Bacakan Pledoi Dua Jam, Idrus Marham Sempat Kena Tegur Hakim
Nota pledoi Idrus mencapai tebal 84 halaman
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Sosial Idrus Marham pada Kamis siang (28/3) tadi kembali mendatangi ruang sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Agenda persidangan pada siang tadi yakni pembacaan surat pembelaan.
Namun, Idrus menyiapkan nota pembelaannya secara khusus. Apabila terpidana lainnya tidak membuat nota pembelaan terlalu tebal, maka hal berbeda terjadi pada Idrus. Ia menyiapkan nota pembelaan setebal 84 halaman. Belum lagi usai dibacakan, ia sempat mengomentari nota pembelaannya itu sehingga suasana di dalam ruang sidang seolah seminar ilmiah.
Di dalam nota pembelaan Idrus yang juga diterima IDN Times, ia membaginya ke dalam tujuh bab yang terdiri dari pendahuluan, sekilas perjalanan hidup, rekam jejak (track record), ciri karakter manusia dan implikasinya dalam kehidupan, alur dan konstruksi berpikir dalam memahami proses hukum secara komprehensif untuk keadilan, kesimpulan dan harapan dan penutup.
Namun, selama proses pembacaan nota pembelaan itu, Idrus justru kena tegur ketua majelis hakim, Yanto. Lho mengapa?
Baca Juga: Dituntut 5 Tahun Penjara, Mantan Mensos Idrus Marham Keberatan
1. Idrus Marham membacakan nota pembelaan terlalu lama
Ketika membacakan nota pledoinya, Idrus rupanya tidak membaca halaman per halaman. Ia justru meringkas nota setebal 84 halaman itu dengan membaca poin per poin. Namun, usai membaca, ia justru menjabarkan dengan memberi penjelasan tanpa melihat pledoi yang ia susun. Saat itu, Hakim Yanto kemudian menegur Idrus.
"Ini pledoi saudara kalau kemudian dijabarkan komentar kan gak ada di sini (nota pembelaan) dan tertulis. Mana yang sesuai transkrip? Ini pledoi kan sudah dituangkan di sini. Kalau di luar sini, gimana? Maksudnya paham kan? Karena saya lihat terdakwa baca sekilas kemudian ..," kata Hakim Yanto.
Idrus kemudian menjawab kalimat majelis hakim. "Ini penjabaran, Yang Mulia," kata Idrus memberi penjelasan.
Ia mengatakan majelis hakim perlu mendengarkan bab mengenai perjalanan hidup dan rekam jejaknya. Tujuannya, agar majelis hakim bisa mendapatkan pertimbangan yang utuh sebelum menjatuhkan vonis kepada terdakwa.
"Bab tiga dan bab empat, itu saya sengaja menyampaikan ini biar majelis hakim, itu sebenarnya pandangan saya yang menghukum apalagi mengeneralisasi di dalam memvonis seseorang tanpa melihat secara utuh ya ini kan tidak bisa, Makanya saya perlu jelaskan," kata dia lagi.
Baca Juga: BREAKING: Ditahan KPK, Begini Komentar Idrus Marham