Jokowi Ganti Piringan Hitam Metallica dengan Uang Rp 11 Juta
Presiden Jokowi itu fans berat Metallica sejak lama loh!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo akhirnya memilih membeli hadiah yang pernah diberikan oleh Perdana Menteri Denmark Lars Lokke pada (28/11/2017) ketika berkunjung ke Indonesia. Lokke ketika itu memberikan album piringan hitam Metallica kepada Jokowi, sementara mantan Gubernur DKI Jakarta itu memberikan cenderamata berupa sebilah rencong.
Usai diterima, hadiah itu rupanya langsung dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dinyatakan milik negara. Tapi, Jokowi berubah pikiran dan memilih untuk menggantinya dengan uang.
Berapa nominal uang yang harus diserahkan ke negara untuk bisa menebus piringan hitam langka itu?
Baca juga: 10 Gaya Rita Widyasari, Bupati Kukar yang Diduga Terima Gratifikasi
1. Jokowi merogoh uang Rp 11 juta
Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis semalam, Jokowi melaporkan pemberian deluxe box set Metallica yang berjudul "Master of Puppets" pada (7/12/2017). Kemudian ditetapkan menjadi milik negara melalui SK nomor 219 tahun 2018 pada tanggal (31/01/2018).
Tetapi, Jokowi kemudian bersedia mengganti barang itu dengan uang. Hal itu dibolehkan dan sesuai dengan aturan yang berlaku terkait gratifikasi.
"Kami apresiasi pelaporan gratifikasi yang dilakukan tersebut. Ini adalah contoh positif yang sepatutnya diikuti oleh seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara," ujar Febri.
Untuk bisa memiliki piringan hitam itu Jokowi menyerahkan uang kepada negara sebesar Rp 11.079.019. Dana tersebut sudah diterima oleh KPK.
"Poin utama sebenarnya bukan pada jumlah uangnya. Tapi contoh konsisten yang dilakukan Presiden, yakni kehati-hatian yang tinggi untuk mencegah korupsi dan dimulai dari hal yang kecil," kata dia.
Baca juga: KPK Tetapkan Patrice Rio Capella Tersangka Dugaan Gratifikasi