ICW: Saat UU Baru Berlaku, KPK akan Vakum Tangkap Koruptor
Karena dewan pengawas KPK belum dibentuk oleh Presiden
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan vakum menangkap koruptor sejak UU barunya diberlakukan pada (17/10). Demikian kesimpulan yang disampaikan oleh peneliti hukum pada divisi hukum dan monitoring peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz dalam diskusi dengan beberapa lembaga sosial masyarakat di bidang hukum dengan tema "Habis Gelap Terbitlah Kelam" pada Senin (14/10) di sebuah kafe di Jakarta Pusat.
Menurut Donal vakumnya komisi antirasuah itu akan berlangsung hingga akhir Desember.
"Karena proses penindakan KPK membutuhkan perizinan dari Dewan Pengawas dan itu yang gak ada. Apabila kita menengok ke revisi UU, maka Dewan Pengawas harus dilantik bersamaan dengan pimpinan baru KPK. Sementara, pelantikan pimpinan baru dilakukan Desember," ujar Donal pada siang tadi.
Ia menggaris bawahi apa yang disampaikannya dalam sesi diskusi tadi bukan menakut-nakuti tetapi fakta nyata yang akan terjadi dalam waktu dekat. Lalu, bagaimana bila komisi antirasuah membandel dan tetap melakukan penindakan seperti Operasi Tangkap Tangan (OTT)? Menurut Donal, langkah tersebut penuh risiko karena hasil operasi senyap dan penetapan status tersangka bisa dipermasalahkan di sidang pra peradilan.
"Nanti, bisa saja muncul gugatan hukum yang besar ke KPK atas legitimasi proses hukum yang dilakukan lembaga itu," tutur dia lagi.
Itu sebabnya ICW dan LSM lainnya mendorong agar Presiden Joko "Jokowi" Widodo segera menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK. Kira-kira desakan itu akan didengar Jokowi tak ya?
Baca Juga: Cegah Dampak Buruk UU Baru, KPK akan Ubah Banyak Aturan Internal
1. KPK justru tak bisa tangkap koruptor di 'musim korupsi' di penghujung tahun
ICW justru menyesalkan mengapa di penghujung tahun, kewenangan komisi antirasuah untuk menangkap koruptor malah hilang pasca UU baru berlaku pada (17/10) mendatang. Sebab, dalam penilaian Donal, justru penghujung tahun 2019 adalah "musim korupsi." Hal itu lantaran pada September 2020, KPU menggelar pilkada serentak di sekitar 270 kota. Proses pendaftaran kepala daerah sudah dimulai pada Desember 2019.
"Artinya, KPK akan kehilangan momentum untuk mengawasi transaksi politik paling penting yakni kontestasi Pilkada 2020," kata Donal.
Berkaca dari pilkada 2018 menghasilkan begitu banyak calon pemimpin di daerah yang ternyata korup. Maka, situasi serupa jelang Pilkada 2020 tak jauh berbeda.
Sementara, publik sudah tak bisa lagi berharap kepada kinerja kepolisian dan kejaksaan dalam upaya penindakan. Sebab, komisi antirasuah hadir, lantaran dua institusi penegak hukum itu dinilai tak mampu berantas rasuah.
Baca Juga: Tiga Hari Lagi UU Baru Berlaku, Ini Dampak Buruknya Bagi KPK