Jokowi Dihina Rocky Gerung, Mahfud MD: Presiden Tak Mau Lapor
Mahfud sebut pernyataan Rocky berpeluang tetap diproses
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengatakan, Presiden Joko "Jokowi" Widodo tidak ingin melaporkan Rocky Gerung ke polisi dengan dugaan telah melakukan penghinaan.
Pernyataan Rocky dianggap telah menghina Presiden lantaran menyebut orang nomor satu itu dengan kata kasar, yakni 'bajingan.'
"Ini Pak Jokowi tidak mau mengadu. Saya sudah tanya ke lingkungan Istana dan mereka belum ada rencana mengadukan," ungkap Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).
Di sisi lain, Mahfud juga mendapat keluhan dari sejumlah akademisi dan aktivis yang menyebut pemerintah seharusnya tidak tinggal diam saat Presiden dihina seperti itu. Mahfud tegas menyebut, polisi baru bisa bergerak apabila Jokowi sendiri yang langsung membuat laporan.
"Banyak juga yang memberikan masukan kepada saya, dari akademisi dan aktivis, 'masak negara diam saja ketika kepala negaranya dilecehkan?' Saya jawab, ini (perkara) delik aduan," tutur dia.
Mahfud juga membandingkan kasus penghinaan yang terjadi era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Pada 2007 lalu, mantan Wakil Ketua DPR, Zaenal Maarif sampai harus duduk di kursi pesakitan lantaran dianggap telah mencemarkan nama baik SBY. Ketika itu, Zaenal Maarif nyaris terancam hukuman bui maksimal 5 tahun. Meskipun pada 2008, SBY memaafkannya.
Baca Juga: Soal Penghinaan dari Rocky Gerung, Jokowi Diminta Lapor Sendiri
Baca Juga: Bela Rocky Gerung, NasDem: Pejabat Negara Harus Terbiasa Dikritik
1. Dugaan penghinaan yang dilakukan Rocky Gerung bisa saja diproses meski tanpa ada laporan
Lebih lanjut, Mahfud menilai pernyataan Rocky tetap berpeluang untuk diproses oleh pihak kepolisian meski tanpa ada laporan langsung dari Jokowi. Sebab, pernyataan Rocky sudah membuat gaduh di ruang publik.
"Jadi bisa saja delik ini berkembang karena orang sudah menganggap ini masalah dan menimbulkan berbagai masalah di daerah, media sosial, dan sebagainya. Bisa saja berkembang ke pidana yang bukan delik aduan, bisa," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Ia menyebut, pernyataan Rocky itu tetap dapat diproses oleh polisi bila syarat-syarat pidana terpenuhi.
"Itu sudah ada presedennya orang melakukan itu dan dijatuhi hukuman," ujarnya lagi.
Baca Juga: Survei: Elektabilitas Prabowo Naik Pengaruh Renggangnya PDIP-Jokowi
Baca Juga: Diduga Dihina Rocky Gerung, Jokowi: Itu Hal Kecil