TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

ICW Tuding Yasonna Gunakan Isu COVID-19 untuk Bebaskan Napi Koruptor

Setya Novanto hingga Patrialis Akbar berpotensi bisa bebas

Menkum HAM Yasonna Laoly. (IDN Times/Debbie Sutrisna)

Jakarta, IDN Times - Organisasi Indonesia Corruption Watch (ICW) menuding Menkum HAM Yasonna Laoly sedang mencari akal untuk bisa membebaskan napi kasus korupsi lebih awal dengan menggunakan dalih pandemi virus corona. Pembebasan napi kasus korupsi lebih awal itu menggunakan celah dengan merevisi Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012 mengenai syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan. Salah satu hak yang diterima oleh narapidana dan anak sesuai dengan PP itu adalah remisi dan hak integrasi. 

Di dalam rapat kerja Kemenkum HAM dengan Komisi III pada (1/4) lalu, Yasonna tiba-tiba juga mengusulkan agar napi kasus korupsi yang telah berusia di atas 60 tahun dan telah menjalani 2/3 masa hukumannya akan ikut pembebasan lebih awal. Diperkirakan jumlahnya ada sekitar 300 orang.

Menteri dari PDI Perjuangan itu beralasan napi kasus korupsi berusia di atas 60 tahun perlu ikut mendapat fasilitas itu lantaran bisa mengurangi tingkat kepadatan di dalam lapas. Dengan begitu, COVID-19 bisa dicegah penyebarannya di dalam lapas. 

"Jadi, dengan pengurangan ini, dengan angka-angka tambahan-tambahan ini bisa kita lakukan di angka 50 ribuan dan bertahap mungkin bisa melebar. Apalagi jika intake Polri bisa ditahan, maka akan membantu kami menghadapi krisis," tutur Yasonna dua hari lalu di dalam rapat. 

Revisi itu tidak bisa terwujud tanpa restu dari Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Oleh sebab itu, ia akan membahasnya dengan Presiden Jokowi. 

Sementara, dalam pandangan peneliti ICW, Donal Fariz, itu merupakan akal-akalan Yasonna saja supaya bisa segera membebaskan napi kasus korupsi. Sebab, agenda untuk merevisi PP nomor 99 tahun 2012 sudah sejak lama ingin dilakukan oleh Yasonna. Apa ya urgensi untuk membebaskan napi kasus korupsi? Siapa saja napi yang berpotensi menikmati fasilitas pembebasan lebih awal seandainya revisi PP itu disetujui?

Baca Juga: Komisi III DPR: Pembebasan Napi Korupsi Harus Penuhi Syarat Hukum 

1. ICW tuding Yasonna sejak awal duduk sebagai Menkum HAM sudah ingin revisi PP nomor 99 tahun 2012

(Menkum HAM Yasonna Laoly minta maaf soal ucapan yang menyinggung warga Tanjung Priok) ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Di dalam jumpa pers secara virtual yang digelar oleh ICW pada Kamis (2/4) lalu, Donal menyebut Yasonna sudah sejak lama ingin merevisi PP nomor 99 tahun 2012 yang mengatur hak pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi narapidana kasus korupsi. Bahkan, agenda itu tetap ada ketika ia kembali ditunjuk oleh Presiden Jokowi sebagai Menkum HAM di Kabinet Indonesia Maju. 

"Poin kami, apa yang dilakukan ini bukan sesuatu yang baru. Pandemi corona hanya digunakan sebagai momen saja untuk menjustifikasi kepentingan lama yang sudah didorong yakni merevisi PP nomor 99 tahun 2012. Jadi, bukan soal corona tapi ini adalah agenda lama yang belum berhasil," kata Donal kemarin. 

Ia dan teman-teman koalisi masyarakat sipil mengaku sudah belajar dari peristiwa ketika pemerintah dan DPR melakukan revisi terhadap UU KPK. Momen itu bukan dilakukan di tahun 2019. 

"Tapi, kan upaya untuk merevisi UU KPK sudah dilakukan jauh-jauh hari oleh Menkum HAM Yasonna Laoly. Revisi UU KPK kan berhasil. Sedangkan, revisi UU Pemasyarakatan tertunda. Kami mendapat surat bahwa pembahasan itu akan dilakukan kembali di tahun 2020," tutur dia lagi. 

2. Napi kasus korupsi tidak mendesak untuk dibebaskan lebih awal karena di Lapas Sukamiskin masih layak

IDN Times/Azzis Zulkhairil

Sementara, Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur mempertanyakan apa urgensi Kemenkum HAM untuk membebaskan napi kasus korupsi. Apalagi kondisi tempat mereka ditahan di Lapas Sukamiskin tidak dalam kondisi berdesak-desakan. 

"Kalau melihat mereka di kamar-kamar isolasi, masing-masing sel di dalam lapas hanya diisi satu (napi). Justru kalau mau diutamakan dipilih yang dibebaskan lebih awal adalah napi di Lapas Cipinang yang berdesak-desakan. Di mana, kalau mau tidur saja harus bergiliran," kata Isnur yang turut hadir dalam jumpa pers kemarin. 

Ia juga mengasumsikan usulan Yasonna itu ibarat tengah merampok di saat suasana bencana sedang terjadi.

"Kira-kira begitu. Dia masuk, menyelinap di tengah-tengah kepentingan yang berbahaya," tutur dia lagi. 

Selain itu, bila Presiden Jokowi menyetujui agar PP tersebut direvisi, maka sama saja maknanya pemerintah tengah mencoba menggeser pola pikir bahwa korupsi bukan lagi tindak kejahatan luar biasa. 

"Jadi, dia menyamakan antara maling ayam dengan maling uang negara, dengan maling uang rakyat. Itu yang sangat berbahaya," katanya. 

Baca Juga: Penjelasan "Menghilangnya" Setya Novanto dari Lapas Sukamiskin

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya