Jaksa Sebut Taufik Hidayat Jadi Perantara Gratifikasi Bagi Eks Menpora

Taufik dititipi uang Rp1 miliar yang diambil oleh aspri Imam

Jakarta, IDN Times - Di dalam sidang tuntutan dengan terdakwa Imam Nahrawi pada Jumat (12/6) kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi turut menyinggung mengenai peranan mantan atlet nasional Taufik Hidayat. Di dalam surat setebal 844 halaman itu, Taufik yang sempat menjadi staf khusus bagi Imam, disebut ikut menjadi perantara duit gratifikasi senilai Rp1 miliar. 

"Di dalam persidangan terungkap fakta hukum bahwa pada bulan Januari 2017, Tommy Suhartono selaku Direktur Perencanaan dan Anggaran Program Satlak PRIMA meminta uang sejumlah Rp1 miliar kepada Edward Taufan Pandjaitan alias Ucok selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada program SATLAK Prima Kemenpora RI untuk keperluan terdakwa Imam Nahrawi selaku Menpora yang diminta untuk diserahkan kepada Taufik Hidayat yang pada saat itu menjabat sebagai staf khusus Menpora," ungkap JPU Budhi Sarumpaet seperti dikutip dari kantor berita Antara

Sidang tuntutan Imam dilakukan dengan menggunakan video conference. Ia mengikuti jalannya persidangan dari gedung C1. Sedangkan, JPU dan majelis hakim berada di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. 

Sementara, di dalam program podcast bersama Deddy Corbuzier, Taufik mengaku ia tahu bungkusan plastik hitam itu berisi duit. Tetapi, ia mengatakan tak tahu dana tersebut bersumber dari mana. Apa katanya ketika itu?

1. Uang gratifikasi untuk Imam Nahrawi dititipkan di rumah Taufik Hidayat

Jaksa Sebut Taufik Hidayat Jadi Perantara Gratifikasi Bagi Eks Menpora(Mantan pebulu tangkis Taufik Hidayat ketika datang ke gedung KPK) ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Menurut jaksa, uang senilai Rp1 miliar yang ditujukan bagi Imam, bersumber dari anggaran akomodasi atlet program SATLAK Prima. 

"Selanjutnya, uang tersebut diserahkan kepada Taufik Hidayat melalui Reiki Mamesah di rumah Taufik Hidayat, Jalan Wijaya 3, nomor 16 Kebayoran Baru," kata jaksa kemarin. 

Tommy lalu menghubungi Taufik dan mengatakan uang itu akan diambil oleh Miftahul Ulum. Miftahul lalu datang ke rumah Taufik dan mengambil uang sejumlah Rp1 miliar untuk diserahkan kepada Imam. 

"Tetapi, di dalam persidangan, Miftahul Ulum tidak pernah mengakui Rp1 miliar dari Taufik Hidayat. Namun, penuntut umum berpendapat hal tersebut hanya merupakan upaya dari Miftahul Ulum untuk menyembunyikan perbuatan terdakwa Imam," ungkap jaksa lagi. 

Keterangan Tommy, Ucok, Reiki dan Taufik, diakui jaksa memang berdiri sendiri. Tetapi, pernyataan mereka saling berhubungan dan membenarkan adanya penerimaan uang untuk Imam. 

Baca Juga: Terbukti Terima Suap Rp11,5 Miliar, Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Bui

2. Taufik Hidayat mengaku tak tahu uang yang dititipkan ke dia adalah duit suap

Jaksa Sebut Taufik Hidayat Jadi Perantara Gratifikasi Bagi Eks MenporaInstagram.com/taufikhidayatofficial

Sementara, di program podcast bersama publik figur Deddy Corbuzier yang tayang di media sosial pada (11/5) lalu, Taufik mengakui ia keliru karena bersedia menerima bungkusan plastik berisi duit. Namun, ia tidak curiga bila duit itu adalah suap yang ditujukan bagi Imam. 

"Gue ngakuin gue salah. Tapi, gue kan gak berpikir panjang. Gue gak nanya (duit itu) untuk apa. Tapi gue tahu itu duit. Karena gue baru ya (di Kemenpora) ketika ada yang nitip (duit) ya sudah deh," tutur Taufik di program tersebut. 

Di program itu pula, Taufik sempat menyinggung kondisi korupsi di Kemenpora jauh lebih parah ketimbang yang ia lakukan. Oleh sebab itu, ia sempat meminta agar Kemenpora dirombak total supaya praktik korup di institusi tersebut bisa dihentikan. 

"Makanya gue bilang siapa pun menteri di situ, kalau gak diganti setengah gedung, olah raga akan begitu terus," tutur dia. 

3. KPK mengaku akan mendalami pengakuan Taufik Hidayat

Jaksa Sebut Taufik Hidayat Jadi Perantara Gratifikasi Bagi Eks MenporaPlt Jubir bidang penindakan Ali Fikri. ANTARA FOTO/M. Risyal Hidayat

Taufik sudah memberikan keterangan serupa di sesi persidangan sebelumnya. Menanggapi pengakuan yang disampaikan oleh Taufik di persidangan, komisi antirasuah mengatakan akan mendalaminya lebih lanjut. 

"Saat ini, pemeriksaan saksi-saksi lain masih akan terus dilakukan dan tentu fakta perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut dengan mengonfirmasi kepada saksi lainnya," kata Plt juru bicara Ali Fikri pada (8/5) lalu dan dikutip kantor berita Antara

Ia menjelaskan pengembangan perkara akan dilakukan sejauh fakta-fakta hukum sebagaimana keterangan saksi itu saling bersesuaian. Lalu, perlu didukung dengan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan status tersangka baru. 

Baca Juga: Advokat Eks Menpora: Bohong Bila Taufik Hidayat Cuma Jadi Kurir Suap

Topik:

Berita Terkini Lainnya