Jelang Pembacaan Putusan Praperadilan, Rommy Malah Cabut Surat Gugatan
Hakim menolak gugatan praperadilan secara keseluruhan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Jelang pembacaan putusan sidang praperadilan atas nama tersangka Muhammad Romahurmuziy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (14/5), ia tiba-tiba membuat kejutan. Begitu sidang digelar sekitar pukul 14:00 WIB, kuasa hukum pria yang akrab disapa Rommy itu langsung menyampaikan kliennya ingin mencabut surat gugatan yang diajukan pada akhir Maret lalu.
"Yang Mulia, kami ingin menyampaikan bahwa kami ingin mencabut surat pengajuan praperadilan," kata kuasa hukum Rommy, Maqdir Ismail pada siang tadi.
Kendati demikian, persidangan dengan agenda pembacaan putusan praperadilan itu tetap dilanjutkan oleh hakim tunggal Agus Widodo pada hari ini. Hasilnya, hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Rommy.
"Menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon seluruhnya," ujar Hakim Agus di ruang sidang tadi.
Lalu, apa yang menjadi alasan Rommy tiba-tiba mencabut surat pengajuan praperadilan di hari pembacaan vonis?
Baca Juga: Ini Alasan Rommy Gugat Penangkapan KPK ke Pengadilan
1. Kuasa hukum menyebut Rommy memilih akan menghadapi perkara pokok di pengadilan
Kuasa hukum Rommy, Maqdir Ismail mengatakan ia baru diberi tahu oleh kliennya untuk mencabut surat pengajuan permohonan praperadilan pada hari ini sekitar pukul 11:00 WIB.
"Saya pun baru dapat perintah tadi sebelum berangkat kemari (ke pengadilan). Lagipula, saya sudah dipesan oleh Beliau agar hal itu baru dibuka di sesi persidangan," kata Maqdir ketika ditemui oleh media pada Selasa (14/5) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia menjelaskan kliennya mencabut surat permohonan praperadilan karena memilih ingin fokus melawan KPK di pokok perkara di pengadilan. Yang jadi pertanyaan, mengapa baru hari ini surat tersebut baru dicabut? Maqdir sendiri mengaku tidak tahu.
Namun, kata dia, secara teori, pencabutan surat pengajuan praperadilan sebelum dibacakan putusan sah-sah saja dilakukan.
"Karena pada prinsip dasarnya, pencabutan gugatan itu boleh dilakukan sebelum putusan dibacakan. Bahwa, KPK kemudian setuju atau tidak, itu menjadi urusan mereka," kata Maqdir lagi.
Baca Juga: KPK: Uang yang Disita dari OTT Rommy Capai Rp100 Juta