Hari Ini Vonis Dibacakan, Rommy Eks Ketum PPP Berharap Bebas
Rommy sebelumnya dituntut empat tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Mochammad Romahurmuziy hari ini akan menghadapi babak baru dalam kehidupannya. Sebab, pria yang akrab disapa Rommy itu akan menghadapi sidang vonis. Dalam sidang tuntutan yang digelar pada (6/1) lalu, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Rommy bersalah dan terbukti telah menerima suap mantan Kepala Kanwil Kementerian Agama wilayah Jawa Timur, Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Gresik, Muafaq Wirahadi.
Dalam surat tuntutan bagi Rommy setebal sekitar 500an halaman, ia disebut jaksa dua kali menerima suap dari Haris dengan total Rp255 juta. Duit itu diberikan agar Haris bisa lolos menjadi Kepala Kanwil Kemenag wilayah Jatim.
Sementara, Muafaq memberikan duit Rp50 juta di Hotel Bumi Surabaya. Duit itu diserahkan ke ajudan Rommy, Amin Nuryadi pada 15 Maret 2019 lalu. Amin menerima duit itu di dalam goodiebag warna hitam bertuliskan Mandiri Syariah Priority.
"Berdasarkan uraian yang kami kemukakan dalam analisa yuridis sebagaimana yang kami paparkan sebelumnya, maka kami selaku penuntut umum berkesimpulan terdakwa (Rommy) telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana di dalam dakwaan kesatu alternatif kedua dan dakwaan kedua alternatif kedua," ujar jaksa KPK, Wawan Yunarwanto pada sore tadi.
Atas perbuatan Rommy itu, maka jaksa komisi antirasuah malah menuntut ringan Rommy yakni selama empat tahun bui.
"Dan pidana denda sebesar Rp250 juta subsidiair 5 bulan kurungan. Muchammad Rochmahurmuziy juga dijatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp46,4 juta paling lambat satu bulan setelah putusan hukum berkekuatan tetap," kata dia lagi.
Lalu, apa harapan Rommy dalam sidang vonis hari ini?
Baca Juga: Ini Alasan Jaksa KPK Hanya Tuntut Eks Ketum PPP 4 Tahun Bui
1. Rommy berharap majelis hakim menjatuhkan vonis bebas
Kepada media, kuasa hukum Rommy, Maqdir Ismail berharap majelis hakim menerima nota pembelaan yang disampaikan oleh kliennya dan menjatuhkan vonis bebas.
"Tentu, kami berharap pembelaan kami diterima dan Rommy dibebaskan," kata Maqdir di pengadilan pada Senin (20/1).
Dalam sidang dengan agenda nota pembelaan, Rommy sempat menitikan airmata. Ia mengatakan selama ditahan 10 bulan di rutan KPK, yang paling menderita adalah anak dan istrinya.
Editor’s picks
"Ini tentu menjadi pelajaran berharga di dalam hidup saya," ujar Rommy pada (13/1) lalu.
Bahkan, ia juga sempat membacakan dua puisi berjudul "Khadijahku" dan "Dzuhurku Diliput Sendu".
Baca Juga: [BREAKING] Eks Ketum PPP Rommy Dituntut Jaksa KPK Empat Tahun Bui