Dituntut KPK 10 Tahun, Irwandi Yusuf: Rakyat Aceh Marah
1. Di depan istri pertama, Irwandi Yusuf membantah telah menikah lagi dengan Steffy Burase
Nama Fenny Steffy Burase ikut menyeruak ke publik ketika Irwandi tertangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh penyidik lembaga antirasuah. Sempat muncul rumor keduanya telah menikah secara siri. Namun, baik Steffy dan Irwandi membantah adanya pernikahan tersebut.
Akhirnya, pernyataan itu dimentahkan oleh jaksa KPK. Mereka membuka hubungan pribadi Steffy dan Irwandi untuk membuktikan Steffy menggunakan pengaruhnya ke orang nomor satu di Aceh agar kegiatan Aceh International Marathon 2018 bisa terealisasi. Steffy mengklaim dijadikan staf ahli dalam acara tersebut.
Di dalam surat tuntutan yang dibacakan pada (25/3) lalu, terungkap Irwandi dan Steffy menggelar pernikahan di sebuah apartemen di Kebon Kacang pada 8 Desember 2017. Tetapi, hal itu kembali dibantah oleh Irwandi.
"Bahkan, ada yang mengatakan bahwa Steffy istri saya. Ini saya ngomong di depan istri saya, memang ada rencana menikah tapi gak jadi. Alasannya gak saya bacakan, biar majelis hakim yang baca," tutur dia.
Baca Juga: Irwandi Yusuf Tuding Kasus Hukum yang Menjeratnya Bermuatan Politis