TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jadi Justice Collaborator KPK, Ini 4 Keuntungan yang Didapat Koruptor

Jadi Justice Collaborator berpeluang mendapatkan hukuman minimal

IDN Times/Sukma Shakti

Jakarta, IDN Times - Satu demi satu tersangka kasus megakorupsi KTP Elektronik mengajukan diri sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau yang dikenal dengan sebutan 'justice collaborator' (JC). Terakhir yang diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan JC adalah Anang Sugiana, Direktur Utama PT Quadra Solution, pemenang tender proyek KTP Elektronik.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Anang mengajukan diri sebagai JC pada pertengahan Januari lalu. Saat ini lembaga antirasuah masih mempelajari pengajuan JC sebelum akhirnya memutuskan untuk menolak atau mengabulkan status JC tersebut. 

Anang ditetapkan sebagai tersangka pada (27/09/2017) dan ditahan KPK pada (9/11/2017). Pengajuan JC yang dilakukan Anang beralasan lantaran ia disangka dengan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman yang diterima Anang bisa penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun. 

Lalu, mengapa mereka akhirnya mau bekerja sama dengan KPK padahal tidak sedikit yang sebelumnya membantah terima uang korupsi?

Baca juga: Pansus Angket Berikan Rekomendasi Ini ke KPK

1. Bisa dituntut hukuman yang ringan

IDN Times/Linda Juliawanti

Menurut Febri, ketika seorang tersangka atau terdakwa dikabulkan status JC nya, maka mereka berpeluang besar untuk dituntut hukuman yang ringan. Alih-alih dituntut hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun, mereka bisa dituntut antara 5-8 tahun. 

Dalam kasus korupsi KTP Elektronik, terpidana Andi Agustinus, tidak dituntut 20 tahun oleh Jaksa Penuntut. Salah satu alasannya karena status JC nya dikabulkan oleh pimpinan KPK. Maka jaksa hanya menuntutnya dengan hukuman 8 tahun penjara. 

Dalam sidang penuntutan dan pembelaan pun Andi justru menerima tuntutan tersebut. 

"Pengajuan JC ini tentu akan menguntungkan tersangka dan penegakan hukum," kata mantan pegiat anti korupsi itu ketika memberikan keterangan pers pada Rabu (31/01). 

2. Bisa mendapat pemotongan masa hukuman 

IDN Times/Linda Juliawanti

Fasilitas lain yang diterima JC yakni bisa mendapat pemotongan masa hukuman atau remisi. Menurut Febri, hal itu tidak terjadi kalau tersangka atau terpidana tidak bekerja sama dengan penegak hukum. 

3. Dapat pembebasan bersyarat 

IDN Times/Linda Juliawanti

Tersangka atau terpidana yang dikabulkan JC nya juga bisa mendapat pembebasan bersyarat usai mereka menjalani 2/3 masa hukumannya. Tetapi, Febri mengingatkan bahwa dua fasilitas terakhir baru dapat dirasakan usai keputusan hakim berkekuatan hukum tetap. 

Hal lain yang perlu diingat, kata dia, tentu agar bisa JC nya dikabulkan, ada tiga persyaratan yang harus dipenuhi tersangka. Pertama, mengakui bersalah dan perbuatan korupsinya, kedua, memberikan pengakuan yang utuh dan konsisten serta ketiga, mengungkap aktor yang lebih besar. 

Dalam kasus Anang, Febri mengatakan pihak KPK masih terus mempelajari keterangan yang disampaikan oleh pria yang ikut menerima aliran dana.

"Kami masih menyimak lebih lanjut keterangan Anang karena sebagian besar masih dilakukan pada saksi-saksi yang lain. Ada waktu yang cukup panjang untuk mempertimbangkan hal tersebut," ujar Febri. 

Baca juga: Teka-teki Status Hukum Zumi Zola, Ini Kata KPK

 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya