TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jenderal Andika: 10 Anggota TNI Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Lahat

Andika perintahkan polisi militer lindungi korban

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Jakarta, IDN Times - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan ada 10 anggota TNI yang telah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat, Rencana Perangin Angin. Ia memastikan proses hukum terhadap ke-10 anggota TNI itu tetap berjalan. Meski begitu, ia tidak membeberkan peran masing-masing tersangka.

"Kalau dari TNI sudah ada 9 (orang) yang ditetapkan jadi tersangka. Sekarang, sudah ada 10 orang yang jadi tersangka," ungkap Andika di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Senin, (23/5/2022).

Ia berharap para korban bersedia mengungkap kesaksian terkait kasus tersebut agar semua pihak yang terlibat bisa diproses hukum. Andika menjamin bakal ikut memberikan perlindungan bagi korban. 

"Para korban juga bisa mengungkap semua (pelaku), sehingga kami bisa membawa mereka yang terlibat sejak 2011 atau 2012," tutur pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) itu. 

Lalu, sudah sejauh mana pengusutan kasus pidana kepemilikan kerangkeng manusia di Kabupaten Langkat?

Baca Juga: Sumpah Eks Bupati Langkat ke Penyidik: Demi Tuhan Itu Titipan! 

1. Bupati non aktif Langkat sudah ditetapkan jadi tersangka kepemilikan kerangkeng manusia

Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin dan lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pada Kamis (20/1/2022) dini hari. (dok. Humas KPK)

Sementara, sejak 5 April 2022 lalu, Bupati Langkat nonaktif, Terbit Perangin angin sudah ditetapkan jadi tersangka oleh Polda Sumatera Utara dalam kepemilikan kerangkeng manusia. Ini merupakan status tersangka kedua usai ia dikenakan status serupa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bupati Terbit jadi tersangka rasuah usai terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT). 

Kepada media, Terbit mengaku bakal mengikuti semua proses yang kini membelit dirinya. "Kami ikuti saja, kami terima apa adanya," ungkap Terbit pada 18 April 2022 lalu. 

Terbit ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dan koordinasi dengan Komnas HAM. Selain Terbit Rencana, polisi telah menetapkan delapan tersangka lainnya pada 21 Maret 2022 lalu. 

"Tujuh orang inisial HS, IS, TS, RG, JS, DP, dan HG dipersangkakan dengan pasal 7 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun + 1/3 ancaman pokok," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes (Pol) Hadi Wahyudi.

"Dua orang inisial SP dan TS pasal yang dikenakan pada Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutur dia lagi. 

2. Tiga korban tewas usai menghuni kerangkeng milik Bupati Terbit

Sejumlah orang yang berada di dalam kerangkeng di rumah pribadi Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Peranginangin. (Dok.IDN Times/Istimewa)

Sementara, berdasarkan penyidikan Polda Sumut, sejauh ini sudah ada tiga korban yang terkonfirmasi tewas akibat tindak kekerasan ketika ditahan di kerangkeng milik Bupati Terbit. Hal itu diketahui usai tiga makam korban dibongkar kembali.

Semula, polisi membongkar dua makam di dua lokasi berbeda, yakni di makam korban bernisial S di Kecamatan Sei Bingai dan makam korban A di Kecamatan Sawit Seberang. 

"Secara umum bahwa ekshumasi (pembongkaran kuburan) dan autopsi yang sudah dilakukan oleh tim forensik Polda Sumut bersama penyidik, terdapat kesesuaian atau kesamaan terkait dengan hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan terhadap saksi-saksi yang sudah kita mintai keterangan," ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes (Pol) Hadi Wahyudi.

"Artinya, bahwa diindikasikan kedua korban yang sudah diekshumasi tersebut mendapatkan tindakan kekerasan di dalam kerangkeng pada saat yang bersangkutan menghuni kerangkeng periode tahun 2019 dan 2021," tutur dia lagi. 

Baca Juga: Bupati Langkat Pasrah Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya