ICW: OTT KPK ke Nurdin Gak Ujug-ujug, Pasti Ada Investigasi Dulu
PDIP klaim tak ada barang bukti uang suap di rumah Nurdin
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan tidak mungkin penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi senyap terhadap Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah tanpa dilengkapi bukti-bukti yang kuat.
Wakil Koordinator ICW, Agus Sunaryanto menjelaskan untuk bisa dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) minimal harus ada dua alat bukti. Tujuannya, agar ketika dilakukan upaya hukum tidak mudah dipatahkan lewat proses pra peradilan.
"OTT itu kan gak ujug-ujug, gak tiba-tiba karena melihat ada transaksi (penyerahan uang) lalu langsung (ditangkap). Kalau (operasi senyap) dilakukan ujug-ujug kan belum tentu itu transaksi korupsi. Bisa saja itu transaksi jual beli mobil atau transaksi yang lain apakah itu legal dan sebaliknya," ungkap Agus ketika dihubungi oleh IDN Times melalui telepon pada Sabtu (27/2/2021).
Ia menambahkan OTT merupakan langkah tindak lanjut dari proses penyelidikan kasus korupsi. Jadi, bisa dipastikan, sudah ada analisa terhadap kasus yang melibatkan Nurdin.
"Kan pasti sudah ada pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan), termasuk upaya spionase, penyamaran dan tapping (penyadapan)," kata dia.
Pernyataan Agus itu menanggapi kalimat yang disampaikan oleh Pemprov Sulsel bahwa tidak ada barang bukti yang diperoleh penyidik KPK dalam OTT yang digelar pada Jumat malam, 26 Februari 2021. Bahkan, ketika dijemput oleh penyidik KPK, Nurdin sedang berada di rumah dan tak ditemukan adanya uang suap.
Apa tanggapan ICW soal KPK yang masih bisa melakukan operasi senyap meski undang-undangnya sudah direvisi?
Baca Juga: Nurdin Abdullah di Mata PDIP Sulsel: Baik dan Saleh
1. ICW meminta publik menunggu pengumuman status hukum Nurdin Abdullah
Meski saat ini Nurdin sedang menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, tetapi ICW mengajak publik untuk tetap menunggu pengumuman resmi dari komisi antirasuah soal status hukumnya. Bisa saja, kata Agus, Nurdin berstatus saksi karena ia merupakan kepala daerah yang tahu detail kasus korupsi di Sulsel.
"Tapi, bila ditetapkan (oleh KPK) sebagai tersangka, pasti orang-orang yang tertangkap tangan entah kepala dinas atau staf lainnya bisa jadi saat diperiksa langsung menyebut ada instruksi dari Pak Nurdin. Tetapi, itu baru hipotesis ya. Makanya harus menanti pengumuman resmi," kata Agus.
Kemungkinan lain yang bisa terjadi sehingga Nurdin ikut diboyong ke Jakarta karena saat proses penyadapan namanya disebut secara tidak langsung oleh subjek yang disadap. "Mungkin yang disadap adalah pengusaha atau kepala dinas, tapi mereka menghubungi Pak Nurdin. Otomatis kan jadinya dua arah yang disadap," ujarnya lagi.
Ketika diverifikasi suara dan nomor kontaknya, kata Agus, cocok dengan nomor Nurdin.
Baca Juga: Dewan Juri Bung Hatta Award Kecewa Tahu Nurdin Abdullah Terjaring KPK