Ini Penyebab RUU Perlindungan PRT Belum Juga Disahkan DPR
Dua partai besar menolak agar RUU PPRT masuk prolegnas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya mengajak semua pihak sama-sama membantu, agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pembantu Rumah Tangga (RUU PPRT) bisa masuk ke dalam daftar prolegnas prioritas 2021. Willy mengatakan RUU PPRT dibutuhkan untuk memberi perlindungan hukum terhadap kelompok minoritas yang bekerja sebagai asisten rumah tangga.
Politikus Partai Nasional Demokrat itu mengatakan, RUU PPRT mulai dibahas sebagai hak inisiatif DPR sejak 2004. Tetapi hingga kini justru RUU tersebut tidak juga disahkan anggota parlemen. Willy menjelaskan dalam pembahasan daftar prolegnas prioritas terjadi dinamika yang alot.
"Prolegnas prioritas 2021 belum disahkan karena ada beberapa kesepakatan dan kesepahaman politik yang berbeda. Salah satunya adalah RUU PPRT," ujar Willy dalam diskusi virtual yang diselenggarakan International Domestic Workers Federation (IDWF), Senin (15/2/2021).
Ia juga menyebut ada permintaan dari dua partai besar yang meminta agar RUU PPRT tak dimasukan ke dalam prolegnas prioritas 2021. Ketika dikonfirmasi IDN Times, Willy enggan menyebut dua partai besar tersebut. Tetapi informasi yang dikumpulkan dua partai besar yang menolak agar RUU PPRT masuk dalam prolegnas 2021 saat rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM, adalah PDI Perjuangan dan Partai Golkar.
Dalam rapat kerja itu, Willy yang merupakan ketua panja bersedia pasang badan dan menolak bila RUU PPRT itu tak masuk daftar prolegnas 2021. Maka raker pun akan kembali diulang.
"Saya berharap teman-teman masyarakat sipil juga membentuk political block agar tidak hanya fraksi Partai NasDem yang berteriak seorang diri, supaya RUU PPRT ini tetap bertahan di prolegnas 2021," tutur pria yang juga duduk sebagai anggota di Komisi I DPR itu.
Lalu, apa isi draf naskah RUU PPRT yang ditolak dua partai besar itu?
Baca Juga: Fakta-Fakta RUU Pekerja Rumah Tangga yang Tak Kunjung Disahkan
1. Organisasi yang menyalurkan PRT harus berbadan hukum
Di dalam naskah draf RUU terbaru yang diperoleh IDN Times dari Willy, ada tujuh poin yang tercantum di dalam dokumen tersebut. Dua di antaranya yaitu organisasi yang menyalurkan pembantu rumah tangga harus berbadan hukum. Selanjutnya, bisa dibuat perjanjian kerja tertulis bila PRT itu direkrut tidak secara langsung dari organisasi berbadan hukum.
Kepada IDN Times, tujuan RUU PPRT hanya satu, yakni agar PRT diakui pekerja sama seperti profesi lainnya. "Karena Indonesia punya 10 juta orang migrant workers, khususnya domestic workers, bila tidak kita lindungi, maka posisi tawar mereka lemah sekali," ujar Willy ketika dihubungi melalui telepon hari ini.
Hal ini berlaku ketika bernegosiasi untuk memberi perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia dan negara-negara Timur Tengah. Di sisi lain, Willy menyebut Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh sudah menemui pimpinan Partai Golkar agar partai itu mendukung RUU PPRT.
"Artinya, komisi fraksi Partai NasDem all out untuk mendukung ini menjadi undang-undang, walaupun bullying kepada kami tidak berhenti baik secara personal atau kelembagaan," tutur dia.
Editor’s picks
Salah satu sindiran yang dialamatkan kepada NasDem yaitu bila RUU PPRT disahkan menjadi undang-undang, maka akan membuat negara bangkrut, karena pemerintah membayar jutaan orang sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Nasib RUU PPRT Terkatung-katung karena Isu PRT Minta Gaji UMR