Ini Respons Jenderal Dudung soal Meme Tak Berani Kejar KKB di Papua
"Padahal, saya memang tak punya kewenangan kejar KKB"
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman ikut angkat bicara soal meme yang beredar di media sosial, yang menyebutnya tak berani mengejar anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua. Menurut Dudung, bukannya ia tak mampu mengejar anggota KKB. Namun, ia sadar itu bukan kewenangan seorang KSAD.
"Ada meme di medsos katanya Dudung gak berani (kejar KKB). Tapi, kemarin nyabutin baliho berani, sekarang ke Papua gak berani. Padahal, saya memang gak punya kewenangan untuk itu (menginstruksikan kejar KKB)," ungkap Dudung ketika berbicara dengan pemimpin redaksi di Markas TNI AD, Jakarta Pusat yang dikutip dari stasiun Kompas TV, Selasa (8/2/2022).
Ia mengatakan, kewenangan untuk menentukan langkah dan konsep operasi di Papua ada di tangan Panglima TNI. "Saya selaku KSAD tidak punya kewenangan untuk menentukan langkah, baik taktis, strategis, dan konsep operasi yang dikembangkan di Papua. Itu semua ranahnya di Mabes TNI atau Panglima TNI," kata Dudung.
Lalu, apa yang menjadi kewenangannya sebagai KSAD? Sebab, ketika Dudung masih menjabat sebagai Pangdam Jaya lalu menginstruksikan anak buahnya mencabut baliho FPI, juga menuai banyak kritik. Sejumlah pengamat menilai urusan mencabut baliho merupakan kewenangan Satpol PP. Hal tersebut bukan ranah Kodam Jaya.
Baca Juga: Dijuluki Jenderal Baliho, Ini Respons KSAD Dudung Abdurachman
1. KSAD hanya berfungsi sebagai pembina kekuatan di TNI AD
Dudung menyadari banyak anggotanya yang kini bertugas di Papua telah gugur. Tetapi, meski mayoritas yang dikerahkan ke Papua dari matra AD, ia tetap tak berhak memberikan instruksi atau perintah kepada komandan prajurit di lapangan.
Mantan Pangkostrad itu hanya dibolehkan menanyakan kondisi prajurit maupun logistiknya.
"Perlu diketahui ini ya, walaupun Angkatan Darat (yang menjalankan) operasi, saya tidak boleh memerintahkan komandan brigade atau komandan batalion. Saya hanya boleh nanya 'Danyon, bagaimana (kondisi) anak buahmu? Sehat-sehat? Bagaimana logistiknya? Bagus? Hanya (boleh melakukan) itu saja," kata Dudung.
Pernyataan Dudung sesuai dengan yang tertulis di dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 mengenai TNI. Di Pasal 16 tertulis tugas dan kewajiban kepala staf angkatan yakni:
- memimpin angkatan dalam pembinaan kekuatan dan kesiapan operasional angkatan
- membantu panglima dalam menyusun kebijakan tentang pengembangan postur, doktrin, dan strategi serta operasi militer sesuai dengan matra masing-masing.
- membantu panglima dalam penggunaan komponen pertahanan negara sesuai dengan kebutuhan angkatan
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan matra masing-masing yang diberikan oleh Panglima TNI
Di UU tersebut juga tertulis tanggung jawab pengguna kekuatan TNI ada di Panglima TNI. Hal itu tertulis di Pasal 19.
Baca Juga: Dituding Hina Agama, KSAD Dudung Dilaporkan ke Polisi Militer