TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hore! Pemerintah Naikkan Nominal THR bagi PNS

Bahkan, pensiunan PNS pun mulai tahun ini juga dapat THR lho!

Ilustrasi PNS (korpri.id)

Jakarta, IDN Times - Guys, ada kabar baik bagi kalian yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) alias PNS. Sebab, pada tahun ini pemerintah menaikan jumlah Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS.

Menurut keterangan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani, jumlah THR yang dibayarkan pada tahun ini kepada PNS yakni hampir sama dengan gaji take home pay selama satu bulan yang selama ini diterima. 

"Artinya, tunjangan hari raya dibayarkan tidak hanya dalam bentuk gaji pokok, melainkan juga tunjangan keluarga, tunjangan tambahan dan tunjangan kinerja. Dengan demikian PNS akan mendapatkan THR hampir sama dengan take home pay selama satu bulan," ujar Sri Mulyani di Istana Kepresidenan ketika memberikan keterangan pers pada Rabu (23/5). 

Namun, ada kejutan positif lainnya bagi kamu para abdi negara terkait Lebaran. Penasaran? 

Baca juga: 6 Trik Jitu Berhemat supaya THR Bisa Jadi Modal Usaha

1. Pensiunan PNS juga mendapatkan THR

korpri.id

Menurut perempuan yang akrab disapa Ani itu, mulai tahun ini, pensiunan PNS pun juga mendapatkan THR. Pada tahun 2017, mereka belum mendapatkan itu. 

"Untuk jumlah THR yang diberikan bagi pensiun, mengacu kepada UU nomor 15 tahun 2017 mengenai APBN. Tahun 2018 ini dianggarkan untuk THR rencana pembayaran gaji pensiunan dan gaji ke-13 yakni sebesar Rp 35,76 triliun," ujar Ani siang tadi. 

Angka tersebut menurut Ani meningkat 68,9 persen, karena pada tahun ini pensiunan PNS mendapatkan juga THR. 

"Untuk tahun ini, THR turut memasukkan di dalamnya tunjangan kinerja," kata dia. 

2. PNS pun juga mendapatkan gaji ke-13 dan dibayarkan pada awal bulan Juni

IDN Times/Sukma Shakti

Selain mendapatkan THR, PNS juga diberi gaji ke-13. Menurut Sri Mulyani gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Eits, jangan salah, pensiunan PNS juga berhak mendapatkan gaji ke-13 lho. 

"Untuk gaji ke-13 direncanakan pengajuan permintaan pembayarannya oleh satuan kerja kepada kantor pelayanan perbendaharaan negara yakni berawal atau dibayarkan pada awal Juni. Dengan demikian gaji ke-13 baru akan diterima pada bulan Juni karena sesuai dengan kebijakan 10 tahun terakhir, kebijakan ini ditujukan agar PNS, Polri, TNI dan ASN bisa membantu membiayai sekolah anak-anak mereka," tutur Ani. 

3. THR mulai dibayarkan pada akhir bulan Mei 

IDN Times/Sukma Shakti

Sementara, untuk pembayaran THR kepada para PNS mulai dilakukan pada akhir bulan Mei. Proses itu segera dieksekusi karena terdapat 25 ribu satuan kerja di seluruh Indonesia. Diharapkan seluruh pembayaran THR sudah rampung pada awal bulan Juni. 

"Dengan demikian seluruh PNS, TNI, personel Polri dan pensiunan (PNS) bisa mendapat THR sebelum hari raya Idul Fitri. Jadi, pembayaran akan dilakukan akhir bulan ini hingga awal bulan Juni," kata Ani. 

Sementara, bagi PNS yang bekerja di Pemprov atau Pemda dapat menyelaraskan waktu pembayaran sesuai dengan yang dilakukan oleh pemerintah pusat. Sesuai aturan di Peraturan Pemerintah, biayanya dibebankan ke APBD. 

Baca juga: 10 Meme Kue Lebaran Ini Siap Menyambut Idul Fitri Kamu

 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya