PT Jambi Nyatakan Anak Korban Pemerkosaan Terbukti Lakukan Aborsi
WA melakukan aborsi dalam keadaan terpaksa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - WA, korban perkosaan oleh abangnya sendiri, akhirnya bisa menghirup napas lega. Pengadilan Tinggi Jambi pada Senin (27/8) menyatakan gadis berusia 15 tahun itu bebas karena majelis hakim menyatakan ia terbukti melakukan aborsi, namun dalam kondisi yang memaksa.
Majelis hakim mencabut dakwaan aborsi tersebut dan WA pun dinyatakan bebas. Di dalam pernyataan yang diterima oleh media pada Senin kemarin, anggota majelis hakim Jhon Diamond Tambunan SH MH menyatakan "anak WA telah terbukti melakukan tindak pidana aborsi." Sementara, ada pula pernyataan yang berbunyi; "... tindakan yang dilakukan dalam keadaan daya paksa, maka melepaskan anak (tersebut) dari segala tuntutan hukum".
Di dalam putusan itu, majelis hakim juga memerintahkan agar hak WA dipulihkan. Begitu pula kedudukan, harkat dan martabatnya.
Putusan ini menganulir vonis yang dibuat oleh Pengadilan Negeri Muara Bulian yang menjatuhkan vonis enam bulan penjara bagi WA, karena ia mengaku telah melakukan aborsi terhadap anaknya sendiri. Namun, ia hamil karena diperkosa berkali-kali oleh kakak kandungnya sendiri.
Lalu, apa komentar organisasi Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) terhadap putusan di Pengadilan Tinggi tersebut? Bagaimana nasib dari kakak WA yang telah memperkosanya hingga hamil?
Baca Juga: Anak Melakukan Aborsi di Jambi, Menteri Yohana: Ibunya Bisa Dipenjara
1. WA diputus lepas dan bukan bebas oleh Pengadilan Tinggi Jambi
Direktur Eksekutif ICJR, Anggara Suwahju, di dalam akun media sosialnya mengaku senang tetapi juga sedih di waktu yang bersamaan ketika membaca berita mengenai WA. Ia senang karena WA akhirnya tidak lagi ditahan, tetapi sedih karena korban dinyatakan terbukti telah melakukan aborsi terhadap anaknya sendiri. Itu yang ia sebut dengan istilah WA diputus lepas dan bukan diputus bebas.
"Lepas di sini artinya, perbuatannya terbukti namun terdakwa tidak bisa dimintai pertanggung jawabannya karena berada di bawah pengaruh daya paksa (over macht)," demikian tulis Anggara di akun media sosialnya pada Selasa (28/8).
Ia menjelaskan WA melakukan aborsi itu karena adanya tekanan psikologis sebagai daya paksa.
"Posisi WA yang hamil tanpa ada suami, lalu pandangan para tetangga, bisa memaksa dia untuk melakukan aborsi tersebut," ujar Anggara.
Sejak awal, ia menilai putusan bagi WA di Pengadilan Negeri Muara Bulian sudah tidak memenuhi rasa keadilan. Sebab, banyak kejanggalan dalam proses pembuktian. Oleh sebab itu, di tingkat banding, ICJR juga mengirimkan dokumen Amicus Curiae ke Pengadilan Tinggi Jambi.
Amicus Curiae adalah praktik yang berasal dari tradisi hukum Romawi, di mana pengadilan diberikan izin untuk menerima-mengundang pihak ketiga untuk menyediakan informasi atau fakta-fakta hukum yang belum familiar.
"Amicus Curiae ini kami kirimkan tak lama usai kuasa hukum WA mengajukan banding," kata dia lagi.
Editor’s picks
Baca Juga: Setelah Diperkosa Kakak, Gadis Jambi 15 Tahun Kini Dibui Karena Aborsi