Johnny Plate Tersangka, PKS: Pencapresan Anies Baswedan Terus Jalan
PKS akan tetap fokus pada proses pemenangan capres Anies
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Syaikhu mengaku turut prihatian dengan penetapan Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat, Johnny G. Plate sebagai tersangka kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS). Namun, ia juga memuji sikap Ketum Partai NasDem, Surya Paloh, yang bersikap negarawan dan memilih menghormati proses hukum.
"Ini sebuah tindakan yang bijak dan Beliau menunjukkan sikap tabah dalam menghadapi ujian yang tengah terjadi di Partai NasDem," ungkap Syaikhu di dalam keterangan tertulis pada Kamis, (18/5/2023).
Ia pun mengaku yakin dengan sikap negarawan Paloh, maka soliditas Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) tidak akan terpengaruh. "Insya Allah Koalisi Perubahan tetap solid dan fokus pada proses pemenangan calon presiden Anies Baswedan," tutur dia.
Ia juga memastikan bahwa agenda-agenda Koalisi Perubahan untuk Persatuan akan terus berjalan usai mendeklarasikan Anies sebagai capres di pemilu 2024. "Agenda perubahan dengan mengusung capres Anies Baswedan akan terus berjalan sesuai dengan kesepakatan yang telah dan terus kami matangkan di Koalisi Perubahan," katanya.
Apa kata Partai Demokrat sebagai anggota lainnya di KPP?
Baca Juga: Surya Paloh Sempat Tanya Plate 3 Kali soal Keterlibatan di Korupsi BTS
1. PKS doakan NasDem bisa melalui ujian usai Plate ditetapkan jadi tersangka
Lebih lanjut, Syaikhu mendoakan Partai NasDem bisa melalui ujian dan cobaan yang tengah terjadi. Ia berharap NasDem bisa melalui ujian tersebut dengan proses internal yang baik.
Sementara, Plate ditetapkan dan langsung ditahan selama 20 hari di rumah tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung pada Rabu, (17/5/2023). Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Kuntadi, pihaknya menetapkan Plate sebagai tersangka usai menemukan cukup bukti bahwa ia diduga terlibat dalam korupsi pembangunan BTS.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini, setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah terdapat cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5," ujar Kuntadi di kantor Kejagung kemarin.
Baca Juga: Mahfud: Penetapan Tersangka Johnny G Plate Berdasarkan Bukti