Imparsial: Tito Cari Celah Agar Bisa Angkat TNI Jadi Pj Gubernur
Achmad diangkat dulu jadi sahli sebelum dilantik pj gubernur
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Lembaga Imparsial mendesak Kementerian Dalam Negeri agar segera membuat aturan tentang tata cara pelaksanaan pengisian kekosongan jabatan kepala daerah. Tujuannya agar tidak terulang kembali penjabat kepala daerah dari unsur TNI atau Polri dilantik.
Direktur Imparsial, Gufron Mabruri menilai, pelantikan Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki adalah salah satu bentuk dan cara pemerintah memanfaatkan kekosongan aturan hukum untuk memuluskan jalan bagi perwira TNI agar dapat menduduki jabatan sipil.
Salah satu cara mengakalinya yaitu dengan mengangkat Achmad menjadi staf ahli Mendagri pada 4 Juli 2022 lalu. Dua hari kemudian, Achmad dilantik menjadi penjabat kepala daerah di Daerah Istimewa (DI) Aceh.
"Jika mencermati cepatnya peralihan dari posisi staf ahli Kemdagri hingga ditunjuk menjadi Pj Gubernur, muncul kesan bahwa pemerintah memanfaatkan kekosongan aturan hukum untuk memuluskan jalan bagi perwira TNI bisa mengisi jabatan sipil," ungkap Gufron melalui keterangan tertulis yang dikutip, Jumat, (8/7/2022).
Ia menilai Achmad diangkat lebih dulu sebagai staf ahli menteri di Kemdagri untuk menghindari polemik larangan prajurit TNI aktif menjabat sebagai penjabat kepala daerah. Mendagri Tito sempat ngotot melantik Brigjen TNI Andi Chandra As'adudin sebagai Bupati Seram Barat pada 24 Mei 2022. Ia sehari-hari juga menjabat sebagai Kepala BIN Daerah Sulawesi Tengah.
"Keputusan itu dikritik dan mendapat penolakan yang luas dari masyarakat. Sejak saat itu, Mendagri sempat mengatakan bahwa kemungkinan besar pihaknya tidak akan mengajukan penjabat kepala daerah dari TNI dan Polri aktif," tutur dia.
Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Imparsial, kata Gufron, khawatir posisi sebagai staf ahli mendagri hanya dijadikan sebagai transit untuk penempatan prajurit TNI pada jabatan sipil.
Lalu, apa pembelaan dari Kemdagri soal tuduhan akal bulus agar bisa tetap melantik prajurit TNI aktif menjadi penjabat kepala daerah?
Baca Juga: Achmad Marzuki Disebut Tak Lagi di TNI, Bisa Dilantik Jadi Penjabat
1. Kemendagri sebut Achmad Marzuki sudah pensiun dini dari TNI
Sementara, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irawan membantah bahwa instansinya telah melanggar aturan dengan tetap melantik Achmad Marzuki menjadi penjabat Gubernur di Aceh. Sebab, Achmad kini sudah tak lagi aktif di TNI. Ia sudah pensiun.
"Achmad Marzuki telah mengundurkan diri dan pensiun dini aktif dari keprajuritannya di TNI. Status Achmad Marzuki kini menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa," ujar Benni di dalam keterangan tertulis pada 6 Juli 2022.
Lebih lanjut, Benni menegaskan, tidak ada yang keliru dari penunjukan Achmad sebagai penjabat Gubernur Aceh. Ia mengatakan, posisi sebagai staf ahli menteri merupakan jabatan pimpinan tertinggi madya.
"Jadi, semuanya sudah sesuai prosedur," kata dia.
Ia menambahkan, Achmad saat ini berusia 55 tahun. Sementara di TNI, usia pensiun untuk setiap jabatan berbeda. Perwira memiliki batas usia pensiun yang paling tinggi yakni 58 tahun. Aturan tersebut tertuang di dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Maka, kini Achmad sudah tak lagi bisa disebut sebagai perwira TNI aktif. "Yang jelas yang bersangkutan adalah ASN Kemendagri dengan jabatan staf ahli menteri," tutur dia.
Namun, Benni tak menampik bahwa Achmad pernah menjabat sebagai Panglima Kodam Iskandar Muda, yang salah satunya menjaga teritori Daerah Istimewa Aceh.
Editor’s picks
Pengunduran diri Achmad juga dikonfirmasi oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Ia mengaku sudah menandatangani surat pengunduran diri Achmad sejak 1 Juli 2022 lalu.
"Surat usulan pemberhentian dengan hormat Mayjen TNI Achmad Marzuki dari prajurit TNI sudah saya tanda tangani pada 1 Juli kemarin," kata Andika pada 5 Juli 2022 lalu ke media di Jakarta.
Baca Juga: Lokasi Pelantikan Achmad Marzuki Dipindah, Tito: Untuk Hormati Aceh