TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ini Syarat bagi Parpol Daftar Pemilu 2024, Dibuka KPU Mulai Agustus!

KPU berencana buka pendaftaran pada 1 Agustus 2022

Ilustrasi bendera partai di kantor KPU RI (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Jakarta, IDN Times - Di tengah wacana agar pemilu 2024 ditunda, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap bekerja untuk menyiapkan pesta demokrasi dua tahun mendatang. Anggota KPU, Hasyim Asy'ari mengatakan mereka berencana mengusulkan pendaftaran partai politik bakal dibuka pada 1 Agustus 2022 dan diakhiri pada 7 Agustus 2022. 

"Tapi, (rencana pendaftaran) ini masih berupa draf. Semuanya masih membutuhkan konsultasi dan rapat dengan komisi II DPR," ungkap Hasyim ketika berbicara di dalam diskusi virtual Kementerian Dalam Negeri pada Kamis, 7 April 2022. 

Rencananya, rapat kerja dengan komisi II DPR itu bakal digelar pada Selasa, 12 April 2022. Ia menyebut aturan main yang masih digunakan untuk pemilu 2024 mengacu kepada UU nomor 7 tahun 2017. 

"Dengan demikian, konstruksi berpikir, proses dan sejumlah aspek lainnya tidak berbeda jauh dengan pelaksanaan pemilu 2019," kata dia. 

Hasyim pun menjelaskan persyaratan parpol yang hendak mendaftar pemilu 2024 bisa dicek ke pasal 173 ayat (2) UU nomor 7 tahun 2017. Sejumlah persyaratan itu antara lain parpol berstatus badan hukum, memiliki pengurus di 34 provinsi, memiliki pengurus di 75 persen kabupaten atau kota di provinsi yang bersangkutan, memiliki pengurus di 50 persen dari jumlah kecamatan di kabupaten atau kota yang bersangkutan. 

Kapan rencananya parpol yang lolos ke pemilu 2024 bakal diumumkan?

Baca Juga: Perludem Pertanyakan Anggaran Pemilu 2024 Belum Diketok

Baca Juga: KPU Usul Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 Mulai 1 Agustus 2022

1. Parpol diwajibkan memiliki 30 persen pengurus perempuan di tingkat pusat

Ilustrasi bendera partai politik (ANTARA FOTO/Ampelsa)

Lebih lanjut, Hasyim menjelaskan salah satu persyaratan penting bagi parpol untuk mendaftar dalam pemilu 2024 yakni mereka harus memiliki pengurus perempuan. Minimal jumlah pengurus perempuan mencapai 30 persen. Pengurus perempuan ini berada di tingkat parpol pusat. 

Selain itu, parpol harus memiliki anggota minimal 1.000 orang atau per seribu dari jumlah penduduk pada kepengurusan parpol. Hal itu dibuktikan dengan memiliki kartu tanda anggota. 

"Parpol juga memiliki kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten atau kota hingga di tahapan akhir pemilu. Mengajukan nama, lambang dan tanda gambar parpol kepada KPU serta menyertakan nomor rekening dana kampanye pemilu atas nama parpol. Nomor rekening itu diserahkan ke KPU," ungkap Hasyim. 

Rekening tersebut, kata Hasyim, berbeda dengan rekening partai untuk kegiatan operasional. "Kalau nomor rekening parpol dasar hukumnya di UU Partai Politik. Kalau nomor rekening untuk kampanye partai politik, dasar hukumnya di UU Pemilu," kata dia. 

Ia menjelaskan rekening itu dibedakan sebab sangat memungkinkan sumber pendanaan kampanye parpol dari rekening kegiatan operasional partai tersebut. "Jadi, sangat bisa terjadi transfer dari rekening parpol ke rekening kampanye parpol," ujarnya. 

2. KPU wanti-wanti semua parpol agar mendaftar tidak mepet batas waktu penutupan

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari ketika memberikan penjelasan dalam diskusi virtual yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri, Kamis, 7 April 2022 (Tangkapan layar YouTube Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri)

Hasyim menjelaskan semua parpol baik yang memiliki kursi di DPR, tak memiliki kursi di parlemen dan partai baru, bila ingin ikut pemilu 2024 maka wajib mendaftar ke kantor KPU. "Yang dimaksud pendaftaran yakni pimpinan pusat yang terdiri dari ketua umum dan sekjen membawa surat yang ditanda tangani oleh ketum dan sekjen. Pendaftaran itu disertai dokumen persyaratan yang lengkap," kata Hasyim. 

Ketika mendaftaran, maka poin pertama yang dicek oleh KPU yakni apakah isi dokumen persyaratan sudah lengkap. Bila belum lengkap, maka parpol tersebut akan diminta untuk melengkapi hingga batas tanggal 7 Agustus 2022. 

Hasyim mewanti-wanti agar parpol tidak mendaftar mendekati batas waktu. "Batas waktu pendaftaran hingga pukul 24:00. Bila ada parpol yang mendaftar di hari terakhir dan masih ditemukan ada berkas yang tidak lengkap dan tak bisa dilengkapi lewat dari pukul 24:00, maka pendaftarannya tidak akan diterima," tutur dia memberikan penjelasan. 

Ia mengatakan berdasarkan ketentuan di UU Pemilu, parpol peserta pemilu 2024 harus sudah ditetapkan 14 bulan sebelum hari pemungutan suara. Bila pemungutan suara dilakukan pada 14 Februari 2024, maka publik sudah bisa mengetahui parpol yang lolos sebagai peserta pemilu pada 14 Desember 2022. 

Baca Juga: Komisi II Bantah Anggaran Belum Diketuk karena Pemilu 2024 Mau Ditunda

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya