Ini Alasan Pemerintah Jokowi Ngebut Sahkan UU IKN di Tengah COVID-19
Pemerintah sempat sebut bakal pakai duit dari dana PEN 2022
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengakui proses pengesahan RUU IKN menjadi undang-undang tergolong kilat. Dari awal pemerintah menyerahkan surat perintah presiden (surpres) pada 29 September 2021 hingga disahkan pada 18 Januari 2022, praktis hanya 108 hari untuk membahas undang-undang yang menyangkut kepentingan banyak orang.
Menurut Doli, 108 hari adalah tenggat waktu yang cukup untuk membahas RUU IKN tersebut. Ia mengatakan, sebelum disahkan anggota Pansus sudah mendengar aspirasi dari warga lokal di Kalimantan Timur.
"Kami menerima sekitar 31 ahli dari beragam latar belakang. Yang kami undang menyampaikan aspirasi menerima (rencana pemindahan ibu kota negara) dan yang tidak menerima. Semua masukan dari mereka kami catat," ungkap Doli ketika berbicara di program Indonesia's Lawyer Club dan dikutip dari akun YouTube, Senin (24/1/2022).
"Lalu, masyarakat mulai mengirim surat ke kami (perihal RUU IKN). Ada yang datang jam 22:00, kami terima, yang mengatas namakan hak ulayat. Yang datang bukan hanya dari Kaltim, tetapi Kalimantan di wilayah lain juga ada. Perwakilan Suku Dayak itu kami terima juga. Jadi, kami berusaha mendengarkan semua pihak secara politik agar syarat formil (pembentukan undang-undang) bisa dipenuhi," tutur dia lagi.
Selain itu, konsultasi publik di beberapa kampus pun pernah digelar. Berdasarkan perwakilan yang hadir dalam konsultasi publik di Universitas Mulawarman dua pekan lalu, Doli mengklaim warga lokal setuju bila ibu kota dipindahkan ke Kabupaten Penajam Paser Utara. Pemerintah daerah pun, kata politikus dari Partai Golkar ini, ikut diajak berdiskusi.
Di sisi lain, Doli mengakui ada beberapa catatan dari konsultasi publik itu. Salah satunya agar saat pemindahan ibu kota, turut melibatkan putra daerah. Jangan sampai nasibnya seperti ketika membangun Jakarta dulu.
"Dan ini saya sampaikan ke pemerintah agar tidak mengulang suku asli Betawi yang terpinggirkan saat pembangunan Jakarta," katanya.
Doli juga menyebut poin penting yang menyebabkan UU IKN dikebut pengesahannya terjadi saat kunjungan kerja Presiden Joko "Jokowi" Widodo ke tiga negara, yakni Italia, Inggris, dan Uni Emirat Arab (UEA). Apa yang terjadi saat kunker itu?
Baca Juga: PKS: Jangan Sampai Muncul Utang Baru Gara-gara Ibu Kota Pindah
1. Calon investor asing butuh kepastian hukum bila ingin berinvestasi di IKN Nusantara
Doli menjelaskan, Pansus mewanti-wanti agar pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur jangan sampai membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Maka, skema lain yang memungkinkan yakni harus mencari sumber pendanaan lain. Salah satunya investasi asing.
Hal itu terjadi ketika Presiden Joko "Jokowi" Widodo melakukan kunjungan kerja ke tiga negara yakni Italia, Inggris, dan UEA pada periode akhir Oktober 2021 hingga awal November 2021.
"Kami sempat memperoleh informasi ketika itu sudah ada komunikasi awal terkait skema alternatif pembiayaan di luar APBN itu (pemindahan ibu kota negara). Kemungkinan akan ada kerja sama dengan pihak swasta, lalu mengundang investor asing hingga penerimaan dari lembaga internasional," kata Doli.
Dalam forum itu, Doli mengklaim, sejumlah calon investor asing yang ditemui Jokowi tertarik untuk membenamkan duitnya di IKN Nusantara. "Tetapi, yang sering banyak menjadi pertanyaan adalah kepastian hukum. Oke, kalau Indonesia mau melakukan pembangunan, apa landasan hukumnya," tutur dia menirukan pertanyaan dari para calon investor asing tersebut.
Maka dari itu, pemerintah langsung ngebut memastikan landasan hukum sudah tersedia. Sehingga, bisa memberikan kepercayaan bagi calon investor bahwa proyek pembangunan ibu kota tidak terhenti di tengah jalan karena terjadi pergantian presiden di Indonesia.
Baca Juga: 4 Nama yang Digadang Jadi Calon Kepala Otorita IKN, Siapa Terkaya?