Ini Alasan Rommy Gugat Penangkapan KPK ke Pengadilan 

Rommy mengaku tak tahu kalau akan diberi uang suap

Jakarta, IDN Times - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuziy mantap menggugat keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangkapnya di Surabaya pada Jumat (15/3) lalu. Pria yang akrab disapa Rommy itu ditangkap dalam operasi senyap lembaga antirasuah terkait kasus pengisian jabatan tinggi di Kementerian Agama. Rommy diduga menggunakan pengaruhnya sebagai Ketum PPP untuk bisa memasukan orang-orang tertentu di kementerian yang dipimpin oleh Menteri Lukman Hakim Saifuddin itu. 

Tentu, agar bisa diterima di sana tidak gratis. Rommy juga mematok nominal tertentu. Dalam kasus penangkapannya tempo hari di Surabaya, Rommy bertemu dengan Muhammad Muafaq Wirahadi di Hotel Bumi. Muafaq diketahui adalah Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan ikut menginap di hotel tersebut. 

Dari kamar hotelnya, penyidik KPK menemukan uang tunai senilai Rp17,7 juta di dalam amplop putih. Di lokasi yang sama, tim lembaga antirasuah menyita uang mencapai ratusan juta rupiah dari asisten Rommy, Amin Nuryadin. Total uang yang ditemukan dari tangan Amin mencapai Rp120.200.000,00. 

Namun, menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, Rommy mengaku tak mengetahui isi di dalam tas kertas terdapat uang. 

"Itu klaim dari tersangka RMY (Rommy) yang gak mengetahui isi tas tersebut," kata Febri pada Jumat malam (12/4). 

Lalu, apa lagi klaim lain dari Rommy sehingga mempermasalahkan penangkapan yang dilakukan oleh KPK? 

1. Rommy tak terima komunikasinya telah disadap oleh penyidik KPK

Ini Alasan Rommy Gugat Penangkapan KPK ke Pengadilan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy. (Instagram.com/romahurmuziy)

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Rommy juga tak terima komunikasinya telah disadap oleh tim penyidik lembaga antirasuah. Dari aktivitas penyadapan itu pula diketahui penerimaan uang di Surabaya bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, Rommy sudah menggelar pertemuan dengan Haris Hasanuddin yang duduk sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur.

Pertemuan itu terjadi di kediaman Rommy di daerah Kramat Jati, Jakarta Timur. Di sana, diduga Haris kali pertama menyerahkan uang senilai Rp250 juta kepada Rommy. 

Tapi, Rommy tetap memprotes komunikasinya disadap. Febri menjelaskan penyidik KPK tidak sembarangan melakukan penyadapan. 

"Padahal, aturan hukumnya sangat kuat. Di UU turunan juga ada aturan tersebut," kata Febri semalam. 

Aturan hukum yang dimaksud Febri yakni pasal 12 ayat (1) huruf a UU 30 Tahun 2002. Isinya menyebut dalam penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, KPK berwenang melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan. 

Baca Juga: KPK: Uang yang Disita dari OTT Rommy Capai Rp100 Juta

2. Rommy mempermasalahkan pasal suap yang digunakan untuk menjeratnya

Ini Alasan Rommy Gugat Penangkapan KPK ke Pengadilan Rommy (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Febri menyebut alasan lain Rommy mengajukan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena ia tak terima disangkakan dengan menggunakan pasal suap. Rommy disangka dengan menggunakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pemberantasan korupsi. 

"Alasannya menurut tersangka, pasal suap tidak bisa digunakan karena tidak ada kerugian keuangan negara yang disebabkan. Pasal suap pasti tidak ada kerugian keuangan negara di dalamnya. Kalau itu, maka pasal yang dikenakan adalah pasal 2 dan 3, bukan pasal 5 atau pasal 12," kata Febri memberi penjelasan. 

Namun, menurut dia, itu merupakan hak dari setiap tersangka apabila mereka mengajukan gugatan pra peradilan. 

3. Rommy menilai KPK tidak bisa menangani kasusnya karena kerugian keuangan negara kurang dari Rp1 miliar

Ini Alasan Rommy Gugat Penangkapan KPK ke Pengadilan Ilustrasi Gedung KPK. (IDN Times/Santi Dewi)

Poin keberatan lain yang disampaikan oleh Rommy yakni lantaran tidak ada kerugian keuangan negara yang ia sebabkan, maka lembaga antirasuah tak bisa mengadili kasusnya. Sebab, menurut anggota DPR itu, KPK hanya bisa menangani kasus dengan kerugian keuangan negara minimal Rp1 miliar. 

"Karena itu, KPK diklaim tidak memiliki kewenangan untuk menangani kasus ini. Itu klaim sepihak dari Rommy," tutur Febri. 

Bagi KPK, kata dia lagi, semua poin keberatan itu bukan hal baru. Poin-poin itu sudah pernah disampaikan oleh para tersangka kasus korupsi lainya yang pernah mengajukan gugatan pra peradilan serupa. 

"Bahkan, dalam kasus ini, terlihat beberapa argumentasi yang tidak bisa membedakan pasal suap dengan kerugian keuangan negara," kata mantan aktivis antikorupsi itu. 

Walau begitu, KPK tetap akan menghadapi sidang gugatan tersebut. Sidang perdana dijadwalkan pada (22/4) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

"Tentu gugatan itu akan kami jawab dan hadapi," ujarnya lagi. 

4. Rommy masih dirawat di RS Polri

Ini Alasan Rommy Gugat Penangkapan KPK ke Pengadilan (Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Muhammad Romahurmuziy) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Lalu, bagaimana dengan kondisi Rommy? Menurut Febri, Rommy masih dirawat di RS Polri. Sehingga penahanannya masih dibantarkan. Ini sudah memasuki hari ke-11 ia dirawat dengan keluhan penyakit ambien. 

"Karena masih menjalani rawat inap di sana, sehingga tidak akan dihitung sebagai proses penahanan," kata Febri. 

Hal ini seolah mengingatkan publik terhadap proses kasus hukum yang dijalani oleh mantan Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto. Mantan Ketua DPR itu juga sempat mengaku sakit saat hendak diperiksa oleh tim penyidik KPK.

Ia sempat dirawat di RS Premier Jatinegara. Namun, di saat yang bersamaan, Novanto mengajukan gugatan pra peradilan ke pengadilan. Majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan Novanto dan menyatakan status tersangka yang disematkan oleh KPK tidak sah. Tak lama usai gugatan pra peradilannya dikabulkan, Novanto langsung keluar dari rumah sakit dan dinyatakan kondisinya membaik. 

Baca Juga: Tak Terima Dijadikan Tersangka, Rommy Ajukan Gugatan Pra Peradilan

Topik:

Berita Terkini Lainnya