Jenderal Andika: 10 Anggota TNI Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Lahat
Andika perintahkan polisi militer lindungi korban
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan ada 10 anggota TNI yang telah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat, Rencana Perangin Angin. Ia memastikan proses hukum terhadap ke-10 anggota TNI itu tetap berjalan. Meski begitu, ia tidak membeberkan peran masing-masing tersangka.
"Kalau dari TNI sudah ada 9 (orang) yang ditetapkan jadi tersangka. Sekarang, sudah ada 10 orang yang jadi tersangka," ungkap Andika di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Senin, (23/5/2022).
Ia berharap para korban bersedia mengungkap kesaksian terkait kasus tersebut agar semua pihak yang terlibat bisa diproses hukum. Andika menjamin bakal ikut memberikan perlindungan bagi korban.
"Para korban juga bisa mengungkap semua (pelaku), sehingga kami bisa membawa mereka yang terlibat sejak 2011 atau 2012," tutur pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) itu.
Lalu, sudah sejauh mana pengusutan kasus pidana kepemilikan kerangkeng manusia di Kabupaten Langkat?
Baca Juga: Sumpah Eks Bupati Langkat ke Penyidik: Demi Tuhan Itu Titipan!
1. Bupati non aktif Langkat sudah ditetapkan jadi tersangka kepemilikan kerangkeng manusia
Sementara, sejak 5 April 2022 lalu, Bupati Langkat nonaktif, Terbit Perangin angin sudah ditetapkan jadi tersangka oleh Polda Sumatera Utara dalam kepemilikan kerangkeng manusia. Ini merupakan status tersangka kedua usai ia dikenakan status serupa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bupati Terbit jadi tersangka rasuah usai terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Kepada media, Terbit mengaku bakal mengikuti semua proses yang kini membelit dirinya. "Kami ikuti saja, kami terima apa adanya," ungkap Terbit pada 18 April 2022 lalu.
Terbit ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dan koordinasi dengan Komnas HAM. Selain Terbit Rencana, polisi telah menetapkan delapan tersangka lainnya pada 21 Maret 2022 lalu.
"Tujuh orang inisial HS, IS, TS, RG, JS, DP, dan HG dipersangkakan dengan pasal 7 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun + 1/3 ancaman pokok," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes (Pol) Hadi Wahyudi.
"Dua orang inisial SP dan TS pasal yang dikenakan pada Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutur dia lagi.
Baca Juga: Bupati Langkat Pasrah Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia