Jaksa Sebut Taufik Hidayat Jadi Perantara Gratifikasi Bagi Eks Menpora
Taufik dititipi uang Rp1 miliar yang diambil oleh aspri Imam
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Di dalam sidang tuntutan dengan terdakwa Imam Nahrawi pada Jumat (12/6) kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi turut menyinggung mengenai peranan mantan atlet nasional Taufik Hidayat. Di dalam surat setebal 844 halaman itu, Taufik yang sempat menjadi staf khusus bagi Imam, disebut ikut menjadi perantara duit gratifikasi senilai Rp1 miliar.
"Di dalam persidangan terungkap fakta hukum bahwa pada bulan Januari 2017, Tommy Suhartono selaku Direktur Perencanaan dan Anggaran Program Satlak PRIMA meminta uang sejumlah Rp1 miliar kepada Edward Taufan Pandjaitan alias Ucok selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada program SATLAK Prima Kemenpora RI untuk keperluan terdakwa Imam Nahrawi selaku Menpora yang diminta untuk diserahkan kepada Taufik Hidayat yang pada saat itu menjabat sebagai staf khusus Menpora," ungkap JPU Budhi Sarumpaet seperti dikutip dari kantor berita Antara.
Sidang tuntutan Imam dilakukan dengan menggunakan video conference. Ia mengikuti jalannya persidangan dari gedung C1. Sedangkan, JPU dan majelis hakim berada di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Sementara, di dalam program podcast bersama Deddy Corbuzier, Taufik mengaku ia tahu bungkusan plastik hitam itu berisi duit. Tetapi, ia mengatakan tak tahu dana tersebut bersumber dari mana. Apa katanya ketika itu?
Baca Juga: Terbukti Terima Suap Rp11,5 Miliar, Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Bui
1. Uang gratifikasi untuk Imam Nahrawi dititipkan di rumah Taufik Hidayat
Menurut jaksa, uang senilai Rp1 miliar yang ditujukan bagi Imam, bersumber dari anggaran akomodasi atlet program SATLAK Prima.
"Selanjutnya, uang tersebut diserahkan kepada Taufik Hidayat melalui Reiki Mamesah di rumah Taufik Hidayat, Jalan Wijaya 3, nomor 16 Kebayoran Baru," kata jaksa kemarin.
Tommy lalu menghubungi Taufik dan mengatakan uang itu akan diambil oleh Miftahul Ulum. Miftahul lalu datang ke rumah Taufik dan mengambil uang sejumlah Rp1 miliar untuk diserahkan kepada Imam.
"Tetapi, di dalam persidangan, Miftahul Ulum tidak pernah mengakui Rp1 miliar dari Taufik Hidayat. Namun, penuntut umum berpendapat hal tersebut hanya merupakan upaya dari Miftahul Ulum untuk menyembunyikan perbuatan terdakwa Imam," ungkap jaksa lagi.
Keterangan Tommy, Ucok, Reiki dan Taufik, diakui jaksa memang berdiri sendiri. Tetapi, pernyataan mereka saling berhubungan dan membenarkan adanya penerimaan uang untuk Imam.
Baca Juga: Advokat Eks Menpora: Bohong Bila Taufik Hidayat Cuma Jadi Kurir Suap