Hore! Pemerintah Naikkan Nominal THR bagi PNS
Bahkan, pensiunan PNS pun mulai tahun ini juga dapat THR lho!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Guys, ada kabar baik bagi kalian yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) alias PNS. Sebab, pada tahun ini pemerintah menaikan jumlah Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS.
Menurut keterangan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani, jumlah THR yang dibayarkan pada tahun ini kepada PNS yakni hampir sama dengan gaji take home pay selama satu bulan yang selama ini diterima.
"Artinya, tunjangan hari raya dibayarkan tidak hanya dalam bentuk gaji pokok, melainkan juga tunjangan keluarga, tunjangan tambahan dan tunjangan kinerja. Dengan demikian PNS akan mendapatkan THR hampir sama dengan take home pay selama satu bulan," ujar Sri Mulyani di Istana Kepresidenan ketika memberikan keterangan pers pada Rabu (23/5).
Namun, ada kejutan positif lainnya bagi kamu para abdi negara terkait Lebaran. Penasaran?
Baca juga: 6 Trik Jitu Berhemat supaya THR Bisa Jadi Modal Usaha
1. Pensiunan PNS juga mendapatkan THR
Menurut perempuan yang akrab disapa Ani itu, mulai tahun ini, pensiunan PNS pun juga mendapatkan THR. Pada tahun 2017, mereka belum mendapatkan itu.
"Untuk jumlah THR yang diberikan bagi pensiun, mengacu kepada UU nomor 15 tahun 2017 mengenai APBN. Tahun 2018 ini dianggarkan untuk THR rencana pembayaran gaji pensiunan dan gaji ke-13 yakni sebesar Rp 35,76 triliun," ujar Ani siang tadi.
Angka tersebut menurut Ani meningkat 68,9 persen, karena pada tahun ini pensiunan PNS mendapatkan juga THR.
"Untuk tahun ini, THR turut memasukkan di dalamnya tunjangan kinerja," kata dia.
Baca juga: 10 Meme Kue Lebaran Ini Siap Menyambut Idul Fitri Kamu