Dituntut KPK 10 Tahun, Irwandi Yusuf: Rakyat Aceh Marah 

Irwandi mengaku sengaja dilengserkan karena dia eks GAM

Jakarta, IDN Times - Gubernur non aktif Daerah Istimewa Aceh, Irwandi Yusuf tidak terima dituntut hukuman penjara selama 10 tahun oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di dalam persidangan yang digelar pada Senin (25/3), jaksa meyakini mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu telah berbuat korupsi.

Bahkan, lembaga antirasuah tidak hanya menyematkan satu status tersangka. Irwandi menyandang status tersangka di dua kasus yakni penerimaan gratifikasi dan pembangunan dermaga bongkar muat pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan Sabang. Proyek itu menggunakan dana dari APBN periode 2006-2011. 

Menurut Irwandi, isi surat tuntutan yang dibacakan tim jaksa KPK hanya menyalin isi berita acara pemeriksaan penyidik. 

"Banyak fakta di dalam persidangan dan bantahan kami yang diperoleh dari keterangan saksi malah tidak dimuat. Yang dimuat adalah salinan dari dakwaan dan BAP ke tuntutan. Jadi, jelas sekali ada muatan politis yang penting gak memimpin (Aceh) lagi," kata Irwandi. 

Menurut Irwandi ada sebagian pihak yang tidak suka dengan kesuksesannya memimpin Aceh selama dua periode. Apalagi, kata dia, di periode kedua kepemimpinannya, ia berhasil membuat program-program baru demi warga Aceh. 

"Mereka gak mau saya menjadi tokoh saja di Aceh," kata dia lagi. 

Klaim sepihak dari Irwandi menyebut justru ada pendukungnya yang tidak suka ia diperlakukan demikian. Wah, apa benar begitu ya?

1. Irawandi mengklaim rakyat Aceh marah ia diperlakukan tidak adil

Dituntut KPK 10 Tahun, Irwandi Yusuf: Rakyat Aceh Marah (Gubernur non aktif Aceh Irwandi Yusuf di ruang sidang) IDN Times/Santi Dewi

Di hadapan media, Irwandi mengklaim rakyat Aceh marah saat melihat pemimpinnya diperlakukan secara tidak adil. Ia pun berharap tidak akan ada dampak apa pun selama proses persidangan digelar di Jakarta. 

"Kita lihat lah ke depan, mudah-mudahan gak ada dampak apa pun. Tapi, yang pasti rakyat Aceh marah (saya diperlakukan tidak adil)," kata Irwandi pada malam ini. 

Salah satu alasan ia merasa diperlakukan tidak adil, karena isi surat tuntutan yang dibacakan jaksa sama sekali tidak memasukan poin soal fakta hukum dari pemeriksaan saksi lain. Surat tuntutan disusun jaksa, dalam pandangan Irwandi menyalin penuh dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik. 

"Tapi nanti, saya akan bacakan di pledoi, apa saja yang tidak terlihat," kata dia lagi. 

Baca Juga: [BREAKING] Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Dituntut 10 Tahun Penjara 

2. Irwandi menyebut ada motif politis di balik persidangannya

Dituntut KPK 10 Tahun, Irwandi Yusuf: Rakyat Aceh Marah ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Sejak awal ditangkap oleh penyidik KPK dalam operasi senyap, Irwandi selalu menyampaikan proses hukum yang ia jalani tidak murni penegakan hukum. Ada motif politis di balik itu semua. Ada sebagian pihak yang ingin menjatuhkan dia, karena ia memiliki latar belakang sebagai pimpinan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Gerakan tersebut sempat mendesak agar Aceh memisahkan diri dari Indonesia. 

Kesepakatan akhirnya berhasil diteken oleh Pemerintah Indonesia dengan GAM pada 2005 lalu di Helsinki, Finlandia. Salah satu poin yang dipenuhi oleh pemerintah yang ketika itu dipimpin oleh Wakil Presiden Jusuf "JK" Kalla, yakni membiarkan GAM membentuk partai politik. 

Namun, menurut Irwandi justru karena ia berasal dari GAM, maka banyak yang tidak suka. 

"Jadi, saya banyak membuat program yang sukses dan ditokohkan di Aceh, tapi memiliki latar belakang GAM, itu yang dikhawatirkan," katanya. 

