Diperiksa KPK, Ini yang Didalami Penyidik dari Dirut PT Pupuk Kaltim
Penyidik mendalami peran Bakir yang mengenalkan Bowo
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktur Utama PT Pupuk Kaltim, Bakir Pasama diketahui memang mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (4/12). Ia menjadi saksi untuk tersangka Direktur Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Taufik Agustono.
Ia diumumkan jadi tersangka pada (17/10) lalu oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. PT HTK memiliki kontrak pengangkutan dengan cucu perusahaan Petrokimia Gresik, bernama PT Pilog pada periode 2013-2018. Pada tahun 2015 lalu, kontrak tersebut dihentikan karena PT Pilog membutuhkan kapal dengan kapasitas yang lebih besar. PT HTK tak memiliki fasilitas itu.
PT HTK kemudian sempat meminta bantuan kepada mantan anggota DPR dari komisi VI, Bowo Sidik Pangarso agar PT Pilog mau kembali menyewa kapalnya. Hal tersebut turut dikonfirmasi oleh juru bicara KPK, Febri Diansyah.
Ia mengatakan salah satu informasi yang didalami oleh penyidik dari petinggi BUMN yakni peran Bakir dalam mengenalkan Bowo ke Asty Winasti, General Manager PT HTK.
"Kami klarifikasi peran saksi mengenalkan Bowo (Sidik Pangarso) ke Asty Winasti," ujar Febri melalui keterangan tertulis pada Rabu malam (4/12).
Lalu, apa lagi informasi yang coba digali penyidik?
Baca Juga: [BREAKING] Mantan Anggota DPR Bowo Sidik Divonis 5 Tahun Penjara
1. Penyidik KPK mencoba menggali informasi mengenai perjanjian pengangkutan antara PT Petro Kimia Gresik dengan PT Pupuk Kaltim
Menurut Febri, salah satu informasi yang digali oleh penyidik yakni soal bagaimana perjanjian pengangkutan amoniak dari PT Pupuk Kaltim dengan PT Petro Kimia Gresik. PT HTK diketahui memiliki kapal bernama MT Griya Borneo dengan kapasitas 9.000 metrik ton. Kapal tersebut sempat disewa oleh PT Pilog untuk mengangkut amoniak pupuk.
PT Pilog juga memiliki kapal khusus bernama MT Pupuk Indonesia dengan kapasitas 13.500 metrik ton. Kapal MT Pupuk Indonesia itu disewa PT HTK untuk mengangkut gas elpiji Pertamina.
Untuk memuluskan kontrak kerja penyewaan kapal antara PT HTK dengan PT Pilog, maka Dirut PT HTK, Taufik, menyuap Bowo dengan nominal besar yakni US$158.733 dan Rp311 juta.
"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," kata jaksa Kiki Ahmad Yani dalam persidangan dengan terdakwa Asty Winasti pada Juni lalu.
Baca Juga: [BREAKING] Mantan Anggota DPR Bowo Sidik Divonis 5 Tahun Penjara