Jokowi Teken PP Bagi Pelapor Perbuatan Korupsi Diganjar Rp 200 Juta
Hal itu tertulis di PP nomor 43 tahun 2018
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kalian menemukan tindak perbuatan korupsi di sekitar kalian? Maka laporkan saja ke instansi penegak hukum. Kalau laporan kalian terbukti membongkar praktik korupsi apalagi bisa berujung hingga tangkap tangan, maka kalian bisa diganjar penghargaan berupa uang tunai. Nominalnya tidak tanggung-tanggung, mencapai Rp 200 juta lho!
Itu semua tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 tahun 2018 yang sudah diteken oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada (17/9) lalu. Aturan itu menggantikan PP nomor 71 tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. PP nomor 43 itu sudah mulai berlaku sejak (18/9) lalu.
Artinya, kalau kalian melaporkan adanya informasi mengenai tindak pidana korupsi dan bahkan berkontribusi besar mengungkap skandal yang ada, maka bisa diganjar uang tunai tadi. Penasaran bagaimana caranya dan ketentuan apa yang harus dipenuhi sebelum melapor? Berikut penjelasannya yang dikutip IDN Times di PP tersebut.
Baca Juga: Ketua KPK Akui Pelaku Korupsi Usianya Makin Belia
1. Masyarakat dapat melaporkan melalui media elektronik dan non elektronik
Aturan mengenai cara pelaporan dugaan tindak pidana korupsi atau memperoleh informasi tertuang di bagian kedua, dimulai dari pasal 2 hingga pasal 10. Bagi kalian yang ingin menyampaikan atau mencari informasi mengenai dugaan tipikor, maka hal tersebut bisa disampaikan secara tertulis atau lisan. Informasi itu pun bisa disampaikan ke penegak hukum dalam bentuk elektronik atau non elektronik.
"Setelah itu, penegak hukum atau petugas yang berwenang wajib mencatat penerimaan laporan itu secara tertulis," demikian isi pasal 7 ayat 3 di PP tersebut.
Poin penting lainnya yakni ketika melapor maka kalian perlu mencantumkan identitas kalian sebagai pelapor dan uraian mengenai fakta tentang dugaan tipikor yang terjadi.
"Dalam menyampaikan laporan, maka harus disertai dengan dokumen pendukung seperti fotokopi kartu tanda penduduk atau identitas diri yang lain dan dokumen atau keterangan yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan," demikian isi pasal 8.
Baca Juga: Tiga Alasan Kenapa Korupsi Marak Terjadi di Indonesia