Jadi Justice Collaborator KPK, Ini 4 Keuntungan yang Didapat Koruptor
Jadi Justice Collaborator berpeluang mendapatkan hukuman minimal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Satu demi satu tersangka kasus megakorupsi KTP Elektronik mengajukan diri sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau yang dikenal dengan sebutan 'justice collaborator' (JC). Terakhir yang diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan JC adalah Anang Sugiana, Direktur Utama PT Quadra Solution, pemenang tender proyek KTP Elektronik.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Anang mengajukan diri sebagai JC pada pertengahan Januari lalu. Saat ini lembaga antirasuah masih mempelajari pengajuan JC sebelum akhirnya memutuskan untuk menolak atau mengabulkan status JC tersebut.
Anang ditetapkan sebagai tersangka pada (27/09/2017) dan ditahan KPK pada (9/11/2017). Pengajuan JC yang dilakukan Anang beralasan lantaran ia disangka dengan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman yang diterima Anang bisa penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Lalu, mengapa mereka akhirnya mau bekerja sama dengan KPK padahal tidak sedikit yang sebelumnya membantah terima uang korupsi?
Baca juga: Pansus Angket Berikan Rekomendasi Ini ke KPK
1. Bisa dituntut hukuman yang ringan
Menurut Febri, ketika seorang tersangka atau terdakwa dikabulkan status JC nya, maka mereka berpeluang besar untuk dituntut hukuman yang ringan. Alih-alih dituntut hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun, mereka bisa dituntut antara 5-8 tahun.
Dalam kasus korupsi KTP Elektronik, terpidana Andi Agustinus, tidak dituntut 20 tahun oleh Jaksa Penuntut. Salah satu alasannya karena status JC nya dikabulkan oleh pimpinan KPK. Maka jaksa hanya menuntutnya dengan hukuman 8 tahun penjara.
Dalam sidang penuntutan dan pembelaan pun Andi justru menerima tuntutan tersebut.
"Pengajuan JC ini tentu akan menguntungkan tersangka dan penegakan hukum," kata mantan pegiat anti korupsi itu ketika memberikan keterangan pers pada Rabu (31/01).
Baca juga: Teka-teki Status Hukum Zumi Zola, Ini Kata KPK