3. Jaksa mengakui peranan Irwandi Yusuf yang membawa perdamaian ke Aceh

Dituntut KPK 10 Tahun, Irwandi Yusuf: Rakyat Aceh Marah (Tim jaksa KPK di persidangan Gubernur Aceh non aktif Irwandi Yusuf) IDN Times/Santi Dewi

Sebelum masuk ke tuntutan hukuman, tim jaksa KPK sempat membacakan faktor yang memberatkan dan meringankan bagi Irwandi. Salah satu faktor yang meringankan yakni mereka mengakui peranan Irwandi pada 2005 lalu membawa perdamaian di Aceh sehingga konflik di sana tidak berkepanjangan. Apalagi, data yang dikutip oleh media konflik perang saudara di Aceh telah menewaskan sekitar 15 ribu warga.

Tetapi, bagi Irwandi hal tersebut tidak lebih sekedar simbolis belaka. 

"Ya, memang mereka mengakui, tapi apa gunanya? Justru ini lah balasan yang saya terima. Ini lah yang membuat bahaya, hanya karena ada tokoh GAM yang penting kemudian memenangkan proyek," kata Irwandi lagi. 

Faktor lain yang disebut jaksa meringankan yaitu selama proses pemeriksaan dan persidangan, Irwandi bersikap sopan. Sedangkan, faktor yang memberatkan yakni Irwandi tidak menyesali dan mengakui perbuatannya, tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi dan telah mencederai tatanan birokrasi pemerintahan dalam penyelenggaraan negara yang bersih. 

4. Di surat pembelaan, kuasa hukum akan menuntut Irwandi agar dibebaskan

Dituntut KPK 10 Tahun, Irwandi Yusuf: Rakyat Aceh Marah (Gubernur non aktif Aceh, Irwandi Yusuf) ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

Lalu, apa langkah lanjutan dari pihak Irwandi? Kuasa hukum Irwandi, Santrawan T. Paparang mengatakan mereka akan menyusun nota pembelaan. Menurut Santrawan, kliennya sama sekali tidak pernah memerintahkan siapa pun termasuk Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri untuk meminta atau menerima uang. 

Menurut Santrawan, uang yang diterima oleh istri kedua yakni Steffy Burase adalah transaksi pribadi dan pinjam meminjam dengan Saiful. 

"Lagipula Pak Teuku Saiful Bahri sudah berulang kali memaparkan itu di ruang sidang. Itu kan permintaan dia pribadi ke Pak Hamadi dan Bu Yasir. Sifatnya private interest. Jadi, sama sekali tidak ada kaitannya dengan Pak Irwandi," kata dia lagi. 

Majelis hakim memutuskan pembacaan surat pembelaan dilakukan dalam persidangan pada Senin (1/4). Rencananya di dalam surat pembelaan itu, Irwandi akan menuntut agar ia dibebaskan dari semua dakwaan. 

"Karena semua tudingan yang tertulis di dalam tuntutan semuanya karangan. Kalau berani, seharusnya jaksa menuntut bebas dong," tutur Santrawan. 

5. Irwandi juga dituntut denda Rp500 juta dan hak politiknya dicabut selama lima tahun

Dituntut KPK 10 Tahun, Irwandi Yusuf: Rakyat Aceh Marah ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Selain dituntut penjara 10 tahun, Gubernur non aktif Aceh, Irwandi Yusuf juga dituntut denda Rp500 juta dan hak politiknya dicabut selama lima tahun. Namun, di dalam persidangan malam ini, tidak hanya Irwandi yang dituntut. Ada pula dua terdakwa lainnya yakni anak buah Irwandi, Teuku Saiful Bahri dan sang ajudan, Hendri Yuzal. 

Saiful dituntut 6 tahun penjara. Sedangkan, Hendri dituntut hukuman bui 5 tahun.

"Terdakwa Teuku Syaiful Bahri dan terdakwa Hendri Yuzal telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Jaksa Ali Fikri saat membacakan berkas tuntutan.

Saiful dan Hendri diduga telah menerima suap sebesar Rp1,05 miliar secara bertahap dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Uang itu kemudian diserahkan ke Irwandi Yusuf.

Baca Juga: Diamankan KPK Dalam OTT, Ini Rekam Jejak Irwandi Yusuf

Topik:

Berita Terkini Lainnya