Pemerintah Buka Peluang Hapus Kewajiban Karantina bagi PPLN

Luhut tak berencana ketatkan PPKM meski Omicron naik

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator bidang kemaritiman dan investasi, Luhut Pandjaitan mengatakan pemerintah berencana menghapus kewajiban karantina bagi pelaku perjalanan internasional (PPLN) ketika masuk ke Indonesia. Aturan itu bakal diterapkan per 1 April 2022. Namun, Luhut tetap memberikan catatan karantina bakal dihapus bila kondisi pandemik di Tanah Air terus membaik dan jumlah warga yang divaksinasi terus meningkat. 

"Bila situasi terus membaik dan vaksinasi terus meningkat, tidak tertutup kemungkinan pada 1 April atau sebelumnya, PPLN (Pelaku Perjalanan Luar Negeri) tidak akan ditempatkan di karantina terpusat. Namun, sekali lagi ini semua tergantung dari situasi pandemik dan agar penyebaran kasus dikendalikan," ungkap Luhut ketika memberikan keterangan pers evaluasi PPKM dan dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden pada Selasa, (15/2/2022). 

Sebelumnya, Luhut menyebut mulai 21 Februari 2022, pemerintah berencana memangkas waktu karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang telah divaksinasi booster. Bila semula kewajiban karantina lima hari, maka pekan depan turun menjadi tiga hari. 

"Namun, ada tetap ada syaratnya. Tetap melakukan entry dan exit PCR. Exit PCR dilakukan di hari ketiga di pagi hari. PPLN bisa keluar (dari tempat karantina) bila hasil tes dinyatakan negatif COVID-19," kata dia. 

Menurut Luhut, kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah cenderung lebih konvensional dibandingkan sejumlah negara lainnya. Sebab, sejumlah negara seperti Inggris, Turki dan Amerika Serikat sudah lama tak menerapkan kebijakan karantina wajib bagi pendatang dari luar negaranya. 

Di sisi lain, Luhut terus bakal terus melakukan pelonggaran. Salah satunya, Bandara Juanda, Surabaya dan Ngurah Rai, Bali bakal dibuka luas bagi WNA dan WNI untuk segala tujuan.

Semula, Bandara Juanda dibuka hanya bagi WNI khusus PMI yang baru tiba dari luar negeri. Sedangkan, Bandara Ngurah Rai dibuka luas bagi WNA yang ingin berwisata. 

Mengapa pemerintah malah melonggarkan kebijakan pintu perbatasan? Bukan kah kini angka kematian tengah naik saat gelombang Omicron?

Baca Juga: Luhut: Sudah Vaksin Lengkap dan Tak Ada Komorbid, Silakan Jalan-jalan

1. Angka kematian saat gelombang Omicron diakui naik, tapi lebih rendah dibandingkan varian Delta

Pemerintah Buka Peluang Hapus Kewajiban Karantina bagi PPLNMenko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan diminta Presiden Jokowi untuk fokus menangani kasus Covid-19 di sembilan provinsi yang berkontribusi besar terhadap total kasus nasional (ANTARA/HO-Kemenko Kemaritiman dan Investasi)

Luhut mengakui angka kematian harian dari sejak pekan lalu terus melonjak. Mengutip data satgas penanganan COVID-19, angka kematian harian per 14 Februari 2022 mencapai 145 jiwa.

Ini merupakan angka kematian tertinggi selama tahun 2022. Sedangkan, akumulasi angka kematian harian pada periode 1-14 Februari 2022 sudah mencapai 1.001 jiwa. Tetapi, Luhut menilai angka kematian harian itu masih lebih rendah dibandingkan ketika dilanda Delta yang merenggut 1.000 jiwa per harinya. 

Berdasarkan pemaparan dari Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, 60 persen dari warga yang meninggal akibat COVID-19 lantaran memiliki penyakit bawaan, usia lansia dan belum divaksinasi booster. Itu sebabnya Luhut mengaku tak khawatir. 

"Kalau memang sudah divaksinasi dua kali dan sudah (terima) booster, tidak ada (penyakit) komorbid ya jalan-jalan aja. Gak perlu ada yang dikhawatirkan berlebihan," ungkap Luhut. 

Alih-alih memperketat, Luhut berencana terus melakukan pelonggaran pergerakan masyarakat. Berdasarkan data yang dimiliki, Luhut menyebut sudah mulai terjadi pelandaian kurva kasus harian COVID-19 di DKI Jakarta. Angkanya pun belum melampaui puncak kasus harian varian Delta yakni 57 ribu. 

"Tetapi, kita akan lihat situasinya selama satu pekan ini," tutur dia lagi.

Baca Juga: Luhut Beri Pesan Keras kepada Orang yang Antivaksin COVID-19

2. Kapasitas bekerja di kantor dilonggarkan hingga 50 persen dari batas normal

Pemerintah Buka Peluang Hapus Kewajiban Karantina bagi PPLNIlustrasi Bekerja (IDN Times/Dwi Agustiar)

Luhut menambahkan pemerintah kembali memberlakukan PPKM level 3 bagi DKI Jakarta. Meski begitu, justru dilakukan pelonggaran. Salah satunya, kapasitas bekerja di kantor (WFO) dinaikan menjadi 50 persen dari kapasitas normal. Semula, kapasitas dibatasi maksimal 25 persen. 

"Selain aktivitas sosial budaya dan masyarakat umum seperti tempat wisata dinaikan menjadi 50 persen. Detail dari peraturan ini akan tertuang di Inmendagri. Dengan begitu para pedagang di jalan seperti tukang bakso hingga penampilan seni seperti wayang dan aktor drama dapat melakukan aktivitas serta tak perlu dirumahkan akibat kebijakan ini," kata pria yang menjadi komandan PPKM di wilayah Jawa-Bali itu. 

Meski dilonggarkaan, Luhut tetap berpesan agar protokol kesehatan seperti penggunaan masker tidak boleh kendor. Vaksinasi pun, kata dia, tetap harus digenjot agar memenuhi target semula yakni 70 persen warga telah menerima vaksin dua dosis. Ia pun memastikan stok ketersediaan vaksin COVID-19 lebih dari cukup. 

3. Luhut meminta tak perlu khawatir berlebihan meski orang terdekat terpapar COVID-19

Pemerintah Buka Peluang Hapus Kewajiban Karantina bagi PPLNMenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Luhut juga mengimbau warga agar tidak terlalu panik dalam menghadapi lonjakan kasus harian Omicron. Sebab, karakteristik varian tersebut berbeda dibandingkan Delta. 

Ia mengisahkan orang-orang di kantor Kemenkomarves dan anggota keluarganya sudah mulai terinfeksi COVID-19 varian Omicron. "Anak, cucu dan sopir saya juga terpapar. Namun, dari pengalaman kita semua itu, mereka tidak terlalu lama (terinfeksi) lalu kembali menjadi negatif," ungkap Luhut. 

Ia menambahkan bila ada anggota keluarga yang terpapar, mereka hanya perlu melakukan isolasi mandiri dan beristirahat di rumah. "Karena berdasarkan data, mereka yang terpapar hanya OTG (tanpa gejala) atau alami gejala ringan," kata dia.

Luhut kembali menegaskan pasien COVID-19 yang meninggal lantaran mereka memiliki penyakit penyerta, usia lansia dan belum divaksinasi lengkap. Justru, orang-orang di kelompok tersebut harus waspada dan membatasi aktivitas pribadinya. 

Baca Juga: Angka Kematian Harian COVID-19 Tembus 107, Tertinggi Selama 2022

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya