ICW Tuding Yasonna Gunakan Isu COVID-19 untuk Bebaskan Napi Koruptor
Setya Novanto hingga Patrialis Akbar berpotensi bisa bebas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Organisasi Indonesia Corruption Watch (ICW) menuding Menkum HAM Yasonna Laoly sedang mencari akal untuk bisa membebaskan napi kasus korupsi lebih awal dengan menggunakan dalih pandemi virus corona. Pembebasan napi kasus korupsi lebih awal itu menggunakan celah dengan merevisi Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012 mengenai syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan. Salah satu hak yang diterima oleh narapidana dan anak sesuai dengan PP itu adalah remisi dan hak integrasi.
Di dalam rapat kerja Kemenkum HAM dengan Komisi III pada (1/4) lalu, Yasonna tiba-tiba juga mengusulkan agar napi kasus korupsi yang telah berusia di atas 60 tahun dan telah menjalani 2/3 masa hukumannya akan ikut pembebasan lebih awal. Diperkirakan jumlahnya ada sekitar 300 orang.
Menteri dari PDI Perjuangan itu beralasan napi kasus korupsi berusia di atas 60 tahun perlu ikut mendapat fasilitas itu lantaran bisa mengurangi tingkat kepadatan di dalam lapas. Dengan begitu, COVID-19 bisa dicegah penyebarannya di dalam lapas.
"Jadi, dengan pengurangan ini, dengan angka-angka tambahan-tambahan ini bisa kita lakukan di angka 50 ribuan dan bertahap mungkin bisa melebar. Apalagi jika intake Polri bisa ditahan, maka akan membantu kami menghadapi krisis," tutur Yasonna dua hari lalu di dalam rapat.
Revisi itu tidak bisa terwujud tanpa restu dari Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Oleh sebab itu, ia akan membahasnya dengan Presiden Jokowi.
Sementara, dalam pandangan peneliti ICW, Donal Fariz, itu merupakan akal-akalan Yasonna saja supaya bisa segera membebaskan napi kasus korupsi. Sebab, agenda untuk merevisi PP nomor 99 tahun 2012 sudah sejak lama ingin dilakukan oleh Yasonna. Apa ya urgensi untuk membebaskan napi kasus korupsi? Siapa saja napi yang berpotensi menikmati fasilitas pembebasan lebih awal seandainya revisi PP itu disetujui?
Baca Juga: Komisi III DPR: Pembebasan Napi Korupsi Harus Penuhi Syarat Hukum
1. ICW tuding Yasonna sejak awal duduk sebagai Menkum HAM sudah ingin revisi PP nomor 99 tahun 2012
Di dalam jumpa pers secara virtual yang digelar oleh ICW pada Kamis (2/4) lalu, Donal menyebut Yasonna sudah sejak lama ingin merevisi PP nomor 99 tahun 2012 yang mengatur hak pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi narapidana kasus korupsi. Bahkan, agenda itu tetap ada ketika ia kembali ditunjuk oleh Presiden Jokowi sebagai Menkum HAM di Kabinet Indonesia Maju.
"Poin kami, apa yang dilakukan ini bukan sesuatu yang baru. Pandemi corona hanya digunakan sebagai momen saja untuk menjustifikasi kepentingan lama yang sudah didorong yakni merevisi PP nomor 99 tahun 2012. Jadi, bukan soal corona tapi ini adalah agenda lama yang belum berhasil," kata Donal kemarin.
Ia dan teman-teman koalisi masyarakat sipil mengaku sudah belajar dari peristiwa ketika pemerintah dan DPR melakukan revisi terhadap UU KPK. Momen itu bukan dilakukan di tahun 2019.
"Tapi, kan upaya untuk merevisi UU KPK sudah dilakukan jauh-jauh hari oleh Menkum HAM Yasonna Laoly. Revisi UU KPK kan berhasil. Sedangkan, revisi UU Pemasyarakatan tertunda. Kami mendapat surat bahwa pembahasan itu akan dilakukan kembali di tahun 2020," tutur dia lagi.
Baca Juga: Penjelasan "Menghilangnya" Setya Novanto dari Lapas Sukamiskin