Indonesia Akhirnya Izinkan Singapura Latihan Militer di Wilayah RI
Dubes Suryopratomo sebut itu untuk latihan bersama
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Indonesia akhirnya bersedia memberikan area bagi angkatan bersenjata Singapura untuk melakukan latihan militer. Kesepakatan itu tertuang di dalam perjanjian pertahanan (DCA) yang diteken oleh Indonesia dan Singapura pada Selasa, 25 Januari 2022, di The Shancaya Resort, Bintan. Hadir sebagai saksi dari pertemuan tersebut Presiden Joko "Jokowi" Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong.
Perjanjian pertahanan ini menjadi dasar, sehingga Singapura bersedia menandatangani perjanjian ekstradisi dan pengelolaan ruang navigasi udara di atas Pulau Natuna. DCA yang diteken pun masih sama seperti yang pernah disepakati oleh Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono pada 2007 lalu di Bali. Namun, perjanjian pertahanan itu batal disahkan di DPR karena menuai protes dari publik.
Mengutip keterangan resmi dari Kementerian Luar Negeri Singapura, perjanjian DCA akan memperkuat hubungan strategis di antara angkatan bersenjata kedua negara.
"Sebagai bagian dari Kesepakatan Kerja Sama Pertahanan, Angkatan Bersenjata (SAF) akan terus melanjutkan pelatihan militer dan latihan di wilayah pelatihan di Indonesia dengan tetap menghormati kedaulatan Indonesia di wilayahnya, baik itu di darat, perairan, dan udara. Hal tersebut sesuai dengan aturan hukum laut internasional (UNCLOS)," demikian isi dari keterangan tertulis dari Kemlu Singapura yang dikutip, Rabu (26/1/2022).
Menurut informasi, dalam kesepakatan yang diteken kali ini, parlemen kedua negara diprediksi akan meratifikasi perjanjian tersebut. "Jadi, pada hari ini, kami berjanji (untuk mengesahkan perjanjian) itu lagi dengan perubahan sedikit di kesepakatan ekstradisi," ungkap Perdana Menteri Lee Hsien Loong ketika memberikan keterangan pers pada Selasa kemarin.
Perubahan yang dimaksud Lee yakni adanya masa retroaktif yang diperpanjang dari semula 15 tahun menjadi 18 tahun, sesuai dengan Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Presiden Jokowi pun menyambut baik tercapainya sejumlah kesepakatan, termasuk DCA yang pernah ditolak pada 2007 lalu.
"Diharapkan kerja sama penegakkan hukum, keselamatan penerbangan, dan pertahanan keamanan kedua negara dapat terus diperkuat berdasarkan prinsip saling menguntungkan," kata Jokowi.
Mengapa Indonesia akhirnya bersedia menyepakati perjanjian pertahanan yang pada 2007 lalu ditolak? Apa dampaknya bila Singapura dapat berlatih di teritori Indonesia?
Baca Juga: Akhirnya Indonesia Punya Perjanjian Ekstradisi dengan Singapura
1. Pembiaran latihan militer di teritori Indonesia dianggap melanggar kedaulatan negara
Menurut dokumen dengan judul narasi publik penandatanganan perjanjian ekstradisi, realignment FIR, joint statement dan pertukaran surat paket perjanjian Menko Marves, DCA yang dirancang pada 2007 pada prinsipnya mengatur area latihan di wilayah Indonesia atas izin Pemerintah Indonesia. Area latihan itu dapat digunakan oleh kedua negara dalam melaksanakan latihan militer, baik digunakan sendiri atau secara bersamaan.
Di dalam dokumen tersebut juga disebut bahwa Pulau Kayu Ara ditetapkan sebagai daerah pelatihan bantuan tembakan laut, dan pengembangan serta penggunaan daerah latihan di Baturaja, Palembang. Lalu, angkatan bersenjata Singapura juga diminta untuk memberikan pelatihan bagi TNI di bidang simulator, termasuk kursus teknik dan akademik.
Kesepakatan lainnya yakni akan dibentuk Komite Kerja Sama Pertahanan (DCC) Indonesia dan Singapura, yang fungsinya untuk mengendalikan serta mengawasi setiap aktivitas di area latihan yang telah ditetapkan.
Guru besar hukum internasional dari Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana mengatakan, perjanjian pertahanan tersebut berpotensi melanggar kedaulatan Indonesia. Sebab, Singapura tetap bisa menggunakan teritori di Indonesia untuk berlatih dengan mengajak negara ketiga.
"Misalnya, nanti angkatan bersenjata Singapura ingin mengajak militer AS untuk latihan bersama dan Singapura tidak berkewajiban untuk meminta persetujuan kalau ingin ajak militer AS latihan di teritori kita. Itu merupakan pelanggaran kedaulatan gak?" tanya Hikmahanto ketika dihubungi oleh IDN Times melalui telepon hari ini, Rabu (26/1/2022).
Ia juga menyebut bila terjadi tindak pidana di lokasi latihan yang melibatkan prajurit Negeri Singa, maka mereka tidak bisa diadili di Indonesia. "Mereka minta agar bisa diadili di Singapura dengan hukum di sana," kata dia lagi.
Sementara, peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi, justru berpendapat sebaliknya. Ia menilai, perjanjian pertahanan antara Indonesia dan Singapura tidak melanggar kedaulatan RI lantaran hal tersebut sudah disepakati oleh pemerintah.
Editor’s picks
"Kan sudah jadi kesepakatan. Lagi pula perjanjiannya sudah disepakati dari 2007, tapi yang kemarin hanya sepakat untuk berjalan," ungkap Fahmi kepada IDN Times melalui pesan pendek pada hari ini.
Baca Juga: Jelang Pensiun, Panglima TNI Hadi Dapat Penghargaan dari Singapura