Jokowi Setuju Turis Asing Masuk Bali Tanpa Karantina Mulai Hari ini
PPLN tetap wajib tes swab PCR saat tiba di Bali
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo setuju dilakukan uji coba bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), termasuk turis asing masuk ke Bali tanpa karantina, mulai Senin (7/3/2022).
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, ketika menyampaikan keterangan pers mengenai evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Rencana pemberlakuan uji coba penghapusan karantina wajib bagi turis asing ke Bali, dilakukan lebih cepat sepekan. Semula, uji coba dilakukan pada 14 Maret 2022.
"Dalam ratas hari ini, presiden juga telah menyetujui untuk dapat dilakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN sejak 7 Maret 2022 di Provinsi Bali," ungkap Luhut ketika memberikan keterangan pers dan dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Senin (7/3/2022).
Kendati, Luhut tetap memberlakukan sederet persyaratan bagi PPLN yang hendak masuk ke Bali meski tanpa karantina wajib. Apa saja persyaratan bagi turis asing yang ingin kembali berlibur di Bali meski pandemik COVID-19 masih menghantui?
Baca Juga: Pemerintah Pede Uji Coba PPLN Tanpa Karantina Tak Picu Kenaikan Kasus
Baca Juga: Pemerintah Buka Peluang Hapus Kewajiban Karantina bagi PPLN
1. PPLN tetap wajib tes swab PCR ketika tiba di Bali
Luhut mengatakan ada sejumlah persyaratan bagi PPLN yang ingin berlibur ke Bali tanpa karantina. Pertama, PPLN harus menunjukkan bukti pemesanan hotel minimal selama empat hari. Sedangkan, bagi WNI harus menunjukkan bukti domisili.
Kedua, PPLN wajib sudah divaksinasi lengkap atau booster. Ketiga, PPLN wajib melakukan tes swab PCR pada saat tiba di Bali.
"PPLN wajib menunggu di kamar hotel hingga hasil tes swab PCR dinyatakan negatif keluar. Setelah dinyatakan negatif, maka mereka bisa beraktivitas dan menjalankan protokol kesehatan," ungkap pria yang juga menjabat sebagai Komandan PPKM wilayah Jawa-Bali itu.
Keempat, PPLN kembali melakukan tes swab PCR pada hari ketiga di hotel masing-masing. Kelima, PPLN wajib memiliki asuransi kesehatan.
Bila uji coba penghapusan karantina wajib di Bali sukses diterapkan, kata Luhut, pemerintah akan menghapus kewajiban karantina di semua provinsi bagi PPLN mulai 1 April 2022. Bahkan, dia menyebut, tak menutup peluang kewajiban karantina ini bisa saja dihapuskan lebih cepat bila situasi pandemik COVID-19 semakin membaik.
Editor’s picks
"Kami akan melihat, apakah pada pekan depan Bali bisa mengakselerasi vaksinasi hingga 30 persen," tutur dia.
Baca Juga: Pemerintah Bakal Hapus Syarat Tes COVID Bagi Pengguna Pesawat-Kereta