Jaksa Sempat Kena OTT, Sidang Tuntutan di PN Jakbar Tetap Dilanjutkan
Terdakwa Hary Suwanda & Raymond Rawung dituntut 2 tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sidang yang sempat ditangani oleh dua jaksa yang diciduk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap berjalan pada Senin (1/7) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sidang pada hari ini berisi agenda pembacaan tuntutan bagi terdakwa pengusaha Hary Suwanda dan Raymond Rawung.
Di dalam sistem online pengadilan, perkara dengan nomor 441/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Brt itu semula dijadwalkan akan digelar pukul 10:00 WIB. IDN Times sudah menanti sejak pagi, namun persidangan tak nampak segera dimulai. Bahkan, ketika diperhatikan di jadwal yang dipampang di layar di depan ruang persidangan, kasus wanprestasi itu belum diketahui akan disidang di ruang mana. Padahal, di PN Jakarta Barat tersedia 9 ruang sidang.
Surat tuntutan seharusnya dibacakan oleh Jaksa Yadi Herdianto dan Yuniar Sinar Pamungkas. Namun, di dalam sistem, jaksa yang membacakan surat tuntutan itu diganti menjadi Arih Wira Suranta. Arih memang merupakan bagian dari tim penuntut sejak awal kasus tersebut bergulir.
Lalu, berapa lama tuntutan hukuman yang dibacakan bagi terdakwa Hary dan Raymond? Bagaimana awal mula kasus Hary-Raymond hingga terlibat wanprestasi dengan Sendy Perico? Nama yang terakhir disebut ini diduga telah menyuap jaksa di Kejati DKI Jakarta untuk memanipulasi lamanya tuntutan.
Baca Juga: Ketua KPK: Dua Jaksa Diserahkan karena Cuma Pesuruh Aspidum Kejati DKI
1. Dua terdakwa dituntut hukuman dua tahun
IDN Times tidak menyaksikan secara langsung surat tuntutan dibacakan, lantaran tidak ada informasi yang jelas di ruang sidang mana proses tuntutan dilaksanakan. IDN Times bahkan sempat berbicara dengan seorang pegawai di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat bernama Adi. Ia mengatakan Jaksa Arih tidak hadir tanpa memberikan konfirmasi ke pengadilan.
Sementara, dua terdakwa sudah menunggu sejak pagi untuk menjalani persidangan.
"Mereka masih menunggu di sel di ruang basement pengadilan," kata Adi ketika berbincang dengan IDN Times pada Senin (1/7).
Namun, Adi menjelaskan bisa saja Jaksa Arih tak hadir lantaran memiliki jadwal sidang di pengadilan lain, sehingga waktunya berbenturan. Konfirmasi soal tak hadirnya Jaksa Arih disampaikan pula oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri.
Melalui telepon, Mukri menyebut surat tuntutan sudah dibacakan oleh Jaksa Ispardi.
"Tadi, saya sudah mengecek ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Surat tuntutan sudah dibacakan sekitar pukul 16:00 WIB oleh Jaksa Ispardi. Tuntutan hukumannya dua tahun," kata Mukri kepada IDN Times.
Tuntutan dua tahun ini sesuai dengan prediksi Jaksa Yadi dan Yuniar. Namun, pihak pengusaha Sendy Perico berusaha melobi jaksa agar tuntutan diubah menjadi satu tahun.
Baca Juga: Beda Nasib Jaksa yang Ditangkap KPK dengan Diproses Kejagung Usai OTT